Isi tuntutan Ketum KNPI yang minta Anwar Usman kembali jadi Ketua MK

- Redaksi

Sabtu, 13 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum KNPI, Putri Khairunnisa minta Anwar Usman kembali jadi Ketua MK. - Dok. Pribadi

Ketum KNPI, Putri Khairunnisa minta Anwar Usman kembali jadi Ketua MK. - Dok. Pribadi

sukabumiheadline.com – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) meminta Anwar Usman bisa dikembalikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) demi menjaga marwah lembaga peradilan tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Putri Khairunnisa dalam dalam keterangan persnya, Senin (8/4/2024) lalu.

“Demi menjaga muruah MK, kami mendesak agar jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi dikembalikan pada Pak Anwar Usman,” kata Putri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perempuan pertama yang menjadi Ketua KNPI itu menganggap pencopotan hakim dari posisi Ketua MK tidak diatur dalam peraturan.

Menurutnya Peraturan MK atau PMK hanya mengatur teguran lisan, tertulis dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai hukuman terhadap hakim yang melanggar etik. Karenanya, setiap hakim memiliki hak mengajukan banding ketika vonis dijatuhkan, termasuk putusan PTDH.

Baca Juga :  Ketua Umum KNPI Babak Belur Dihajar Orang Tak Dikenal
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. - Mahkamah Konstitusi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. – Mahkamah Konstitusi

Namun, kata dia, Anwar Usman tidak punya hak membela diri setelah divonis melanggar etik dan dicopot dari jabatan Ketua MK.

“Dalam putusan pencopotan Ketua MK ini, tidak diberikan AU, hak untuk membela diri dan mengajukan banding, AU dibungkam dan dibunuh karakternya,” katanya.

Putri juga menganggap aneh putusan sidang MKMK yang memutuskan Anwar Usman melanggar etik sehingga semenda Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dicopot dari jabatan Ketua MK.

“Muruah MK ini sedang diobok-obok, sejak pelaporan di MKMK terhadap Pak Anwar. Sidang yang aneh hingga putusan, pencopotan, lalu putusan melanggar kode etik lagi, itu seperti sistematis menjatuhkan MK,” kata dia.

Baca Juga :  8 PK KNPI Dapil 2 tunda rekomendasi ke balon Ketua DPD Kabupaten Sukabumi

Toh, kata Putri, keanggotaan hakim dalam sidang MKMK terafiliasi dengan anggota MK maupun dengan partai politik.

Dari situ, dia meragukan kredibilitas dari putusan MKMK yang memutuskan Anwar Usman melanggar etik dan dicopot dari Ketua MK.

“Putusan MKMK terhadap Pak Usman ini sangat kami ragukan,” katanya.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemecatan dan teguran tertulis kepada hakim MK Anwar Usman karena kembali dinyatakan melanggar etik.

MKMK menyatakan Anwar melanggar etik atas sikapnya yang tidak menerima Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 yang mencopot Anwar dari posisi ketua MK. Baca lengkap: Paman Anwar Usman langgar etik lagi, MKMK kembali beri sanksi

Berita Terkait

Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK
Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu
Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta
Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK
KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan
Jaksa Agung Muda Intelijen sebut korupsi di desa meningkat, bagaimana Sukabumi?
Mencermati pergeseran tren tindak kriminal remaja 2026, orang tua wajib waspada
KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:41 WIB

Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK

Rabu, 21 Januari 2026 - 03:13 WIB

Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:44 WIB

Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta

Senin, 19 Januari 2026 - 22:39 WIB

Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK

Senin, 19 Januari 2026 - 19:14 WIB

KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan

Berita Terbaru