sukabumiheadline.com – Munculnya wacana perluasan wilayah Kota Sukabumi dengan mengintegrasikan beberapa kecamatan dari Kabupaten Sukabumi kini ramai diperbincangkan publik.
Wacana tersebut semakin hangat setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan ide penggabungan sejumlah kecamatan di kabupaten ke Kota Sukabumi saat rapat dengan Komisi II DPR RI dan Kemendagri di senayan, Selasa (29/4/2025).
Alternatif penggabungan ini disebut-sebut lebih realistis di tengah mandeknya rencana pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kekinian, puluhan spanduk bertebaran di sejumlah wilayah satelit Kota Sukabumi. Selain bernada kritikan terhadap jargon “Ngopi, ngopi, ngopi!” ala Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Asep Japar dan Andreas, spanduk juga memuat aspirasi keinginan warga Cisaat bergabung dengan daerah berjuluk Kota Mochi itu. Baca selengkapnya: Soal spanduk “Teu Cukup Ngopi”, PDIP respons positif jika kecamatan satelit gabung Kota Sukabumi

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asyari menilai positif wacana tersebut. Namun, menurutnya hal itu tidak mudah dan butuh biaya yang tidak sedikit.
“Kalau hanya menggalang aspirasi di masyarakat, agak susah. Tetap harus ada dukungan dari atas,” kata Rojab kepada sukabumiheadline.com, Kamis (28/5/2025).
“Tapi bukan berarti aspirasi dari bawah tidak perlu, hanya yang paling memungkinkan itu melobi pemerintah pusat, khususnya Komisi 1 atau 2 DPR RI, tapi butuh waktu dan biaya,” lanjut dia.
Meskipun demikian, politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menilai penggabungan bukan sesuatu yang mustahil dilakukan, karena 30 tahun lalu penggabungan kecamatan dari kabupaten ke Kota Sukabumi pernah dilakukan.
Diungkapkan Rojab, Kota Sukabumi sebelum 1995 hanya memiliki 4 kecamatan saja, yakni sebelum Baros bergabung.
“Awalnya, sebelum 1995, hanya ada 4 kecamatan, yaitu Cikole, Gunung Puyuh, Citamiang, dan Warudoyong. Barulah mulai 1995 menjadi 5 kecamatan dengan bergabungnya Baros,” ungkap dia.
Berita Terkait: Menghitung luas dan jumlah penduduk Kota Sukabumi jika ditambah 7 kecamatan terdekat
Luas Kota Sukabumi sebelum 1995
Dengan demikian, sebelum 1995, total luas wilayah Kota Sukabumi hanya 22,9 kilometer persegi (km2), yakni meliputi:
- Citamiang: 4,00 kilometer persegi atau 8,28 persen dari total luas wilayah saat ini
- Warudoyong: 7,56 kilometer persegi atau 15,65 persen dari total luas wilayah saat ini
- Gunug Puyuh: 5,13 kilometer persegi atau 10,63 persen dari total luas wilayah saat ini
- Cikole: 6,21 kilometer persegi atau 12,85 persen dari total luas wilayah saat ini
Kota Sukabumi punya 3 kecamatan baru
Selanjutnya sejak 1995, atau sejak bergabung Kecamatan Baros yang memiliki luas 25,41 km2, luas Kota Sukabumi bertambah lebih dari dua kali lipat, yakni menjadi 48,31 km2.
Namun dalam perkembangannya, Baros yang dinilai terlalu luas ketimbang 4 kecamatan lain di Kota Sukabumi, kemudian dimekarkan menjadi 3 kecamatan menjadi:
- Kecamatan Baros
5,58 kilometer persegi atau 11,55 persen dari total luas wilayah saat ini - Kecamatan Cibeureum
9,13 kilometer persegi atau 18,90 persen dari total luas wilayah saat ini - Kecamatan Lembursitu
10,70 kilometer persegi atau 22,14 persen dari total luas wilayah saat ini
Dengan demikian, kata Rojab, penggabungan kecamatan satelit seperti Cisaat dan Kecamatan Sukaraja, Sukabumi, Sukalarang, Kebonpedes, Cireunghas (Susukecir) dengan Kota Sukabumi, bukanlah sesuatu yang mustahil.
“Tidak mustahil, karena 30 tahun lalu itu (penggabungan kecamatan – red) pernah juga dilakukan. Tepatnya pada 1995, Kecamatan Baros yang sebelumnya merupakan wilayah Kabupaten Sukabumi, kemudian bergabung dengan Kota Sukabumi,” ungkap Rojab.
“Namun, langkah pemekaran Kecamatan Baros ini baru ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi No. 15 Tahun 2000, di mana wilayah Kota Sukabumi menjadi 7 kecamatan dengan 33 kelurahan,” jelasnya.
Luas baru Kota Sukabumi tersebut selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.
Berita Terkait: Membanding Jumlah Penduduk dan Luas Wilayah Sukabumi dan Sukabumi Utara
Disetujui Presiden Soeharto
Untuk diketahui, penggabungan Kecamatan Baros dengan Kota Sukabumi tersebut di atas disetujui pemerintah pusat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1995, tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi.
Dalam PP No. 3/1995 yang ditandatangani Presiden Soeharto dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Moerdiono tersebut, mengatur batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi diubah dan diperluas dengan memasukkan:
a. Sebagian wilayah Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Daerah
Tingkat II Sukabumi, yang terdiri dari 1) Desa Dayeuhluhur; 2) Desa Subangjaya; 3) Desa Cisarua; 4) Desa Karangtengah; 5) Desa Sukakarya.
b. Sebagian dari wilayah Kecamatan Baros, Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi, yang terdiri dari: 1) Desa Lembursitu; 2) Desa Situmekar; 3) Desa Cipanengah; 4) Desa Cikundul; 5) Desa Sindangsari; 6) Desa Sudajaya Hilir; 7) Desa Jayamekar; 8) Desa Cibeureum Hilir; 9) Desa Jayaraksa; 10) Desa Limusnunggal; 11) Desa Babakan; 12) Desa Sindangpalay; 13) Desa Baros.
Baca Juga: 17 kecamatan di Kabupaten Sukabumi dihuni pengidap HIV/AIDS, dari Cicurug hingga Pajampangan
Kemudian pada Pasal 3 PP tersebut menyebutkan perubahan nama kecamatan dan atau perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kecamatan-Kecamatan di Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi ditata sebagai berikut:
a. Kecamatan Sukabumi Utara diubah namanya menjadi Kecamatan
Gunung Puyuh, terdiri dari: 1) Kelurahan Karamat; 2) Kelurahan Gunung Puyuh; 3) Kelurahan Sriwidari; 4) Kelurahan Karang Tengah.
b. Kecamatan Kota Sukabumi Timur diubah namanya menjadi Kecamatan Cikole, terdiri dari: 1) Kelurahan Gunung Parang; 2) Kelurahan Selabatu; 3) Kelurahan Cikole; 4) Kelurahan Kebonjati; 5) Desa Cisarua; 6) Desa Subangjaya.
c. Kecamatan Kota Sukabumi Selatan diubah namanya menjadi Kecamatan Citamiang, terdiri dari: 1) Kelurahan Tipar; 2) Kelurahan Cikondang; 3) Kelurahan Citamiang; 4) Kelurahan Nanggeleng; 5) Kelurahan Gedongpanjang.
d. Kecamatan Kota Sukabumi Barat diubah namanya menjadi Kecamatan Warudoyong, terdiri dari: 1) Kelurahan Benteng; 2) Kelurahan Nyomplong; 3) Kelurahan Warudoyong; 4) Desa Sukakarya; 5) Desa Dayeuhluhur.
e. Kecamatan Baros, terdiri dari: 1) Desa Cibeureumhilir; 2) Desa Babakan; 3) Desa Limusnunggal; 4) Desa Sindangpalay; 5) Desa Baros; 6) Desa Jayaraksa; 7) Desa Jayamekar; 8) Desa Sindangsari; 9) Desa Sudajayahilir; 10) Desa Cikundul; 11) Desa Cipanengah;
12) Desa Situmekar; 13) Desa Lembursitu.
Pasal 4 berbunyi:
(1) Desa Sukaresmi di wilayah Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Cisaat, Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi. (2) Wilayah Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan Pasal 4 ayat (1) tetap
merupakan wilayah Kecamatan Sukabumi, terdiri dari: 1. Desa Sukajaya; 2. Desa Sudajayagirang; 3. Desa Warnasari; 4. Desa Karawang; 5. Desa Parungseah.
Kemudian pada Pasal 5, mengatur tentang penggabungan desa dari sebelumnya wilayah Baros ke Kecamatan Sukaraja.
Pasal 5 berbunyi:
(1) Sisa wilayah Kecamatan Baros, Kabupaten Daerah Tingkat II
Sukabumi dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Sukaraja terdiri dari: 1. Desa Sasagaran; 2. Desa Janbenenggang; 3. Desa Bojongsawah; 4. Desa Kebonpedes; 5. Desa Cikaret.
(2) Kecamatan Baros di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dihapus.
Pasal 6 berbunyi:
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Gunungpuyuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berada di Kelurahan Gunungpuyuh.
(2) Pusat Pemerintahan Cikole sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b berada di Kelurahan Gunungparang.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Citamiang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf c berada di Kelurahan Tipar.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Warudoyong sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf d berada di Kelurahan Nyomplong.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Baros sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf e berada di Desa Baros.
Pasal 7 berbunyi: (1) Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi setelah diperluas dengan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi.
b. Sebelah Timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi.
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi.
d. Sebelah Barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan Cisaat
Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Selanjutnya dalam hal pembiayaan diatur dalam BAB III tentang PEMBIAYAAN. Pada Pasal 8 berbunyi:
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka perubahan batas wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi dan Kabupaten Daerah Tingkat
II Sukabumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini,
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan.