Janji Mau Diruqyah, Wanita Sukabumi Malah 3 Kali Disetubuhi Pria Kebonpedes

- Redaksi

Rabu, 6 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencabulan modus ruqyah di Kebonpedes, Sukabumi. l Istimewa

Pelaku pencabulan modus ruqyah di Kebonpedes, Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Bejad R (37) pria yang tinggal di Kampung Pasantren RT 003/005, Desa Jambenenggang Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi tersangka kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap wanita yang tidak berdaya.

Hal tersebut diungkapkan dalam Konferensi Pers ini dipimpin oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, dan Ipda Sidik Zaelani.

Baca Juga :  Warga Cibadak dan Nagrak Sukabumi Terima Ganti Rugi Tol Bocimi, Begini Mekanismenya

Korban diketahui menjadi tindak pidana ini adalah YN, seorang wanita berusia 33 tahun. Kapolres Sukabumi menjelaskan modus operandi tersangka, mengaku dapat mengobati penyakit korban melalui ritual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah korban setuju, tersangka meminta korban untuk ruqyah dengan cara dimandikan.

“Setelah itu, tersangka mengatakan bahwa penyakit korban ada di daerah vital korban sehingga harus membuat perjanjian dengan gaib dengan cara bersetubuh dengan tersangka sebanyak tiga kali,” ujarnya di depan Gedung Satreskrim Polres Sukabumi.

Baca Juga :  Setahun Kamal menghilang, pria asal Surade Sukabumi ini ditemukan tewas di Cikembar

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah baju korban, sedangkan alat bukti melibatkan visum et revertum dan keterangan saksi memberatkan pelaku warga Kampung Pasantren RT 003/005 Desa Jambenenggang.

“Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap wanita tidak berdaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHPidana dan atau 290 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 sampai 9 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ujian berat warga Jampang Tengah Sukabumi belum berakhir, diaspal hanya tahan 3 bulan
Disentil KDM, Pemkab Sukabumi satset verval korban bencana di Simpenan
11 kecamatan di Sukabumi diterjang banjir dan longsor, karya KDM rungkad
Momen Bupati Sukabumi dipuji setinggi langit oleh KDM, sebelumnya sempat dikritik
Pria pelaku pencabulan anak di Cisaat Sukabumi ditangkap di rental PS
Ngeri, penemuan mayat tanpa kepala tapi tubuh utuh di Sukabumi
Nestapa Abah Uloh, lansia korban bencana alam Sukabumi huni gubuk reyot
Batu numpuk dalam rumah, warga korban bencana Sukabumi nangis tak ada perhatian

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:26 WIB

Ujian berat warga Jampang Tengah Sukabumi belum berakhir, diaspal hanya tahan 3 bulan

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:00 WIB

Disentil KDM, Pemkab Sukabumi satset verval korban bencana di Simpenan

Selasa, 13 Januari 2026 - 01:33 WIB

11 kecamatan di Sukabumi diterjang banjir dan longsor, karya KDM rungkad

Senin, 12 Januari 2026 - 00:01 WIB

Momen Bupati Sukabumi dipuji setinggi langit oleh KDM, sebelumnya sempat dikritik

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:42 WIB

Pria pelaku pencabulan anak di Cisaat Sukabumi ditangkap di rental PS

Berita Terbaru

Ilustrasi sebaran hoaks di dunia digital - sukabumiheadline.com

Tekno & Sains

2025 Sukabumi tertinggi, JSH: Hoaks di Jawa Barat naik signifikan

Kamis, 15 Jan 2026 - 16:55 WIB