sukabumiheadline.com – Di Indonesia, sumbangan tertentu dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh), baik bagi penerima maupun, dalam kondisi tertentu, sebagai pengurang penghasilan bruto bagi pemberi.
Sumbangan pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua perlakuan pajak, yakni sebagai objek pajak atau sebagai pengecualian dari objek pajak, tergantung pada jenis sumbangan, pihak yang memberi, dan penerima.
Sumbangan, bantuan, atau hibah dikecualikan sebagai objek PPh bagi pihak penerima jika memenuhi syarat-syarat tertentu, terutama jika tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jenis sumbangan atau hibah yang dikecualikan dari objek pajak bagi penerima meliputi sumbangan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, serta badan keagamaan, pendidikan, atau sosial (termasuk yayasan).
Selain itu, sumbangan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto bagi pemberi jika diberikan kepada lembaga yang sah, seperti zakat melalui badan yang disahkan pemerintah atau sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional dan pendidikan melalui lembaga berwenang.
Berikut jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia, dikutip sukabumiheadline.com dari beleid terkait, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 93 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 90/PMK.03/2020.
Jenis sumbangan bebas pajak (dikecualikan dari objek PPh)
Sumbangan, bantuan, atau harta hibahan dikecualikan dari objek PPh dengan syarat tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang memberi dan menerima.
- Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, misalnya dari orang tua ke anak atau sebaliknya.
- Badan keagamaan.
- Badan pendidikan.
- Badan sosial, termasuk yayasan.
- Koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil (UMK).
- Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
- Lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah untuk sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama selain Islam.
- Korban bencana nasional, di mana sumbangan dapat dibebankan secara fiskal (menjadi pengurang penghasilan bruto) jika disampaikan melalui lembaga yang berwenang.
- Pihak Pemberi: Bagi pihak pemberi, keuntungan karena pengalihan harta berupa sumbangan pada prinsipnya merupakan objek PPh, namun dikecualikan jika diberikan kepada penerima yang disebutkan di atas dan memenuhi syarat “tanpa hubungan usaha”.
- Pelaporan: Meskipun dikecualikan dari objek pajak, transaksi sumbangan tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh pada bagian penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
- Dokumentasi: Pemberi sumbangan yang ingin sumbangannya menjadi pengurang penghasilan bruto harus memiliki bukti penerimaan yang sah, seperti bukti transfer atau nota dari penerima yang memiliki NPWP.









