Kecanduan Judi Online, TKW Indonesia Curi Uang dan Bunuh Majikan di Australia

- Redaksi

Selasa, 31 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hanny Papanicolaou. l Istimewa

Hanny Papanicolaou. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia bernama Hanny Papanicolaou, divonis 22 tahun penjara oleh pengadilan di Australia pada Jumat 27 Mei 2022 lalu.

Perempuan berparas cantik tersebut dinyatakan bersalah atas kematian majikannya, Marjorie Wels yang sudah berusia 92 tahun.

Pengadilan mengungkap kronologi ketika terdakwa memasuki rumah korban di Ashbury pada 2 Januari 2019 dengan niat mencuri uang dari sang majikannya itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, aksi Hanny dipergoki oleh Marjorie Welsh. Kalap, ibu dua anak itu kemudian memukuli majikannya dengan tongkat sebelum menikamnya beberapa kali dengan pisau dapur.

Welsh sempat menekan tombol alarm di lehernya yang terhubung ke bantuan medis. Namun malang, nyawa korban tak tertolong akibat luka yang dialaminya. Welsh pun meninggal dunia di rumah sakit, setelah dirawat selama enam pekan.

Dalam sidang, hakim Robertson Wright mengatakan, penyesalan yang tulus dari terdakwa dan prospeknya yang baik untuk rehabilitasi berarti hukuman maksimum seumur hidup di penjara tidak tepat.

“Pelaku harus bertanggung jawab atas tindakannya,” kata Wright, dikutip dari ABC.net.au.

Namun, hakim mempertimbangkan tujuan rehabilitasi dan mendukung periode pembebasan bersyarat yang lebih lama.

Tim pembela terdakwa berpendapat bahwa wanita berusia 38 tahun itu tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas tindakannya, menyoroti saran dari psikolog bahwa dia menderita Gangguan Depresi Mayor menjelang serangan itu.

Ibu dua anak ini memiliki kecanduan judi, kehilangan sekitar 400 dolar di mesin poker Canterbury RSL hanya beberapa jam sebelum menyerang rumah Welsh.

Namun, pendapat pengacara terdakwa ditolak hakim. Hakim berpendapat, tindakan Hanny bermotif finansial.

“Pelaku membutuhkan uang karena kerugian judinya. Dia tahu bahwa Welsh membayar tunai dan memiliki lebih dari cukup uang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri,” ucapnya.

Hukuman 22 tahun dengan periode 15 tahun tanpa pembebasan bersyarat dijatuhkan hakim. Putusan tersebut membuat Hanny menangis sambil menatap lantai.

Sementara, di luar pengadilan, putri Welsh; Angela dan Elizabeth, mengatakan mereka puas dengan putusan hakim.

Berita Terkait

Sejarah bendera Arab Saudi dan Afghanistan cantumkan lafadz Syahadat
Penduduk Jerman menyusut, kekurangan tenaga kerja dan banyak dihuni lansia
Pilot Indonesia ditolak Israel, putar balik dilarang mendarat di Bandara Tel Aviv
Bandara Riyadh diserang, Kemenlu minta WNI di Arab Saudi waspada
Mengenang serangan menara WTC 9/11, dan trend mualaf yang meningkat
Ajakan boikot Adidas meluas, eks tentara Israel jadi bintang iklan kaki palsu
Ini Blueberry, sniper cantik Rusia pemburu tentara Ukraina
Presenter TV Sarah Khalifa dihukum mati atas tuduhan jadi gembong narkoba

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Sejarah bendera Arab Saudi dan Afghanistan cantumkan lafadz Syahadat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Penduduk Jerman menyusut, kekurangan tenaga kerja dan banyak dihuni lansia

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Pilot Indonesia ditolak Israel, putar balik dilarang mendarat di Bandara Tel Aviv

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Bandara Riyadh diserang, Kemenlu minta WNI di Arab Saudi waspada

Jumat, 11 September 2026 - 23:30 WIB

Mengenang serangan menara WTC 9/11, dan trend mualaf yang meningkat

Berita Terbaru

Bendera negara Arab Saudi. l Istimewa

Internasional

Sejarah bendera Arab Saudi dan Afghanistan cantumkan lafadz Syahadat

Jumat, 16 Okt 2026 - 11:00 WIB