Ini jadwal penetapan UMP Jawa Barat 2026

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli - sukabumiheadline.com

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meneken beleid terkait penetapan upah buruh. Hal itu diungkapkannya saat menghadiri peluncuran Lapor Menaker di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Prabowo, kata Yassierli telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru, Selasa (16/12/2025). Kata dia, proses penyusunan PP Pengupahan tersebut telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang.

“Dan, hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden. Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” katanya dikutip sukabumiheadline.com dari kanal Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI, Rabu (17/12/2025)

“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” papar dia.

Yassierli menambahkan, keputusan Prabowo itu merupakan komitmen untuk menjalankan Putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) Nomor 168/2023.

“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur,” ucapnya.

“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata dia.

Yassierli juga mengungkapkan, PP Pengupahan tersebut juga menginstruksikan Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Selain itu, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” katanya.

Berita Terkait

Satu di Sukabumi! Satgas ESDM, Danantara & Setkab finalisasi kajian 18 proyek hilirisasi
Dony Oskaria: KRL nyambung hingga Sukabumi
Dibuka pendaftaran PPPK BGN 2025 Tahap 2, cek syarat daftar online di sini
Syarat dan daftar mitra BGN untuk Program MBG di sini, warga Sukabumi minat?
Perlindungan Merek penting bagi UMKM Sukabumi agar tidak dibajak, cara dan daftar di sini
UMKM Sukabumi, ini 10 saran Menko Perekonomian, BI, dan pakar di 2026: KUR hingga go digital
Di Sukabumi berapa? Wamen ESDM: 3 juta rumah bakal dipasang Jargas gratis ganti LPG 3 kg
Brigade Pangan, Kementan RI ingin pemuda Sukabumi jadi motor penggerak

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:06 WIB

Ini jadwal penetapan UMP Jawa Barat 2026

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:37 WIB

Satu di Sukabumi! Satgas ESDM, Danantara & Setkab finalisasi kajian 18 proyek hilirisasi

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:10 WIB

Dony Oskaria: KRL nyambung hingga Sukabumi

Senin, 8 Desember 2025 - 23:41 WIB

Dibuka pendaftaran PPPK BGN 2025 Tahap 2, cek syarat daftar online di sini

Senin, 8 Desember 2025 - 19:30 WIB

Syarat dan daftar mitra BGN untuk Program MBG di sini, warga Sukabumi minat?

Berita Terbaru

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli - sukabumiheadline.com

Regulasi

Ini jadwal penetapan UMP Jawa Barat 2026

Rabu, 17 Des 2025 - 20:06 WIB