Kecanduan Judi Online, TKW Indonesia Curi Uang dan Bunuh Majikan di Australia

- Redaksi

Selasa, 31 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hanny Papanicolaou. l Istimewa

Hanny Papanicolaou. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia bernama Hanny Papanicolaou, divonis 22 tahun penjara oleh pengadilan di Australia pada Jumat 27 Mei 2022 lalu.

Perempuan berparas cantik tersebut dinyatakan bersalah atas kematian majikannya, Marjorie Wels yang sudah berusia 92 tahun.

Pengadilan mengungkap kronologi ketika terdakwa memasuki rumah korban di Ashbury pada 2 Januari 2019 dengan niat mencuri uang dari sang majikannya itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, aksi Hanny dipergoki oleh Marjorie Welsh. Kalap, ibu dua anak itu kemudian memukuli majikannya dengan tongkat sebelum menikamnya beberapa kali dengan pisau dapur.

Welsh sempat menekan tombol alarm di lehernya yang terhubung ke bantuan medis. Namun malang, nyawa korban tak tertolong akibat luka yang dialaminya. Welsh pun meninggal dunia di rumah sakit, setelah dirawat selama enam pekan.

Dalam sidang, hakim Robertson Wright mengatakan, penyesalan yang tulus dari terdakwa dan prospeknya yang baik untuk rehabilitasi berarti hukuman maksimum seumur hidup di penjara tidak tepat.

“Pelaku harus bertanggung jawab atas tindakannya,” kata Wright, dikutip dari ABC.net.au.

Namun, hakim mempertimbangkan tujuan rehabilitasi dan mendukung periode pembebasan bersyarat yang lebih lama.

Tim pembela terdakwa berpendapat bahwa wanita berusia 38 tahun itu tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas tindakannya, menyoroti saran dari psikolog bahwa dia menderita Gangguan Depresi Mayor menjelang serangan itu.

Ibu dua anak ini memiliki kecanduan judi, kehilangan sekitar 400 dolar di mesin poker Canterbury RSL hanya beberapa jam sebelum menyerang rumah Welsh.

Namun, pendapat pengacara terdakwa ditolak hakim. Hakim berpendapat, tindakan Hanny bermotif finansial.

“Pelaku membutuhkan uang karena kerugian judinya. Dia tahu bahwa Welsh membayar tunai dan memiliki lebih dari cukup uang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri,” ucapnya.

Hukuman 22 tahun dengan periode 15 tahun tanpa pembebasan bersyarat dijatuhkan hakim. Putusan tersebut membuat Hanny menangis sambil menatap lantai.

Sementara, di luar pengadilan, putri Welsh; Angela dan Elizabeth, mengatakan mereka puas dengan putusan hakim.

Berita Terkait

Arab Saudi dan Prancis serukan pendirian negara Palestina
Dua negara ASEAN, kecewa kabut asap kebakaran hutan Kalimantan
5 fakta Timor-Leste: Negara mini punya MBG, sekolah-buku gratis, pajak rendah, bebas parkir/ormas
12 negara yang tak pernah rayakan hari kemerdekaan, satu tetangga Indonesia
Pengiran Raabi’atul Adawiyyah kehilangan gelar Kerajaan Brunei karena ulah tak pantas
Profil Abdul El-Sayed: Kemenangan tokoh Partai Demokrat pro Palestina guncang AS
Hampir 50 persen warga AS bosan calon dari parpol
PM Israel serahkan urusan Iran ke AS

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Arab Saudi dan Prancis serukan pendirian negara Palestina

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:32 WIB

Dua negara ASEAN, kecewa kabut asap kebakaran hutan Kalimantan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:01 WIB

5 fakta Timor-Leste: Negara mini punya MBG, sekolah-buku gratis, pajak rendah, bebas parkir/ormas

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:51 WIB

12 negara yang tak pernah rayakan hari kemerdekaan, satu tetangga Indonesia

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:58 WIB

Pengiran Raabi’atul Adawiyyah kehilangan gelar Kerajaan Brunei karena ulah tak pantas

Berita Terbaru

Sandy Walsh - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Olahraga

Sandy Walsh pasang target four-in-a-row bagi Persib Bandung

Jumat, 28 Agu 2026 - 05:43 WIB

Anak-anak Suku Baduy - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Khazanah

Mengenal agama Suku Sunda

Kamis, 27 Agu 2026 - 17:21 WIB