SUKABUMIHEADLINES.com I CICURUG – Galian tanah cadas maut yang mengakibatkan satu tewas dan dua korban luka yang berada di Kampung Pasir Pacar RT 03/02, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi akibat tertimbun longsor, Ahad (7/11/2021).
Sementara itu menurut penanggung jawab galian tanah, Asep Ihsanudin galian tanah cadas tersebut baru menempuh izin di tingkat desa dan kecamatan saja.
“Sempat sih diurus izinnya dulu, namun pihak kita tidak meneruskan perizinan dengan alasan bahwa kapasitasnya kecil jadi kita hanya urus izin lingkungan saja,” ungkap Asep kepada sukabumiheadlines.com di lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Asep pun berkilah, pengurusan izin tidak diteruskan karena yang kerjanya pun orangorang sekitar lingkungan untuk izin lainnya karena dirinya berkilah bukan pengelolanya.
“Untuk kelanjutan izinnya kurang tahu, saya di sini sebagai penanggung jawab dan mewakili yang punya galian,” kilahnya.
Disinggung terkait sejauh mana perizinan yang sudah ditempuh pihak pengelola, Asep menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengetahui perizinan sampai tingkat Desa dan Kecamatan saja.
“Sepengetahuan saya izin yang sudah ditempuh baru sampai Desa dan Kecamatan saja, itu tadi saya bukan pengelolanya jadi tidak begitu tahu,” cetusnya.
Ia menambahkan, lokasi kejadian sempat ditutup namun berhubung banyak permintaan dari warga dan para pembuat cetakan batako hingga membuat lokasi tersebut dioperasikan kembali.
“Sebetulnya banyak pertimbangan untuk membuka kembali lokasi tersebut, namun ada beberapa warga seperti pemilik cetakan batako, pemilik mobil dan penggali meminta dibuka dan akhirnya kita buka,” pungkasnya.