Kader Partai Golkar Sukabumi tolak Plt Ketua DPD, kirim protes ke Bahlil Lahadalia

- Redaksi

Jumat, 30 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bendera Partai Golkar - Istimewa

Bendera Partai Golkar - Istimewa

sukabumiheadline.com – Pencopotan Marwan Hamami dari jabatan sebagai Ketua DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Sukabumi periode 2020-2025 oleh Dewan Etik masih mendapatkan perlawanan dari sejumlah kader di Sukabumi.

Tak hanya menolak pemecatan Marwan dari jabatannya, sejumlah kader juga menolak pengangkatan Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Deden Nasihin. Baca selengkapnya: Panas! Pecah kongsi pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi

Kekinian, sebuah forum bernama Kader Militan Partai Golkar Peduli Keadilan Kabupaten Sukabumi mengirimkan surat protes ke Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Nasib Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi setelah Surat Instruksi DPP terbit hari ini

Wakil Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat, Irfan Azis mengaku masih berpegang teguh kepada SK DPP Partai Golkar dan Petunjuk Pelaksana (Juklak) DPP Partai Golkar No. 2 tahun 2025 tentang Musyawarah-musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar.

“Terkait SK Plt (Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi – red), saya masih berpegang teguh kepada SK dan Juklak DPP,” kata Irfan kepada sukabumiheadline.com, Jumat (30/5/2025).

Irfan menyatakan surat berisi tiga lembar yang diantar langsung ke DPP tersebut antara lain berisi penolakan terhadap pengangkatan Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  Belum satupun investor asing di IKN, Bahlil: Selama ini pakai APBN

“Dasar penolakan saya terhadap SK Plt, karena sampai saat ini pak Marwan Hamami tidak mengundurkan diri, tidak meninggal dunia, dan tidak melakukan tindakan pidana atau tindakan yang melanggar hukum. Karenanya, bagi kami, pak Marwan tetap sebagai ketua sampai Musda digelar,” paparnya.

Berita Terkait: Pencopotan Marwan Hamami dari Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi bisa batal

Sementara itu, dihubungi terpisah, Wakil Sekretaris Bidang Pengabdian Masyarakat DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Dedi Wahyuri, mengaku tidak berpihak ke yang pro maupun kontra keputusan Dewan Etik.

“Saya tidak berkubu, tapi saya sebagai kader Golkar berharap segala kebijakan dan keputusan itu mematuhi aturan yang telah dikeluarkan oleh DPP Partai Golkar,” kata pria yang biasa dipanggil Kang Dewa itu.

Menurutnya, DPP Partai Golkar harus meninjau ulang pencopotan Marwan Hamami maupun SK pengangkatan Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi.

“Terkait dengan pemberhentian pak Marwan, saya hanya memohon kepada DPP untuk meninjau kembali keputusan DPD Golkar Jabar. Baik itu tentang SK pemberhentian pak Marwan tertanggal 1 Mei 2025, maupun tentang SK penunjukan Plt Ketua tertanggal 2 mei 2025,” jelasnya.

Dewa menilai, keputusan pencopotan Marwan dan pengangkatan Deden Nasihin, sama-sama melanggar Juklak tentang Musda tahun 2025, Bab XV Pasal 75 Ayat 2.

Baca Juga :  Dasar pencopotan Marwan Hamami dan profil Denas, PLT Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi

“Semua keputusan itu melanggar Juklak tentang Musda tahun 2025, di mana pemberhentian atau penonaktifan harus ada persetujuan tertulis dari pimpinan partai dua tingkat diatasnya, yang terbit tanggal 29 April 2025 dan ditandatangani oleh ketua umum sendiri,” jelas dia.

“Begitupun terkait pemberhentian pak Marwan, itu harus ada persetujuan tertulis dan ditandatangani oleh ketua umum dalam hal ini pak Bahlil Lahadalia atas rekomendasi dari dewan etik,” tegas Dewa.

Dewa menambahkan, sikapnya tersebut sesuai mekanisme sebagaimana tertuang dalam Surat Instruksi No. 04 tahun 2025 tertanggal 15 Mei 2025.

“Terkait pemberhentian pak Marwan, semua itu tidak memenuhi sebagaimana disyaratkan dalam Surat Instruksi, atau dia abaikan, maka pemberhentian maupun penunjukan Plt, itu tidak sah dan cacat hukum,” yakin Dewa.

Senada dengan Irfan Azis, Dewa juga mengaku sudah menyampaikan protes ke Ketum DPP Partai Golkar.

“Kami telah menyampaikan surat resmi kepada DPP cq Wakil Ketua Umum Bidang Kepartaian, tertanggal 27 Mei 2025,” kata Dewa.

“Isi suratnya, permintaan kepada ketua umum untuk meninjau kembali SK pemberhentian maupun SK penunjukan Plt yang diterbitkan oleh DPD Partai Golkar Jabar,” pungkasnya.

Baca Juga: Dasar pencopotan Marwan Hamami dan profil Denas, PLT Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi

Sementara itu, Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi versi DPD Partai Golkar Jawa Barat saat ini, Deden Nasihin, belum merespons permintaan konfirmasi dari sukabumiheadline.com.

Berita Terkait

SPI Sukabumi tolak mau Prabowo Pilkada oleh DPRD: Jahat dan hambat regenerasi kepemimpinan
PDIP Jawa Barat galang dana bantuan bencana alam Sumatera Rp1 miliar
Target Kaesang presiden, PSI: Ogah anak proklamator, nenek puluhan tahun jadi ketum partai
Budi Arie bawa Projo dukung Prabowo saja di 2029, PDIP: Dia mau jadi tersangka
Sudah diberi amnesti, ini puja-puji PDIP di Satu Tahun Prabowo-Gibran
Mundur dari Nasdem, Ahmad Sahroni bertemu Waketum PSI sepengetahuan Jokowi
Dualisme berakhir, ini susunan pengurus DPP PPP, siapa jadi ketum?
Klaim Mardiono terpilih jadi Ketum PPP secara aklamasi dibantah Rommy

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 18:25 WIB

SPI Sukabumi tolak mau Prabowo Pilkada oleh DPRD: Jahat dan hambat regenerasi kepemimpinan

Senin, 8 Desember 2025 - 17:05 WIB

PDIP Jawa Barat galang dana bantuan bencana alam Sumatera Rp1 miliar

Senin, 24 November 2025 - 08:00 WIB

Target Kaesang presiden, PSI: Ogah anak proklamator, nenek puluhan tahun jadi ketum partai

Selasa, 4 November 2025 - 03:24 WIB

Budi Arie bawa Projo dukung Prabowo saja di 2029, PDIP: Dia mau jadi tersangka

Senin, 20 Oktober 2025 - 01:00 WIB

Sudah diberi amnesti, ini puja-puji PDIP di Satu Tahun Prabowo-Gibran

Berita Terbaru

Tiga perempuan Sunda di perkebunan teh - sukabumiheadline.com

Kultur

5 fakta dan keunikan suku Sunda

Minggu, 14 Des 2025 - 00:53 WIB

Elang Jawa - Kemenhut RI

Nasional

Wamenhut lepas liar Elang Jawa dilengkapi GPS di Sukabumi

Sabtu, 13 Des 2025 - 19:24 WIB