Aktivis Perempuan Sukabumi Dukung Permendikbud 30 yang Dinilai Kontroversial

- Redaksi

Selasa, 16 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nur Afni Wulandari  I Istimewa

Nur Afni Wulandari I Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l SUKABUMI – Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim Resmi menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Permen tersebut mengundang pro kontra dari berbagai pihak karena dinilai melegalkan zina di kampus.

Permendikbudristek tersebut, selain mendapat kontra dari ormas-ormas Islam, seperti Majelis Ulama Indonesia, juga dari kalangan akademisi sendiri.

Sementara yang pro, salah satunya, Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin yang mengatakan, kampus sudah seharusnya menjadi tempat bagi mahasiswa untuk mendapatkan hak atas rasa aman, hal itu sejalan dengan pasal 29 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM yang berisi setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komnas HAM memandang substansi dari Permendikbudristek itu sejalan dengan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia dan memiliki perspektif keadilan gender yang kuat. PPKS tidak ada pelegalan tindak asusila.

Peneliti The Indonesia Institute Center for Public Policy Research Niasaaul Muthiah mengatakan, tidak ada aturan dalam Permendikbudristek yang menyebutkan pelegalan suka sama suka.

Demikian juga dengan Nur Afni Wulandari (20), seorang aktivis perempuan asal Sukabumi kepada sukabumiheadlines.com mengungkapkan pada Selasa (14/11/21), jika aturan tersebut untuk penyintas korban kekerasan seksual yang jumlahnya tidak sedikit.

“Aturan itu untuk mencegah penyintas kekerasan seksual yang jumlahnya tidak sedikit. Bahkan survey Ditjen Diktiristek pada 2020, menyebut 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus, dan 63 persen tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus. Dan mayoritas korban kekerasan seksual adalah perempuan,” tegas Afni.

Ia menambahkan, 8 dari 10 perempuan Indonesia mengalami pelecehan seksual di ruang publik. Sedangkan persepsi masyarakat selama ini bahwa pelecehan seksual hanya terjadi kepada perempuan yang sedang sendiri, malam hari, di tempat sepi, berbusana mini.

“Data memang menunjukan sebagian besar tindakan pelecehan seksual masih melanda perempuan. Sementara lokasi yang banyak terjadi pelecehan seksual adalah jalan umum, transportasi publik, lalu sekolah dan kampus,” tambah Afni.

“Semua adalah ruang publik dan kasus pelecehan seksual di ruang publik ternyata paling tinggi di siang hari bukan di malam hari, ditambah lagi jenis pakaian korban secara statistik bukanlah faktor signifikan. Jadi sudahi sajalah perbincangan kepada korban yang berangkat dari menakar ketelanjangan dan menghakimi korban faktanya siapapun bisa menjadi sasaran pelecehan. Kita tidak hanya berbicara tentang sentuhan, tapi juga catcalling, stalking, melakukan paksaan kencan,” tegasnya.

Masih menurut dia, pertanyaan yang terlalu pribadi atau sebagainya juga pelecehan lewat dunia maya, melalui komentar-komentar yang tidak sepatutnya.

“Pelecehan di ruang publik bukan sebatas berapa angka korban tetapi juga batu sandungan untuk sepak terjang perempuan, kita (kaum perempuan) jadi terbatasi ruang geraknya, diciutkan nyalinya, dan dibuat bertanya-tanya apakah perempuan berharga?” Tambahnya.

Menurut Afni, itu semua terjadi di ruang publik tempat seharusnya yang aman karena tertera kata “publik” ” ujarnya

Gadis berusia 20 tahun ini berpendapat, tanpa disadari jika kita melihat secara langsung orang yang mengalami pelecehan seksual, kita hanya bisa melihat kejadian itu terjadi, 91 persen dari kita tidak melakukan apapun karena tidak tahu harus berbuat apa.

“Padahal, ada cara yang bisa kita lakukan apabila kita menemukan kejadian seperti itu di tempat umum, yaitu 5D, ditegur, dialihkan, dilaporkan, ditenangkan, direkam.

Semoga tulisan ini bisa menciptakan kesanggupan mengendurkan kebungkaman, tidak pernah ada istilah orang asing jika yang di butuhkan adalah sikap saling jaga, saling bela, karena kita semua berharga” pungkasnya.

Berita Terkait

Jadwal SPMB Sekolah Maung non-jalur domisili, optimalkan pendidikan siswa berprestasi di Sukabumi
Resensi film Life is Beautiful, Gen Z Sukabumi: Keren banget! Jadi lebih sayang ayah
Gen Z Sukabumi akui mulai alami brainrot epidemic, apa sih pemicunya?
Resmi, mulai hari ini 18 Mei ditetapkan sebagai Hari Tatar Sunda
Daftar SMA negeri dengan Nilai TKA Tertinggi di Jawa Barat, tak satupun dari Sukabumi
Qiai Guest House Sukabumi tawarkan kenyamanan, cek tarif dan interiornya
Film Masha and the Bear versi panjang
5 SMA dari Sukabumi masuk Top 50 SMAS Terbaik di Jawa Barat 2026 menurut TKA

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:00 WIB

Jadwal SPMB Sekolah Maung non-jalur domisili, optimalkan pendidikan siswa berprestasi di Sukabumi

Selasa, 19 Mei 2026 - 01:38 WIB

Resensi film Life is Beautiful, Gen Z Sukabumi: Keren banget! Jadi lebih sayang ayah

Senin, 18 Mei 2026 - 21:40 WIB

Gen Z Sukabumi akui mulai alami brainrot epidemic, apa sih pemicunya?

Senin, 18 Mei 2026 - 07:00 WIB

Resmi, mulai hari ini 18 Mei ditetapkan sebagai Hari Tatar Sunda

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:18 WIB

Daftar SMA negeri dengan Nilai TKA Tertinggi di Jawa Barat, tak satupun dari Sukabumi

Berita Terbaru

Ilustrasi Dolar AS dan Rupiah - sukabumiheadline.com

Ekonomi

Sindir Rupiah loyo, DPR: Kalau Rp17.845 Indonesia Merdeka

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:00 WIB