Jagoannya Tak Lolos Seleksi, Pendukung Bakal Calon Kades di Cibadak Sukabumi Demo

- Redaksi

Senin, 11 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa aksi protes keputusan DPMD Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Massa aksi protes keputusan DPMD Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CIBADAK – Sebab jagoan yang akan didukungnya dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2023 di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dinyatakan tidak lolos seleksi, sebanyak ratusan pendukung melakukan aksi unjuk rasa di Sukabumi melakukan unjuk rasa di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD), Senin (11/9/2023).

Di lokasi, ratusan pendukung Moch Silmi Nurjaya bakal calon Kades Karang Tengah, Kecamatan Cibadak melakukan unjuk rasa meneriakkan yel yel penolakan terhadap keputusan DPMD Kabupaten Sukabumi.

Sempat terjadi gesekan akibat massa tersinggung dengan ucapan salah seorang panitia Pilkades.

Untuk informasi, Pilkades Karang Tengah diikuti oleh tujuh bakal calon kades. Sesuai aturan, desa yang memiliki lebih dari lima bakal calon kades harus mengikuti uji kompetensi.

Diketahui, Silmi Nurjaya menjadi salah seorang dari dua bakal calon kades yang dinyatakan tidak lulus uji kompetensi sebagai calon kades oleh dinas yang mengurusi desa tersebut.

“Kami menuntut keadilan karena ada keganjilan, kok yang sakit bisa lolos, tapi pilihan kami yang normal tidak lolos,” kata salah seorang warga, Kurniawan (42).

“Kami menuntut seleksi atau uju kompetensi diulang,” kata dia.

Baca Juga :  Tega, Niat Meringankan Beban Ortu, Gadis Asal Caringin Kena Tipu di Cibadak Sukabumi

Sementara Kuasa Hukum Silmi Nurjaya, M Tahsin Roy menyebut massa pendukung Silmi menduga ada manipulasi hasil uji kompetensi terhadap Silmi.

“Kami menilai ada manipulasi soal hasil data tes wawancara yang diadakan pihak perguruan tinggi. Panitia merasa bahwa itu semua sudah final, dan sebagai kuasa hukum kami akan mengajukan gugatan secara perdata, baik di pengadilan negeri maupun di pengadilan TUN (Tata Urusan Negara),” kata dia.

Menurutnya, surat keputusan yang diterima kliennya cacat secara formil. Sesuai Pasal 35 Ayat 1, bahwa perorangan atau badan hukum yang merasa dirugikan.

“Kalau menurut versi mereka, sudah sesuai peraturan bupati. Nah, kami justru merujuk pada peraturan 62 Undang-Undang tahun 2022 kaitan soal peraturan bupati,” tuturnya.

Berita Terkait

Tukang kredit baju merintih sebelum ditemukan meninggal dunia di toilet masjid Jampang Kulon Sukabumi
Status 381 desa di Kabupaten Sukabumi, 2027 diklaim terkoneksi semua
Padil, pria asal Cicurug Sukabumi tewas korban lakalantas maut
Komisi II DPR RI terima aspirasi warga Susukecir gabung Kota Sukabumi
Audiensi Forum CJH 2026, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi janji perjuangkan aspirasi
Setelah Menteri LH, kali ini Wali Kota Sukabumi ditegur Komisi II DPR RI
Resmikan PLTMH Cikakak, KDM di depan Bupati Sukabumi: Malu saya
Puluhan pelajar SD di Cidadap Sukabumi keracunan jajanan

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 03:25 WIB

Tukang kredit baju merintih sebelum ditemukan meninggal dunia di toilet masjid Jampang Kulon Sukabumi

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:51 WIB

Status 381 desa di Kabupaten Sukabumi, 2027 diklaim terkoneksi semua

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:14 WIB

Padil, pria asal Cicurug Sukabumi tewas korban lakalantas maut

Rabu, 3 Desember 2025 - 02:30 WIB

Komisi II DPR RI terima aspirasi warga Susukecir gabung Kota Sukabumi

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:20 WIB

Audiensi Forum CJH 2026, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi janji perjuangkan aspirasi

Berita Terbaru

Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya - sukabumiheadline.com

Nasional

Gus Yahya ungkap alasan pecat Gus Ipul dari Sekjen PBNU

Kamis, 4 Des 2025 - 05:16 WIB