Jagoannya Tak Lolos Seleksi, Pendukung Bakal Calon Kades di Cibadak Sukabumi Demo

- Redaksi

Senin, 11 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa aksi protes keputusan DPMD Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Massa aksi protes keputusan DPMD Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CIBADAK – Sebab jagoan yang akan didukungnya dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2023 di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dinyatakan tidak lolos seleksi, sebanyak ratusan pendukung melakukan aksi unjuk rasa di Sukabumi melakukan unjuk rasa di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD), Senin (11/9/2023).

Di lokasi, ratusan pendukung Moch Silmi Nurjaya bakal calon Kades Karang Tengah, Kecamatan Cibadak melakukan unjuk rasa meneriakkan yel yel penolakan terhadap keputusan DPMD Kabupaten Sukabumi.

Sempat terjadi gesekan akibat massa tersinggung dengan ucapan salah seorang panitia Pilkades.

Untuk informasi, Pilkades Karang Tengah diikuti oleh tujuh bakal calon kades. Sesuai aturan, desa yang memiliki lebih dari lima bakal calon kades harus mengikuti uji kompetensi.

Diketahui, Silmi Nurjaya menjadi salah seorang dari dua bakal calon kades yang dinyatakan tidak lulus uji kompetensi sebagai calon kades oleh dinas yang mengurusi desa tersebut.

“Kami menuntut keadilan karena ada keganjilan, kok yang sakit bisa lolos, tapi pilihan kami yang normal tidak lolos,” kata salah seorang warga, Kurniawan (42).

“Kami menuntut seleksi atau uju kompetensi diulang,” kata dia.

Baca Juga :  Ada Warga Ciambar dan Cibadak, Daftar 4 Korban Pohon Tumbang di Sukabumi, 2 Tewas

Sementara Kuasa Hukum Silmi Nurjaya, M Tahsin Roy menyebut massa pendukung Silmi menduga ada manipulasi hasil uji kompetensi terhadap Silmi.

“Kami menilai ada manipulasi soal hasil data tes wawancara yang diadakan pihak perguruan tinggi. Panitia merasa bahwa itu semua sudah final, dan sebagai kuasa hukum kami akan mengajukan gugatan secara perdata, baik di pengadilan negeri maupun di pengadilan TUN (Tata Urusan Negara),” kata dia.

Menurutnya, surat keputusan yang diterima kliennya cacat secara formil. Sesuai Pasal 35 Ayat 1, bahwa perorangan atau badan hukum yang merasa dirugikan.

“Kalau menurut versi mereka, sudah sesuai peraturan bupati. Nah, kami justru merujuk pada peraturan 62 Undang-Undang tahun 2022 kaitan soal peraturan bupati,” tuturnya.

Berita Terkait

Setelah Disdagin, kini giliran dugaan korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi
Tersisa 5 pemuda dan asal OKP berebut Ketua DPD KNPI Kabupaten Sukabumi
Korupsi belanja fiktif Rp1,1 miliar Disdagin Kabupaten Sukabumi, 1 wanita dan 2 pria tersangka
Jemaah haji asal Palabuhanratu Sukabumi meninggal dunia
Wah bikin malu, ngaku wartawan kok memeras pejabat Sukabumi
Membanding angka perceraian di Sukabumi satu tahun terakhir, total 1.600 kasus
Ratusan km jalan Kabupaten Sukabumi rusak, warga pertanyakan uang pajak
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Bidan garda terdepan pastikan generasi sehat dan kuat

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 03:27 WIB

Setelah Disdagin, kini giliran dugaan korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi

Kamis, 15 Mei 2025 - 00:01 WIB

Tersisa 5 pemuda dan asal OKP berebut Ketua DPD KNPI Kabupaten Sukabumi

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:05 WIB

Korupsi belanja fiktif Rp1,1 miliar Disdagin Kabupaten Sukabumi, 1 wanita dan 2 pria tersangka

Rabu, 14 Mei 2025 - 01:21 WIB

Jemaah haji asal Palabuhanratu Sukabumi meninggal dunia

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:28 WIB

Wah bikin malu, ngaku wartawan kok memeras pejabat Sukabumi

Berita Terbaru

Gaza hancur dibombardir pasukan Israel - Istimewa

Internasional

PM Israel perintahkan tentaranya masuki Gaza dengan kekuatan penuh

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:38 WIB