Ini dia 4 pengeroyok yang menewaskan pengamen jalanan asal Cibadak Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 8 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Empat pelaku dugaan pengeroyokan dan penganiayaan hingga menyebabkan seorang pengamen jalanan, LFH (37) tewas mengenaskan diciduk Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota.

Pengamen jalanan asal Kecamatan Cibadak itu ditemukan tergeletak dalam kondisi luka-luka memar di sekujur tubuhnya di depan sebuah toko Jalan Cikiray, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (5/8/2024) dini hari.

Keempat tersangka tercatat sebagai warga Kota Sukabumi, masing-masing MJY (30), HS (33), JA (36) dan ES (68). Keempatnya ditangkap di lokasi terpisah dan dalam waktu berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menjelaskan pengungkapan perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan hingga tewasnya seorang pengamen ini berawal dari informasi penemuan mayat di tempat kejadian perkara.

“Hasil penyelidikan, korban tewas ini merupakan korban dugaan tindakan kekerasan pengeroyokan dan penganiayaan,” kata Rita saat konferensi pers di Kantor Polres Sukabumi Kota, Kamis (8/8/2024).

Menurut dia hasil dari pengembangan akhirnya para pelaku yang jumlahnya empat orang berhasil diamankan. Tiga pelaku diringkus kurang 24 jam dari penemuan mayat pada Senin, 5 Agustus pukul 09.00 hingga 10.00 WIB.

Baca Juga :  Pawai Samen Kerap Timbulkan Kemacetan, Warga Minta Pemda Sukabumi Bertindak dan Kreatif

Pelaku MJY ditangkap di wilayah Kecamatan Baros, HS diciduk di wilayah Kecamatan Cikole dan JA diringkus di wilayah Kecamatan Citamiang.

“Sedangkan pelaku ES yang sempat buron akhirnya diamankan di wilayah Kecamatan Cikole, Selasa, 6 Agustus pukul 19:00 WIB,” ujar Rita yang belum sebulan menjabat Kepala Polres Sukabumi Kota.

Dipicu pencurian handphone

Pengakuan dari para pelaku, lanjut Rita, dugaan pengeroyokan dan penganiayaan hingga menewaskan pengamen dipicu dari peristiwa dugaan pencurian handphone di Jalan Ahmad Yani pada Sabtu, 20 Juli 2024 pukul 17.00 WIB.

Saat itu handphone milik pelaku JA yang bekerja sebagai juru parkir sedang di-charger di salah satu toko. Namun saat JA akan mengambil handphone merek Oppo F9 ternyata sudah tidak ada.

“Saat itu korban diduga mengambil handphone milik pelaku, yang mana perbuatan tersebut terekam CCTV,” ujar Rita.

Setelah itu, kata Rita, pelaku mencari keberadaan pencuri handphone miliknya. Hingga akhirnya korban LFH terlihat di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan City Mall, Ahad 4 Agustus 2024 pukul 16.00 WIB.

Baca Juga :  Aset Biologis dan Aktiva di Sukabumi Diverifikasi Perhutani dan KJPP

Saat itu terjadilah penganiayaan yang dilakukan pelaku JA kepada korban (LFH). Namun korban tidak mengakui perbuatannya. Selanjutnya, korban yang masih dalam keadaan sadar di bawa ke tempat kejadian perkara (TKP) oleh pelaku JA.

“Pelaku JA ini memanggil pelaku lainnya dan terjadilah pengeroyokan dan penganiayaan. Korban terus dibiarkan ditinggalkan oleh para pelaku,” kata dia.

Kendati demikian, Rita menuturkan terkait peristiwa dugaan pencurian handphone yang diduga dilakukan oleh korban, pihak Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota masih melakukan pendalaman.

“Masih pendalaman apakah (korban) betul sebagai pelaku (pencurian handphone) atau tidak. Karena CCTV gak jelas terkait pencuriannya, juga dia (korban) tidak mengakui,” tutur dia.

Dalam perkara ini, Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan barang bukti, di antaranya satu buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV saat para pelaku melakukan tindakan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan meninggal dunia dengan pidana penjara 12 tahun. Kemudian, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan meninggal dunia dengan pidana penjara 7 tahun.

Berita Terkait

Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi: Ada tambahan anggaran untuk gaji pegawai, tapi…
Ini pelapor Kapolsek Cidahu Sukabumi ke Divpropam Mabes Polri, buntut perusahaan rumah doa
Berkat Call Center 110, wanita di Cikembar Sukabumi dianiaya dan disekap mantan suami akhirnya selamat
Perusahaan milik warga Korea Selatan diduga kelola tambang ilegal di Sukabumi
Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Prasetyo tersangka korupsi truk sampah
Pungli atas nama Pemuda Pancasila gegerkan medsos, ini klarifikasi MPC PP Kota Sukabumi
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, bupati sampaikan Nota Pengantar KUA PPAS
Pungli diduga anggota ormas ke PKL di Lapdek Kota Sukabumi digunjing

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:53 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi: Ada tambahan anggaran untuk gaji pegawai, tapi…

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:48 WIB

Ini pelapor Kapolsek Cidahu Sukabumi ke Divpropam Mabes Polri, buntut perusahaan rumah doa

Kamis, 17 Juli 2025 - 07:02 WIB

Berkat Call Center 110, wanita di Cikembar Sukabumi dianiaya dan disekap mantan suami akhirnya selamat

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:24 WIB

Perusahaan milik warga Korea Selatan diduga kelola tambang ilegal di Sukabumi

Senin, 14 Juli 2025 - 18:52 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Prasetyo tersangka korupsi truk sampah

Berita Terbaru