Jagoannya Tak Lolos Seleksi, Pendukung Bakal Calon Kades di Cibadak Sukabumi Demo

- Redaksi

Senin, 11 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa aksi protes keputusan DPMD Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Massa aksi protes keputusan DPMD Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CIBADAK – Sebab jagoan yang akan didukungnya dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2023 di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dinyatakan tidak lolos seleksi, sebanyak ratusan pendukung melakukan aksi unjuk rasa di Sukabumi melakukan unjuk rasa di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD), Senin (11/9/2023).

Di lokasi, ratusan pendukung Moch Silmi Nurjaya bakal calon Kades Karang Tengah, Kecamatan Cibadak melakukan unjuk rasa meneriakkan yel yel penolakan terhadap keputusan DPMD Kabupaten Sukabumi.

Sempat terjadi gesekan akibat massa tersinggung dengan ucapan salah seorang panitia Pilkades.

Untuk informasi, Pilkades Karang Tengah diikuti oleh tujuh bakal calon kades. Sesuai aturan, desa yang memiliki lebih dari lima bakal calon kades harus mengikuti uji kompetensi.

Diketahui, Silmi Nurjaya menjadi salah seorang dari dua bakal calon kades yang dinyatakan tidak lulus uji kompetensi sebagai calon kades oleh dinas yang mengurusi desa tersebut.

“Kami menuntut keadilan karena ada keganjilan, kok yang sakit bisa lolos, tapi pilihan kami yang normal tidak lolos,” kata salah seorang warga, Kurniawan (42).

“Kami menuntut seleksi atau uju kompetensi diulang,” kata dia.

Baca Juga :  Hitung luas wilayah, jumlah penduduk Kabupaten Sukabumi Utara dan calon ibu kota

Sementara Kuasa Hukum Silmi Nurjaya, M Tahsin Roy menyebut massa pendukung Silmi menduga ada manipulasi hasil uji kompetensi terhadap Silmi.

“Kami menilai ada manipulasi soal hasil data tes wawancara yang diadakan pihak perguruan tinggi. Panitia merasa bahwa itu semua sudah final, dan sebagai kuasa hukum kami akan mengajukan gugatan secara perdata, baik di pengadilan negeri maupun di pengadilan TUN (Tata Urusan Negara),” kata dia.

Menurutnya, surat keputusan yang diterima kliennya cacat secara formil. Sesuai Pasal 35 Ayat 1, bahwa perorangan atau badan hukum yang merasa dirugikan.

“Kalau menurut versi mereka, sudah sesuai peraturan bupati. Nah, kami justru merujuk pada peraturan 62 Undang-Undang tahun 2022 kaitan soal peraturan bupati,” tuturnya.

Berita Terkait

Kisah Geri, pelajar Sukabumi dianiaya warga tanpa alasan, keluarga tuntut keadilan
Bupati tanggapi pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025
Dedi Mulyadi jengkel lihat kondisi Pantai Palabuhanratu Sukabumi
Hingga Juli 2025 belasan PNS dan PPPK Kabupaten Sukabumi gugat cerai, ini biang keroknya
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025
Arul asal Gunungguruh Sukabumi ditemukan tewas tergantung, warga Nyalindung geger
Warga Sukabumi kritik pedas Abdi Nagri Nganjang ka Warga Dedi Mulyadi
DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024, ini hasilnya

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 01:32 WIB

Bupati tanggapi pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:21 WIB

Dedi Mulyadi jengkel lihat kondisi Pantai Palabuhanratu Sukabumi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 01:31 WIB

Hingga Juli 2025 belasan PNS dan PPPK Kabupaten Sukabumi gugat cerai, ini biang keroknya

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:35 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:28 WIB

Arul asal Gunungguruh Sukabumi ditemukan tewas tergantung, warga Nyalindung geger

Berita Terbaru

Irjen Pol Maman Supratman dan Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi - Ist

Khazanah

Mengenal profil dan karier 2 jenderal polisi asal Sukabumi

Selasa, 12 Agu 2025 - 05:07 WIB