Jabatan dan komposisi jenis kelamin 4 ribu PPPK di Kabupaten Sukabumi, terbanyak guru

- Redaksi

Senin, 3 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK - Istimewa

Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK - Istimewa

sukabumiheadline.com – Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memiliki hampir 4 ribu tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Dari jumlah tersebut, terbagi ke dalam 3 jabatan fungsional, yakni guru, media, dan teknis.

Total ada sebanyak 3.982 tenga PPPK se-Kabupaten Sukabumi yang didominasi oleh tenaga PPPK laki-laki. Namun, dari jumlah tersebut tidak ada satupun yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Eselon V, maupun Fungsional Dosen.

Untuk diketahui, ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga PPPK. Dari total hampir 4 ribu tenaga PPPK di Kabupaten Sukabumi, mayoritas berjenis kelamin perempuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terbanyak PPPK guru

Dari hampir 4 ribu tenaga PPPK di Kabupaten Sukabumi, masing-masing menduduki Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Medis, dan Jabatan Fungsional Teknis.

Untuk Jabatan Fungsional Guru, terdapat 1.384 laki-laki dan 1.878 perempuan, total sebanyak 3.262 tenaga PPPK. Untuk Jabatan Fungsional Medis, sebanyak 180 laki-laki dan 278 perempuan atau total 458 tenaga PPPK. Sedangkan, Jabatan Fungsional Teknis diisi oleh 199 laki-laki dan 63 perempuan atau total sebanyak 262 tenaga PPPK.

Dengan demikian total jumlah tenaga PPPK di Kabupaten Sukabumi, adalah 1.763 laki-laki dan 2.219 perempuan, total sebanyak 3.982 tenaga PPPK.

Untuk perbandingan, di Kabupaten Sukabumi terdapat 6.201 tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki dan 6.012 ASN perempuan, total 12.213 orang ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.

Pengertian PPPK dan PNS

Untuk informasi, PPPK adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Berbeda dengan PNS, tenaga PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja, tidak memiliki jenjang karier hierarkis seperti PNS, masa kerja minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.

PPPK juga fokus pada rekrutmen profesional yang siap kerja dengan keterampilan dan kemampuan spesifik
Perbedaan PPPK dan PNS.

Sedangkan PNS merupakan pegawai tetap dengan nomor induk pegawai secara nasional, sedangkan PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja tertentu (kontrak)
PNS berhak memperoleh jaminan pensiun, sedangkan PPPK tidak.

Selain itu, PNS memiliki jenjang karier berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun, dan dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.

Untuk diketahui, hubungan kerja PPPK dapat diputus karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani.


Dilarang republikasi artikel kategori Headline dan Rubrik Headline tanpa seizin Redaksi sukabumiheadline.com

Berita Terkait

Tawuran pelajar Sukabumi, 2 pelajar SMK Pertanian Cibadak dibacok
Andriansyah ditemukan meninggal dunia dalam Alfamart di Sukabumi
Tegur keras pemilik tower nakal, DPRD Kabupaten Sukabumi: Patuhi izin atau ditindak
Respons “ulah ngopi wae”, Bupati Sukabumi naikkan 100% anggaran perbaikan Jalan Parungkuda-Kabandungan
Truk muatan kayu terguling timpa Warung Madura di Parungkuda Sukabumi
Tol Bocimi Seksi 2 longsor lagi, Jalan Nasional ramai lancar
Bupati Sukabumi respons “ulah ngopi wae” dari netizen
Jalan Kabupaten di Nyalindung Sukabumi 4 tahun rusak, warga: Sudah sering diukur

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:08 WIB

Tawuran pelajar Sukabumi, 2 pelajar SMK Pertanian Cibadak dibacok

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:00 WIB

Andriansyah ditemukan meninggal dunia dalam Alfamart di Sukabumi

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:00 WIB

Tegur keras pemilik tower nakal, DPRD Kabupaten Sukabumi: Patuhi izin atau ditindak

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:55 WIB

Respons “ulah ngopi wae”, Bupati Sukabumi naikkan 100% anggaran perbaikan Jalan Parungkuda-Kabandungan

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:00 WIB

Truk muatan kayu terguling timpa Warung Madura di Parungkuda Sukabumi

Berita Terbaru