27.7 C
Sukabumi
Senin, April 29, 2024

Di utara Sukabumi macet, pantai selatan gelombang tinggi

sukabumiheadline.com - Arus kendaraan pada musim libur...

Mengenal Ajai Lauw, bos Hotel Regent International berdarah Sukabumi

sukabumiheadline.com - Tidak banyak yang mengenal sosok...

Kasus Bullying SD Yuwati Bhakti Sukabumi, Ortu Pelaku, Komite, Guru dan Kepsek Dilaporkan ke Polisi

SukabumiKasus Bullying SD Yuwati Bhakti Sukabumi, Ortu Pelaku, Komite, Guru dan Kepsek Dilaporkan ke Polisi

sukabumiheadline.com l Kuasa hukum Leon korban perundungan di SD Yuwati Bhakti, Mellisa Anggraini membuat laporan baru tentang kasus yang sedang ia tangani ke Polres Sukabumi Kota, Senin (11/12/2023) lalu.

Mellisa melaporkan perihal keterlibatan pelaku dewasa yang sengaja ikut aktif melakukan perundungan pada Leon.

Informasi diperoleh, terduga orang dewasa itu berjumlah 8 orang yang berasal dari pihak orang tua pelaku, komite sekolah, guru hingga Kepala Sekolah SD Yuwati Bhakti.

Berita Terkait: Ultimatum Kuasa Hukum Korban Bullying ke SD Yuwati Bhakti Sukabumi: Jujur, Pakai Hati Kalian

Sebelumnya, kasus ini diungkap Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum keluarga korban melalui media sosial X. Baca lengkap: Sosok Kepala SD Yuwati Bhakti Sukabumi Diduga Ikut Perundungan Siswa

Pelaporan Mellisa Anggraini dibuat atas dasar pengakuan baru dari Leon selaku korban. Perihal siapa saja yang sering melalukan perundungan intimidasi dan kekerasan fisik terhadap korban.

“Kita membuat satu laporan baru hari ini, karena dari keterangan anak korban juga beberapa hal yang kami tahu belakangan, ternyata terkait anak korban mengalami kekerasan fisik dan psikis di sekolah,” ujar Mellisa.

Leon, pelajar SD Yuwati Bhakti korban bullying. l Istimewa
Leon, pelajar SD Yuwati Bhakti korban bullying. l Mellisa Anggraini

Mellisa meyakini, bahwa ungkapan baru dari korban itu adalah data awal yang akurat untuk dijadikan bahan oleh penyidik agar kasus perundungan Leon menemukan titik keadilan.

“Kami duga ada pelaku dewasa yang melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak korban yaitu orang tua pelaku yang kami sudah laporkan dan ada kepala sekolah yang kami duga juga melakukan, menempatkan, membiarkan sehingga terjadinya peristiwa ini, melakukan perbuatan kekerasan terhadap anak termasuk jajaran guru-guru yang ada di sana,” papar dia.

Mellisa juga menyayangkan pembiaran yang dilakukan oleh pihak sekolah selama perundungan itu terjadi.

Bahkan, jelas Mellisa, ada upaya pembungkaman dari pihak sekolah kepada korban agar tidak menceritakan yang sebenarnya kepada siapapun, terutama kepada keluarganya.

Karenanya, ia meminta agar pihak penyidik bisa bersikap objektif dan professional dalam menangani kasus kliennya.

“Korban ketika bersekolah kerap didatangi orang tua pelaku anak, dibawa ke toilet diduga dipukul dan lain sebagainya. Itu yang kami dengar dan minta didalami kepolisian,” ujar dia.

Untuk membuktikan semua laporannya, Mellisa mendesak penyidik agar mau membuka CCTV SD Yuwati Bhakti untuk melihat kejadian keji yang dialami leon selama kurun waktu 12 bulan.

“Kami juga mengharapkan Polres Sukabumi Kota mendalami seluruh saksi, juga termasuk memeriksa kamera CCTV (Closed Circuit Television),” jelas Mellisa.

Berita Terkait: Kronologi Bocah SD Yuwati Bhakti Sukabumi Diduga Dibully Sampai Patah Tulang dan Diintimidasi Agar Bohong

Dalam pengamatan Mellisa Anggraini ke 8 orang dewasa yang terlibat kasus perundungan leon, sudah melanggar Pasal 76C UU Perlindungan Anak yang menyatakan siapapun yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, dan turut melakukan kekerasan terhadap anak.

Maka, lanjut Mellisa, tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak melanjutkan dan segera menetapkan tersangka dari 8 orang tersebut.

“Kejadian 7 Februari terkait dengan patah tangan itu karena ada pihak-pihak sekolah yang membiarkan ini terus terjadi sampai patah tangan. Karena ada bully-bully yang sebelumnya dia hadapi tetapi dibiarkan bahkan anak korban diminta untuk diam, jangan diceritakan kepada siapa-siapa dengan berbagai intimidasi sehingga mereka wajib dan harus diminta pertanggung jawaban jika memang terbukti,” tegasnya.

Berita Terkait: Sikap Polisi Soal Pelajar SD Yuwati Bhakti Sukabumi Jadi Korban Bullying, Ada Pihak Lain

Sementara itu DS, selaku ayah Leon mengaku sangat tidak masuk akal atas sikap dan cara para orang tua pelaku dan pihak sekolah yang memperlakukan putranya dengan tidak manusiawi.

“Saya penasaran apa yang jadi gairah Bapa C melakukan penganiayaan sederas itu pada anak umur 9 tahun? Dan dengan terang terangan ini dilakukan di sekolah, di jam pelajaran, guru-guru terlibat dan memfasilitasi” pungkas dia.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer