sukabumiheadline.com – Pengadilan Filipina menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Alice Guo, perempuan warga negara China yang terbukti memalsukan identitas sebagai warga Filipina hingga berhasil menduduki jabatan wali kota Bamban, Tarlac.
Alice Guo dinyatakan bersalah setelah pengadilan menemukan keterlibatannya dalam pengelolaan pusat perjudian daring ilegal serta praktik perdagangan manusia. Kegiatan tersebut diketahui mempekerjakan ratusan orang yang direkrut dan dipaksa bekerja di bawah ancaman kekerasan dan penyiksaan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penyalahgunaan kewarganegaraan, kejahatan terorganisir, hingga jaringan lintas negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyelidikan mengungkap bahwa Guo sebenarnya adalah warga negara China bernama Guo Huaping. Meski sejak awal mengklaim sebagai warga Filipina, bukti-bukti yang dikumpulkan aparat menunjukkan ia tidak pernah memenuhi syarat hukum untuk menjabat sebagai pejabat publik.
Bos penipuan online
Perkara ini mencuat setelah aparat menggerebek sebuah kompleks besar yang dikelola Guo pada Maret 2024. Lokasi yang menyerupai kamp terpadu, di mana berisi gedung perkantoran, vila mewah, hingga kolam renang.
Di balik fasilitas mewah yang tampak dari luar, lokasi itu ternyata menjadi pusat aktivitas penipuan online berskala besar yang melibatkan pekerja dari berbagai negara dan beroperasi secara sistematis.
Lokasi ini menjadi pusat operasi penipuan online yang melibatkan lebih dari 700 orang dari Filipina, China, Vietnam, Malaysia, Taiwan, Indonesia, dan Rwanda. Para pekerja dipaksa menjalankan berbagai skema penipuan, termasuk investasi fiktif dan penipuan asmara, dengan ancaman penyiksaan jika menolak.
“Setelah lebih dari satu tahun, pengadilan memberi kami keputusan yang menguntungkan. Alice Guo dihukum bersama tujuh terdakwa lainnya. Hukuman penjara seumur hidup,” kata Jaksa Olivia Torrevillas, dikutip Senin (19/1/2026)
Pengadilan Manila menegaskan bahwa Guo dan tiga orang lainnya terbukti mengorganisir perdagangan manusia. Sementara empat terdakwa lain dinyatakan bersalah atas tindakan perdagangan manusia.
Pada Juni 2024, pengadilan menyimpulkan bahwa ia tidak pernah memenuhi syarat menjadi pejabat publik. Guo dilaporkan melarikan diri dari Filipina pada Juli 2024 namun berhasil ditangkap di Indonesia pada September tahun yang sama dan dideportasi untuk menjalani proses hukum.
Divonis seumur hidup
Selanjutnya, Pengadilan Negeri Pasig menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Guo dan para terdakwa lain serta memerintahkan pembayaran denda 2 juta peso atau sekitar Rp600 juta per orang.
Mereka juga diwajibkan memberikan kompensasi kepada para korban. Pemerintah turut menyita aset-aset perusahaan yang terhubung dengan operasi ini, termasuk tanah dan bangunan yang digunakan untuk menampung dan memaksa para pekerja.
Kasus Guo memicu kemarahan publik dan mendorong Presiden Ferdinand Marcos Jr. melarang seluruh operasi perjudian lepas pantai atau POGO yang banyak dijalankan warga China.
Pemerintah menilai praktik semacam ini telah berkembang menjadi ancaman serius, bukan hanya dari sisi kejahatan finansial dan perdagangan manusia, tetapi juga terhadap keamanan nasional Filipina.









