sukabumiheadline.com – Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan dinaikkan agar lembaga tersebut tidak terus mengalami kerugian. Hal itu dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Namun, ia belum mengungkapkan kapan kenaikan premi BPJS Kesehatan mulai berlaku beserta berapa besarannya.
“Tapi kapan (dinaikkan)? Ya kita lihat kemampuan masyarakat juga, kita lihat kebutuhan agar BPJS tidak rugi terus,” ujar Cak Imin, dikutip Ahas (28/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Cak Imin menuturkan, saat ini pemerintah telah menanggung lebih dari 60 persen pembiayaan BPJS Kesehatan. Menurut dia, masyarakat yang mampu semestinya bisa membantu peserta yang kurang mampu dengan skema subsidi silang.
“Karena pemerintah sudah menanggung lebih dari 60 persen, tanggungan pemerintah. Terus, yang mampu mestinya harus membantu yang lemah,” kata dia.
Menurutnya, iuran BPJS Kesehatan secara kalkulasi perlu untuk dinaikkan karena selama ini ditanggung oleh pemerintah.
“Belum (dinaikkan), baru kalkulasi Menteri Kesehatan. Kalkulasinya memang agar pelayanannya menjadi baik, dibutuhkan kenaikan,” ucap dia.
Ditambahkan Ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa ini, wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah dibicarakan sejak 2025.
“Itu sejak tahun lalu. Analisis kebutuhan naik itu sejak tahun lalu. Tapi karena kondisi dan keadaan, kami putuskan untuk tidak dinaikkan dulu,” kata dia.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini sudah tidak bisa lagi ditunda karena dana BPJS selalu defisit setiap tahunnya.
Akibat defisit, banyak rumah sakit yang mengalami kesulitan operasional sehingga berdampak pada penerimaan pasien BPJS.
“BPJS sekarang kondisinya itu akan defisit Rp20 sampai Rp30 triliun. Nah, itu akan ditutup tahun ini dari anggaran pemerintah pusat sebesar Rp20 triliun, tapi itu akan terjadi setiap tahun (defisit),” ucap Budi seperti dilansir Kompas.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan bakal menyasar masyarakat menengah ke atas, mereka yang berada di desil 1-5 tidak akan merasakan kebijakan baru ini.
“Kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Karena masyarakat miskin dibayari pemerintah. Kalau tarif dinaikkan, untuk orang miskin desil 1-5 itu enggak ada pengaruhnya,” kata Budi.









