Jual Posyandu rugikan negara Rp500 juta, Kades Cikujang Sukabumi: Halo, doakan saya

- Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Heni Mulyani, Kades Cikujang, Kabupaten Sukabumi - Ist

Heni Mulyani, Kades Cikujang, Kabupaten Sukabumi - Ist

sukabumiheadline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Sukabumi Kota atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) oleh seorang kepala desa perempuan yang bernama Heni Mulyani, Senin (28/7/2025).

Saat digelandang petugas, Heni yang mengenakan kerudung hitam, masker, dan rompi tahanan warna orange, terlihat menunduk, sempat membalas sapaan wartawan.

“Halo, doakan saya,” ucapnya sambil masuk ke dalam mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas Perempuan di Sukamiskin, Bandung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi Agus Yuliana, mengatakan pihaknya telah menerima tahap dua kasus melibatkan perempuan 53 tahun yang menjabat Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tersebut.

“Pada hari ini kami menerima tahap dua dari Polres Kota Sukabumi dengan dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana desa di Desa Cikujang,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Agus Yuliana.

Baca Juga :  Perajin Mobil Mainan di Cireunghas Sukabumi, Banyak Pesanan Terkendala Modal

Ditambahkannya, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp500 juta, mencakup penyelewengan DD, Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun anggaran 2019-2023 serta penjualan aset desa berupa bangunan Posyandu dengan luas sekira satu are. Baca selengkapnya: Kades Cikujang Sukabumi jadi tersangka korupsi Dana Desa Rp500 juta

Kepala Desa Cikujang Heni Mulyani
Kepala Desa Cikujang HM – Istimewa

Posyandu yang diberi nama Anggrek 09 itu dijual Heni pada Agustus 2022 lalu seharga Rp46 juta dengan AJB total Rp48 juta. Posyandu tersebut dijual kepada salah seorang warganya untuk dijadikan tempat tinggal.

“Betul, termasuk jual beli aset desa. Salah satu item-nya itu bangunan Posyandu,” ungkap Agus.

Baca Juga :  Kades di Sukabumi Senang Penambahan Masa Jabatan Disetujui DPR, Tapi...

Berdasarkan hasil penyidikan, seluruh uang yang digelapkan diduga digunakan untuk keperluan pribadi di luar aktivitas pemerintahan.

“Menurut keterangan, dana digunakan untuk kebutuhan pribadi. Bukan untuk kegiatan pemerintahan,” sambungnya.

Heni menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut. Kejaksaan menyatakan bahwa dari bukti yang ada, hanya Heni yang menikmati hasil kejahatan tersebut.

“Saat ini karena yang menikmati hanya kepala desa, jadi tersangkanya Bu Kades saja,” jelas Agus.

Selanjutnya, Heni langsung dititipkan ke Lapas Perempuan di Sukamiskin Bandung untuk menjalani masa tahanan awal selama 20 hari. Proses selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ayah bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri ungkap fakta Nizam sebelum meninggal dunia
Pesan ayah bocah tewas dianiaya ibu tiri di Sukabumi untuk semua pasangan suami istri
Polres Sukabumi temukan unsur pidana kematian Nizam, ibu tiri: Karena takdir
Hasil visum Nizam, bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri sebelum meninggal dunia
Tangis pria asal Sukabumi korban begal motor modus ludahi pelaku
Anak 12 tahun di Sukabumi dianiaya ibu tiri hingga tewas
Malam ini dua kali gempa guncang Sukabumi
Awal Ramadhan, demo ribuan buruh PT Muara Tunggal Cibadak Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:00 WIB

Ayah bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri ungkap fakta Nizam sebelum meninggal dunia

Selasa, 24 Februari 2026 - 02:33 WIB

Pesan ayah bocah tewas dianiaya ibu tiri di Sukabumi untuk semua pasangan suami istri

Senin, 23 Februari 2026 - 03:27 WIB

Polres Sukabumi temukan unsur pidana kematian Nizam, ibu tiri: Karena takdir

Minggu, 22 Februari 2026 - 23:47 WIB

Hasil visum Nizam, bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri sebelum meninggal dunia

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:31 WIB

Tangis pria asal Sukabumi korban begal motor modus ludahi pelaku

Berita Terbaru

Lele Sangkuriang asli Sukabumi - Ist

UMKM

Ini daftar kecamatan sentra ikan lele Sukabumi

Selasa, 24 Feb 2026 - 20:54 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131