Ini dia 4 pengeroyok yang menewaskan pengamen jalanan asal Cibadak Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 8 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Empat pelaku dugaan pengeroyokan dan penganiayaan hingga menyebabkan seorang pengamen jalanan, LFH (37) tewas mengenaskan diciduk Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota.

Pengamen jalanan asal Kecamatan Cibadak itu ditemukan tergeletak dalam kondisi luka-luka memar di sekujur tubuhnya di depan sebuah toko Jalan Cikiray, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (5/8/2024) dini hari.

Keempat tersangka tercatat sebagai warga Kota Sukabumi, masing-masing MJY (30), HS (33), JA (36) dan ES (68). Keempatnya ditangkap di lokasi terpisah dan dalam waktu berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menjelaskan pengungkapan perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan hingga tewasnya seorang pengamen ini berawal dari informasi penemuan mayat di tempat kejadian perkara.

“Hasil penyelidikan, korban tewas ini merupakan korban dugaan tindakan kekerasan pengeroyokan dan penganiayaan,” kata Rita saat konferensi pers di Kantor Polres Sukabumi Kota, Kamis (8/8/2024).

Menurut dia hasil dari pengembangan akhirnya para pelaku yang jumlahnya empat orang berhasil diamankan. Tiga pelaku diringkus kurang 24 jam dari penemuan mayat pada Senin, 5 Agustus pukul 09.00 hingga 10.00 WIB.

Baca Juga :  Rafli, Remaja Sukabumi Juara 1 Musabaqah Hifzhil Qur'an Juzz 30 Tingkat Nasional

Pelaku MJY ditangkap di wilayah Kecamatan Baros, HS diciduk di wilayah Kecamatan Cikole dan JA diringkus di wilayah Kecamatan Citamiang.

“Sedangkan pelaku ES yang sempat buron akhirnya diamankan di wilayah Kecamatan Cikole, Selasa, 6 Agustus pukul 19:00 WIB,” ujar Rita yang belum sebulan menjabat Kepala Polres Sukabumi Kota.

Dipicu pencurian handphone

Pengakuan dari para pelaku, lanjut Rita, dugaan pengeroyokan dan penganiayaan hingga menewaskan pengamen dipicu dari peristiwa dugaan pencurian handphone di Jalan Ahmad Yani pada Sabtu, 20 Juli 2024 pukul 17.00 WIB.

Saat itu handphone milik pelaku JA yang bekerja sebagai juru parkir sedang di-charger di salah satu toko. Namun saat JA akan mengambil handphone merek Oppo F9 ternyata sudah tidak ada.

“Saat itu korban diduga mengambil handphone milik pelaku, yang mana perbuatan tersebut terekam CCTV,” ujar Rita.

Setelah itu, kata Rita, pelaku mencari keberadaan pencuri handphone miliknya. Hingga akhirnya korban LFH terlihat di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan City Mall, Ahad 4 Agustus 2024 pukul 16.00 WIB.

Baca Juga :  Bahan Bakar Jenis Baru, CN235-220 Sukses Uji Terbang di Langit Sukabumi

Saat itu terjadilah penganiayaan yang dilakukan pelaku JA kepada korban (LFH). Namun korban tidak mengakui perbuatannya. Selanjutnya, korban yang masih dalam keadaan sadar di bawa ke tempat kejadian perkara (TKP) oleh pelaku JA.

“Pelaku JA ini memanggil pelaku lainnya dan terjadilah pengeroyokan dan penganiayaan. Korban terus dibiarkan ditinggalkan oleh para pelaku,” kata dia.

Kendati demikian, Rita menuturkan terkait peristiwa dugaan pencurian handphone yang diduga dilakukan oleh korban, pihak Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota masih melakukan pendalaman.

“Masih pendalaman apakah (korban) betul sebagai pelaku (pencurian handphone) atau tidak. Karena CCTV gak jelas terkait pencuriannya, juga dia (korban) tidak mengakui,” tutur dia.

Dalam perkara ini, Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan barang bukti, di antaranya satu buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV saat para pelaku melakukan tindakan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan meninggal dunia dengan pidana penjara 12 tahun. Kemudian, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan meninggal dunia dengan pidana penjara 7 tahun.

Berita Terkait

Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT
Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang
Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi
Pemkab rajin giat seremonial, Dewek serukan #SukabumiPesimis
Diprotes warga Surade Sukabumi, Perda 15/2023 direvisi, dinilai bermasalah oleh Kemendagri
DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Raperda Perubahan No 15/2023 tentang PDRD
Bocah Sukabumi tenggelam saat mandi di sungai sepulang mengaji akhirnya ditemukan
Bocah 9 tahun hilang tenggelam di sungai Bantargadung Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 02:26 WIB

Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT

Senin, 21 April 2025 - 00:41 WIB

Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang

Jumat, 18 April 2025 - 18:16 WIB

Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi

Jumat, 18 April 2025 - 14:40 WIB

Pemkab rajin giat seremonial, Dewek serukan #SukabumiPesimis

Jumat, 18 April 2025 - 11:11 WIB

Diprotes warga Surade Sukabumi, Perda 15/2023 direvisi, dinilai bermasalah oleh Kemendagri

Berita Terbaru