Kemenkes Tentukan Kategori Pasien Covid-19 yang Diisolasi Rumah Sakit

- Redaksi

Senin, 21 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pasien Covid-19. | Foto: Freepik/jcomp

Ilustrasi pasien Covid-19. | Foto: Freepik/jcomp

SUKABUMIHEADLINES.com – Kementerian Kesehatan atau Kemenkes menetapkan beberapa kategori pasien Covid-19 yang mendapat perawatan atau diisolasi di rumah sakit.

Dilansir dari Republika.co.id, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut pemerintah akan memprioritaskan pasien Covid-19 yang memiliki gejala dan juga komorbid untuk dirawat dan diisolasi di rumah sakit.

“Untuk yang diisolasi dan memiliki gejala, komorbid, saturasinya di bawah 95 persen, mulai sesak itu dibawa ke rumah sakit,” ujar Budi dalam konferensi pers, Senin, 21 Juni 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan pasien tanpa gejala diminta melakukan isolasi mandiri atau isolasi di tempat lokasi terpusat agar tidak terekspose terhadap virus yang ada di rumah sakit.

“Dan juga bisa membebaskan rumah sakit untuk benar-benar merawat orang-orang yang sudah, sedang, dan gawat,” tambah dia.

Ia melanjutkan, nantinya Kemenkes akan bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk mengkategorikan pasien Covid-19 yang bisa menjalani isolasi mandiri, isolasi terpusat, atau memang harus dirawat di rumah sakit.

“Dan kita akan pastikan koordinasi dari rujukan ke seluruh rumah sakit akan kami atur, sehingga seminimal mungkin membuat orang tidak bisa menemukan kamar. Itu nanti akan kami atur,” ungkapnya.

Berita Terkait

Juli 2026 Sukabumi 4 kali digoyang gempa bumi, PT KAI ungkap pernyataan resmi
Heran, laporan keuangan BGN era Dadan dapat WTP BPK
Bandara Husein Sastranegara Bandung mulai aktif 17 Agustus, cek maskapai dan rute penerbangan
Program KDMK kerjasama dengan UI agar kepala desa naik kelas
Empat kali serang balik pengkritik, Prabowo: Silakan cari negara lain
Pemprov Jawa Barat akan perangi LGBTQ
Jampidsus Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya
Warga Sukabumi wajib tahu, begini 3 cara mudah lapor jalan rusak secara online

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 16:17 WIB

Juli 2026 Sukabumi 4 kali digoyang gempa bumi, PT KAI ungkap pernyataan resmi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:18 WIB

Heran, laporan keuangan BGN era Dadan dapat WTP BPK

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:59 WIB

Bandara Husein Sastranegara Bandung mulai aktif 17 Agustus, cek maskapai dan rute penerbangan

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:25 WIB

Program KDMK kerjasama dengan UI agar kepala desa naik kelas

Selasa, 14 Juli 2026 - 02:07 WIB

Empat kali serang balik pengkritik, Prabowo: Silakan cari negara lain

Berita Terbaru