Jerinx SID Jadi Tersangka Kasus Pengancaman

- Redaksi

Sabtu, 7 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adam Deni dan Jerinx | suara.com

Adam Deni dan Jerinx | suara.com

SUKABUMIHEADLINES.com – Gede Ari Astina alias Jerinx ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengancaman pegiat media sosial Adam Deni. Penetapan status tersangka tersebut ditetapkan seusai pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka gelar perkara,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Sabtu (7/8/2021) dikutip dari suara.com.

Kasus ini bermula dari saling lempar komentar yang dilakukan Adam Deni dan Jerinx di Instagram. Namun, saat instagram Jerinx tiba-tiba menghilang, Jerinx kemudian menelpon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.

Pihak Adam Deni mengaku sempat mengupayakan mediasi kepada pihak Jerinx. Namun upaya mediasi berakhir sia-sia dan tidak menemukan kesepakatan.

Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu kemudian menjadi bukti Adam Deni melaporkan musikus tersebut ke kepolisian.

Baca Juga :  Ustadz Yahya Waloni Ditangkap Bareskrim Polri

Dalam kasus ini Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimun Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Jerinx.

Jerinx sudah diperiksa kepolisian atas laporan itu, namun statusnya terlapor. Dia telah diperiksa selama kurang lebih enam jam oleh penyidik. Selain memeriksa, penyidik Polres Bandung juga sudah menyita handphone Jerinx dan istrinya Nora Alexandra.

Berita Terkait

Satu asal Sukabumi, 2 anggota DPR RI jadi tersangka korupsi CSR BI begini modusnya
Kibarkan bendera One Piece bukan tindak pidana
Bukannya tangkap bandarnya, polisi malah bekuk pemain judol karena rugikan bandar
Profil lengkap Silfester Matutina, loyalis Jokowi bakal dieksekusi Kejagung
Keadilan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto melalui Abolisi dan Amnesti, ini penjelasannya
Pemblokiran rekening 3 bulan tak aktif, Hotman Paris: Cabut! Melanggar HAM
Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan
Kabur ke Bandung, ini tersangka keempat korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:46 WIB

Satu asal Sukabumi, 2 anggota DPR RI jadi tersangka korupsi CSR BI begini modusnya

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:02 WIB

Kibarkan bendera One Piece bukan tindak pidana

Rabu, 6 Agustus 2025 - 00:56 WIB

Bukannya tangkap bandarnya, polisi malah bekuk pemain judol karena rugikan bandar

Selasa, 5 Agustus 2025 - 02:51 WIB

Profil lengkap Silfester Matutina, loyalis Jokowi bakal dieksekusi Kejagung

Jumat, 1 Agustus 2025 - 02:59 WIB

Keadilan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto melalui Abolisi dan Amnesti, ini penjelasannya

Berita Terbaru

Hukum

Kibarkan bendera One Piece bukan tindak pidana

Kamis, 7 Agu 2025 - 19:02 WIB