sukabumiheadline.com – Presiden Kolombia yang masih berkuasa, Álvaro Uribe, telah dijatuhi hukuman 12 tahun tahanan rumah. Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri kariernya yang panjang dan penuh perdebatan dalam politik negara itu selama satu generasi.
Diberitakan The Guardian, Sabtu (2/8/2025), Uribe, yang yang saat ini berusia 73 tahun, menerima hukuman maksimal setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan mengintervensi saksi. Seperti diketahui, Uribe memimpin Kolombia dari tahun 2002 hingga 2010 dan memimpin kampanye militer tanpa henti melawan kartel-kartel narkoba dan gerilyawan Farc.
Dia tetap populer di Kolombia, meskipun dituduh oleh para kritikus bekerja sama dengan paramiliter bersenjata sayap kanan untuk menghancurkan kelompok-kelompok pemberontak sayap kiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, dia masih memegang kekuasaan yang cukup besar atas politik konservatif di Kolombia, dengan memainkan sebagai penentu dalam pemilihan pemimpin partai baru. Alvaro dinyatakan bersalah karena meminta paramiliter sayap kanan untuk berbohong tentang dugaan hubungan mereka dengannya.
Seorang hakim pada hari Senin menyatakan dia bersalah atas dua tuduhan mengganggu saksi dan “penipuan prosedural”.
Namun, Uribe bersikeras bahwa ia tidak bersalah dan mengatakan bahwa ia akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Sebagai seorang garis keras dalam hal hukum dan ketertiban, Uribe merupakan sekutu dekat Amerika Serikat dan memiliki hubungan dengan sayap kanan Amerika.