Kasus Pelecehan Seksual, Biarawan Gereja Dihukum 14 Tahun

- Redaksi

Minggu, 19 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilutrasi

Gambar Ilutrasi

SUKABUMIHEADLINES.com | DEPOK – Terbukti bersalah dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak panti asuhan di Depok, biarawan gereja sekaligus pengasuh panti, Lukas Lucky Ngalngola alias “Bruder” Angelo, dituntut hukuman 14 tahun penjara.

Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan pada sidang perkara di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (13/12/2021) lalu.

“Terdakwa secara sah terbukti melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Depok Arief Syafrianto saat ditemui, Senin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Arief, salah satu faktor yang memberatkan tuntutan lantaran Angelo enggan mengakui perbuatannya.

“Faktor yang memberatkan dalam tuntutan tersebut adalah bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata Arief.

Baca Juga :  Pendeta asal AS Diputus Bersalah Kasus Pelecehan Seksual Anak di Timor Leste

Fakta bahwa Angelo merupakan pimpinan dan pengasuh panti asuhan, juga turut menjadi faktor pemberat. “Terdakwa sebagai pemimpin dan pengasuh di panti asuhan tersebut. Jadi menurut undang-undang, ada hal yang memberatkan karena dia pengasuh, pendidik, rohaniwan, jadi bisa diperberat. Tapi, karena sudah dituntut 14 tahun, kami rasa sudah pantas,” ungkap Arief.

Adapun, hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Angelo, menurut pihaknya, Angelo berperilaku sopan dan kooperatif saat menjalani sidang.

Menyambut baik putusan tersebut, tim kuasa hukum korban, Ermelina Singereta, mengatakan akan terus mengawal kasus ini sampai putusan pengadilan.

“Ini adalah pembelajaran bahwa dalam kasus-kasus selanjutnya, jaksa harus serius dalam rangka penegakan hukum,” kata Judianto.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada Senin (20/12/2021) pekan depan dengan agenda pleidoi atau pembelaan atas tuntutan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Angelo pertama kali dilaporkan ke polisi pada 13 September 2019 karena diduga mencabuli tiga anak yang ia asuh di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani, panti asuhan yang ia kelola sendiri.

Baca Juga :  Miris, Gadis 15 Tahun Jadi Korban Perkosaan 14 Pemuda

Angelo ditahan pada 2019, tetapi kemudian dibebaskan karena polisi tak mampu melengkapi berkas pemeriksaan selama tiga bulan jangka waktu penahanan.

Setelah bebas, Angelo dikabarkan memiliki panti asuhan baru. Pada September 2020, publik mendesak Polres Metro Depok untuk membuka kasus pencabulan yang pernah menjerat Angelo. Kemudian, muncul usulan untuk membuat laporan baru dengan korban berbeda.

Akhirnya, 7 September 2020, tim kuasa hukum mendampingi pelapor untuk membuat laporan baru atas kasus yang sama ke Polres Metro Depok dengan nomor laporan LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.

Dalam laporan yang berujung ke Pengadilan Negeri Depok ini, Angelo dilaporkan telah mencabuli anak-anak panti asuhannya pada 2019. Ada satu korban dan tiga saksi korban. Korban pernah dicabuli di toilet kantin pecel lele dan di dalam angkot.

Berita Terkait

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:00 WIB

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:00 WIB

Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:07 WIB

Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131