sukabumiheadline.com – Pemerintah dan parlemen Israel kini tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang hukuman mati bagi tahanan Palestina. Proposal tersebut diajukan oleh Partai Jewish Power, yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir.
Jika disahkan, maka rengan UU ini memungkinkan pengadilan Israel untuk menjatuhkan hukuman mati kepada warga Palestina yang dihukum karena membunuh warga Israel atas “alasan nasionalistis”.
Namun, UU ini tidak berlaku bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina dalam situasi serupa. RUU ini telah dipromosikan partai-partai sayap kanan Israel sejak sebelum genosida di Gaza dimulai pada Oktober 2023, mereka menyerukan RUU ini segera disahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diberitakan Diberitakan Middle East Eye, Selasa (4/11/2025), para pejabat keamanan Israel sebelumnya menentang langkah tersebut, memperingatkan bahwa hal itu dapat membahayakan tawanan Israel yang ditahan oleh faksi-faksi Palestina di Gaza.
Namun, setelah pembebasan semua tawanan yang masih hidup oleh Hamas bulan lalu, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu memberikan lampu hijau bagi RUU tersebut untuk dilanjutkan, menurut Koordinator Tahanan dan Orang Hilang, Gal Hirsch, yang menyampaikan pidato di hadapan komite sebelum pemungutan suara pada hari Senin.
Ia mengatakan keberatan-keberatan sebelumnya telah “menjadi tidak relevan”.
Hirsch menyebut RUU tersebut merupakan “alat dalam kotak peralatan yang memungkinkan kita memerangi teror dan mengamankan pembebasan sandera,” menurut laporan media Israel.
Ben Gvir mengucapkan terimakasih kepada Netanyahu atas dukungannya. Namun, ia menekankan bahwa pengadilan seharusnya tidak memiliki diskresi dalam menjatuhkan hukuman, dengan mengatakan.
“Setiap teroris yang melakukan pembunuhan harus tahu bahwa hukuman mati akan dijatuhkan kepadanya. Saya berterima kasih kepada perdana menteri atas dukungannya terhadap RUU Jewish Power untuk hukuman mati bagi teroris,” tulis Ben Gvir di X, dikutip sukabumiheadline.com, Rabu (5/11/2025).
Terkait RUU itu, Pusat Advokasi Tahanan Palestina, mengatakan RUU tersebut “merupakan kejahatan perang Israel”. Mereka pun memperingatkan dampaknya.
“Konsekuensi dari tindakan fasis ini akan semakin keras, menyeret seluruh kawasan ke dalam siklus kekacauan baru yang hasilnya tak seorang pun dapat prediksi,” ucap kelompok itu.









