Kasus Pelecehan Seksual, Biarawan Gereja Dihukum 14 Tahun

- Redaksi

Minggu, 19 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilutrasi

Gambar Ilutrasi

SUKABUMIHEADLINES.com | DEPOK – Terbukti bersalah dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak panti asuhan di Depok, biarawan gereja sekaligus pengasuh panti, Lukas Lucky Ngalngola alias “Bruder” Angelo, dituntut hukuman 14 tahun penjara.

Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan pada sidang perkara di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (13/12/2021) lalu.

“Terdakwa secara sah terbukti melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Depok Arief Syafrianto saat ditemui, Senin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Arief, salah satu faktor yang memberatkan tuntutan lantaran Angelo enggan mengakui perbuatannya.

“Faktor yang memberatkan dalam tuntutan tersebut adalah bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata Arief.

Baca Juga :  Fakta-fakta Baru Tuduhan Pelecehan Seksual Terhadap Putri oleh Brigadir J

Fakta bahwa Angelo merupakan pimpinan dan pengasuh panti asuhan, juga turut menjadi faktor pemberat. “Terdakwa sebagai pemimpin dan pengasuh di panti asuhan tersebut. Jadi menurut undang-undang, ada hal yang memberatkan karena dia pengasuh, pendidik, rohaniwan, jadi bisa diperberat. Tapi, karena sudah dituntut 14 tahun, kami rasa sudah pantas,” ungkap Arief.

Adapun, hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Angelo, menurut pihaknya, Angelo berperilaku sopan dan kooperatif saat menjalani sidang.

Menyambut baik putusan tersebut, tim kuasa hukum korban, Ermelina Singereta, mengatakan akan terus mengawal kasus ini sampai putusan pengadilan.

“Ini adalah pembelajaran bahwa dalam kasus-kasus selanjutnya, jaksa harus serius dalam rangka penegakan hukum,” kata Judianto.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada Senin (20/12/2021) pekan depan dengan agenda pleidoi atau pembelaan atas tuntutan tersebut.

Baca Juga :  Bukan Bandung apalagi Sukabumi, ini daftar kota dengan populasi terpadat di Jawa Barat

Diberitakan sebelumnya, Angelo pertama kali dilaporkan ke polisi pada 13 September 2019 karena diduga mencabuli tiga anak yang ia asuh di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani, panti asuhan yang ia kelola sendiri.

Angelo ditahan pada 2019, tetapi kemudian dibebaskan karena polisi tak mampu melengkapi berkas pemeriksaan selama tiga bulan jangka waktu penahanan.

Setelah bebas, Angelo dikabarkan memiliki panti asuhan baru. Pada September 2020, publik mendesak Polres Metro Depok untuk membuka kasus pencabulan yang pernah menjerat Angelo. Kemudian, muncul usulan untuk membuat laporan baru dengan korban berbeda.

Akhirnya, 7 September 2020, tim kuasa hukum mendampingi pelapor untuk membuat laporan baru atas kasus yang sama ke Polres Metro Depok dengan nomor laporan LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.

Dalam laporan yang berujung ke Pengadilan Negeri Depok ini, Angelo dilaporkan telah mencabuli anak-anak panti asuhannya pada 2019. Ada satu korban dan tiga saksi korban. Korban pernah dicabuli di toilet kantin pecel lele dan di dalam angkot.

Berita Terkait

Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas
Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara
Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi
ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol
Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 04:57 WIB

Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:06 WIB

Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi

Senin, 19 Mei 2025 - 05:00 WIB

ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:00 WIB

Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja

Berita Terbaru