Isu Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Berkelahi di Room Karaoke, Ini 5 Faktanya

- Redaksi

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yudha Sukmagara. l Istimewa

Yudha Sukmagara. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l PALABUHANRATU – Badan Kehormatan (BK) atau Bakhor mengungkap kesimpulan terkait isu keterlibatan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara di sebuah tempat hiburan malam. Baca lengkap: Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Dikabarkan Terlibat Keributan di Tempat Karaoke, Ini 5 Infonya

BK DPRD Kabupaten Sukabumi yang terdiri dari Gatot Deni Irianto (Ketua), Edi Sudrajat (Wakil Ketua), serta Eji Aziz Ismail, Leni Liawati, dan Agus Mulyadi (Anggota), mengungkapkan kesimpulan hasil pendalaman kasus yang viral beberapa waktu lalu itu.

Diakui Edi, setelah isu berkembang, BK bekerja cepat untuk mendalami fakta yang terjadi dengan bekerja berlandaskan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi nomor 01 dan 02 tahun 2019 tentang Tata Tertib dan Peraturan DPRD nomor 03 tahun 2019 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut 5 fakta terkait isu perkelahian melibatkan Yudha Sukmagara menurut BK DPRD Kabupaten Sukabumi:

1. BK Sudah Melakukan Klarifikasi

Berdasarkan telaah dan kajian BK DPRD Kabupaten Sukabumi tertanggal 6 September 2022, kata Edi, pihaknya telah menjalani sejumlah tahapan agar permasalahan ini bisa terang benderang.

“Ini mungkin tahapan terakhir, dengan harapan setelah kami menyampaikan hasil kajian dan telaahan kami di badan kehormatan ini, kita bisa bekerja dengan baik, begitu juga hal hal yang begitu luar biasa, isu yang berkembang dengan sendirinya bisa meredup,” ungkap Edi kepada sukabumiheadline.com, Selasa (13/9/2022).

Adapun, tambah Edi, BK telah melakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak baik kepada Yudha Sukmagara maupun kepada Fajar Mukjizat.

“Agar tidak simpang siur, karena isu yang beredar itu sungguh luar biasa,” jelas dia.

2. Kronologi Kejadian Menurut BK

Dipaparkan Edi Sudrajat, peristiwa berawal dari kejadian pada Jumat (19/8/2022), di mana saat itu, Yudha Sukmagara ditelepon oleh salah seorang teman lama dari luar kota untuk bertemu.

Baca Juga :  Mengenal Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029, Ketua, Wakil Ketua dan asal partai

“Sahabat-nya itu sedang berada disalah satu tempat hiburan, pak Yudha dengan izin istri selanjutnya menemui sahabatnya itu, sekira pukul 23.00 WIB malam itu,” terang Edi.

“Setelah bertemu sahabatnya yang lama tak bertemu (untuk) say hello, pak Yudha pulang ke rumah,” sambung Edi.

Selanjutnya, Sabtu (20/8/2022) pagi, Yudha mendapat informasi telah terjadi insiden di tempat dirinya bertemu dengan teman lamanya tersebut.

“Namun, mengingat insiden ini melibatkan temannya, maka Yudha Sukmagara berinisiatif untuk memediasi dengan mengundang pihak pihak yang bersangkutan maupun keluarga agar kesalahpahaman itu clear tidak ada masalah,” paparnya.

“Jadi sangat jauh dengan pemberitaan. Bukan pak Yudha yang terlibat kesalahpahaman itu. Pak Yudha tidak pernah bertemu dengan tanda kutip yang disebut korban itu (Fajar), jadi dia (Yudha) sudah pulang duluan,” jelas Edi.

3. Klarifikasi BK terhadap Terduga Korban

Selain itu, BK juga melakukan klarifikasi terhadap terduga korban, seperti ramai diberitakan, Fajar Mukjizat.

Menurut Edi, pada malam kejadian, Fajar Mukjizat yang mengaku berteman dekat dengan Yudha, tengah berada di salah satu ruangan tempat hiburan bersama sejumlah temannya.

“Saat itu sekira jam 12 malam, saya mencoba masuk ke dalam ruangan yang saya dengar ada A Yudha nya. Namun ada salah seorang teman A Yudha yang bilang ke saya jika A Yudha sudah pulang dan tidak berada ditempat, Saya sempat menyampaikan ke orangnya A Yudha bahwa Saya mau silaturahmi ke A Yudha karena saya kenal dekat dan sudah lama saling kenal,” ungkap Edi Sudrajat menirukan Fajar Mukjizat.

Namun, di lokasi kejadian, Fajar sempat terlibat kesalahpahaman dengan seseorang yang disebut sebagai orangnya Yudha, sehingga Fajar mengaku tidak menerima perlakuan tersebut.

Baca Juga :  Ingatkan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Golkar: Hati-Hati Ambil Keputusan

Diakui Fajar, tambah Edi Sudrajat, pada keesokan harinya, Sabtu (20/8/2022), Fajar mengaku telah melakukan mediasi dengan pihak yang sebelumnya terlibat dorong-dorongan, dengan dimediasi oleh Yudha Sukmagara.

“Hasil mediasi tersebut, semua pihak menerima perdamaian. Seperti itulah kronologi kejadian sesuai dengan surat keterangan dari kedua belah pihak tertanggal 1 September 2022,” ujar Edi.

Klarifikasi tersebut juga menepis isu yang berkembang bahwa Yudha menyelesaikan masalah tersebut dengan sejumlah kompensasi, sebagai upaya ‘tutup mulut’ terhadap Fajar.

4. Kesimpulan BK DPRD Kabupaten Sukabumi

Lebih jauh, Edi menyebut, BK DPRD Kabupaten Sukabumi menyimpulkan hasil akhir dari pendalaman kasus yang viral disebut melibatkan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi itu.

“Keterangan dari saudara Fajar Mukjizat, tidak ketemu dengan Yudha Sukmagara, jadi dorong dorongannya bukan sama pak Yudha namun dengan temannya,” jelas Edi.

5. Rekomendasi BK DPRD Kabupaten Sukabumi

Meski permasalahan tersebut dinilai telah clear, BK DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan tiga poin, yakni:

1. Bahwa kegiatan yang dilakukan Yudha Sukmagara di luar jam kerja sebagai pimpinan DPRD.

2. Dugaaan perbuatan yang dimuat dalam pemberitaan telah dilakukan klarifikasi dari kedua belah pihak. “Hasilnya, tidak sesuai dengan yang diberitakan,” ungkap Edi.

3. BK DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan saran kepada Yudha Sukmagara agar kejadian yang sama tidak terulang, serta untuk lebih arif dan bijaksana dan mempertimbangkan untuk tidak mengikuti kegiatan malam di luar jam kerja atau jam kantor, terkecuali melaksanakan tugas yang diberikan sesuai aturan dan tupoksi DPRD serta undangan kegiatan pemerintahan, kemasyarakatan dan keagamaan.

Berita Terkait

Mimpi buruk ibu tiri: Dari tragedi Arie Hanggara 1984 hingga Nizam asal Sukabumi 2026
Usia Harapan Hidup warga Kabupaten Sukabumi 75,12 tahun, kalah dari Garut dan Pangandaran
1 tahun Asep Japar-Andreas: Ranking IPM Kabupaten Sukabumi tetap jeblok
Kabupaten Sukabumi bukan favorit investor, meskipun punya jalan tol dan SDM/SDA melimpah
Sejarah, konsesi 50 tahun dan persentase pemegang saham Jalan Tol Ciawi-Sukabumi
Jumlah organisasi kemasyarakatan di Sukabumi: Kabupaten 666 ormas, kota?
Penduduk Sukabumi didominasi laki-laki, tapi mayoritas berumur pendek
Sukabumi berapa? Merinci pemkot dan pemkab pemilik saham bjb se-Jawa Barat dan Banten

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 03:49 WIB

Mimpi buruk ibu tiri: Dari tragedi Arie Hanggara 1984 hingga Nizam asal Sukabumi 2026

Jumat, 20 Februari 2026 - 04:32 WIB

Usia Harapan Hidup warga Kabupaten Sukabumi 75,12 tahun, kalah dari Garut dan Pangandaran

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:12 WIB

1 tahun Asep Japar-Andreas: Ranking IPM Kabupaten Sukabumi tetap jeblok

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:13 WIB

Kabupaten Sukabumi bukan favorit investor, meskipun punya jalan tol dan SDM/SDA melimpah

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:30 WIB

Sejarah, konsesi 50 tahun dan persentase pemegang saham Jalan Tol Ciawi-Sukabumi

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131