29.3 C
Sukabumi
Minggu, Mei 5, 2024

Thrust Defender 125, Motor Matic Maxi Bikin Yamaha XMAX Ketar-ketir, Cek Harganya

sukabumiheadline.com l Thrust Defender 125, diprediksi bakal...

Ternyata Ini Penyebab Ledakan Tabung CNG di Cibadak Sukabumi, Kepsek SD Korban Tewas

sukabumiheadline.com l Peristiwa pilu meledaknya tabung gas...

Yamaha Zuma 125 meluncur, intip harga dan penampakan detail motor matic trail

sukabumiheadline.com - Yamaha resmi memperkenalkan Zuma 125...

Kisah Sanghyang Tapak dan Kutukan Mengerikan dari Raja Sunda di Cibadak Sukabumi

KhazanahKisah Sanghyang Tapak dan Kutukan Mengerikan dari Raja Sunda di Cibadak Sukabumi

sukabumiheadline.com l Peninggalan Kerajaan Pajajaran sudah seharusnya menjadi hal yang tidak kita lupakan. Terlebih, kerajaan yang berpusat di Pakuan (Bogor saat ini) juga sering disebut dengan Negeri Sunda, Pasundan, atau Pakuan Pajajaran.

Peninggalan Kerajaan Pajajaran merupakan bukti keberadaan kerajaan yang bercorak Hindu di Jawa Barat.

Menurut Prasasti Sanghyang Tapak, Kerajaan Pajajaran didirikan oleh Sri Jayabhupati pada 923 M dan runtuh pada 1597 M setelah diserang oleh Kesultanan Banten.

Pada masa pemerintahan Sri Baduga Maharaja atau Prabu Siliwangi (1482-1521 M), kerajaan ini berhasil mencapai puncak keemasannya.

Penemuan Prasasti Sanghyang Tapak di Cibadak Sukabumi 

Prasasti Sanghyang Tapak merupakan peninggalan Kerajaan Sunda yang pernah berdiri di wilayah barat Pulau Jawa. Berdasarkan catatan dalam prasasti tersebut, raja yang berkuasa di Sunda adalah Sri Jayabhupati.

Dilansir sukabumixyz.com, salah satu yang menarik dari prasasti ini adalah isinya mengandung kutukan sang raja dan dinilai para ahli sebagai tidak biasa ditemukan pada prasasti-prasasti dari Kerajaan Sunda.

Prasasti Sanghyang Tapak berwujud empat batu alam yang mengandung pasir. Berdasarkan Notulen Bataviaasch Genootschap dari akhir abad ke-19, disebutkan bahwa empat potongan batu ini ditemukan di dua tempat berbeda, yakni di tepi Sungai Cicatih (dekat stasiun kereta Cibadak) dan di Pangcalikan, Bantarmuncang, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kini, empat potongan Prasasti Sanghyang Tapak disimpan di Museum Nasional di Jakarta dengan nomor inventaris D 37, D 96, D 97, dan D 98.

Adapun, isi Prasasti Sanghyang Tapak peninggalan dari Kerajaan Sunda ditulis menggunakan aksara Jawa Kuno dan berbahasa Jawa Kuno. Prasasti ini berasal dari tahun 952 Saka atau 1030 Masehi, sezaman dengan masa kekuasaan Raja Airlangga di Jawa Timur.

Pada Prasasti Sanghyang Tapak, dinyatakan berulang kali bahwa Sri Jayabhupati adalah raja Sunda. Sri Jayabhupati memiliki gelar Maharaja Sri Jayabhupati Jayamanahen Wisnumurti Samarawijaya Sakalabuwanamandaleswaranindita Haro Gowardhana Wikramottunggadewa.

Namun, karena gelar Sri Jayabhupati tersebut hampir sama dengan gelar Raja Airlangga, sehingga menimbulkan beragam penafsiran dari para ahli.

Ada yang berpendapat bahwa kesamaan gelar tersebut berarti Sri Jayabhupati adalah bawahan Raja Airlangga. Namun, ada pula yang berargumen sebaliknya.

Namun demikian, ada pula yang beranggapan kesamaan gelar tidak selalu berarti dua raja ada sangkut pautnya. Kedua raja dapat memerintah di wilayah berbeda dan saling tidak mengganggu.

Terkait isi Prasasti Sanghyang Tapak memuat kutukan-kutukan raja yang mengerikan. Melansir laman Kemdikbud, Sri Jayabhupati menetapkan semacam daerah larangan (tepek) di sebelah timur Sanghyang Tapak.

Daerah larangan atau daerah tertutup itu berupa sebagian dari sungai, yang kemudian dinyatakan tertutup atau tidak diperbolehkan untuk segala macam penangkapan ikan dan penghuni sungai lainnya.

Sementara itu, ditetapkan pula batas-batasnya, di hulu sungai berbatasan dengan tempat pemujaan, dan perbatasan di hilir di mana terdapat dua batu besar.

Dalam hal ini, Prasasti Sanghyang Tapak yang dimaksud adalah tapak kaki yang ditemukan terpahat pada batu di puncak Gunung Perbakti, daerah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Dengan kata lain, prasasti ini menyebutkan adanya pemujaan terhadap tapak kaki, yang menggambarkan kehadiran seseorang atau dewa di dunia, karenanya dianggap mempunyai suatu rahasia.

Selanjutnya, dikatakan bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan itu, akan dimakan sumpah. Disebutkan pula para dewa dan leluhur yang dijadikan saksi atas sumpah tersebut.

Sumpah atau kutukan yang bakal ditimpakan kepada para pelanggar keputusan raja yakni, terbelah kepalanya, terminum darahnya, terpotong-potong ususnya, terisap otaknya, dan terbelah dadanya.

Sumpah tersebut berlaku sepanjang masa. Menurut para ahli, pengaruh sumpah ini masih terasa sampai sekarang, karena tidak ada yang berani mandi di daerah tersebut.

Dari Prasasti Sanghyang Tapak diketahui pula bahwa pusat pemerintahan Kerajaan Sunda di masa Sri Jayabhupati berada di Pakuan Pajajaran. Oleh karena itu, Kerajaan Sunda kerap disebut sebagai Kerajaan Pajajaran.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer