21.2 C
Sukabumi
Senin, Mei 6, 2024

Smartphone dengan Peforma Mewah, Spesifikasi Xiaomi 13T Dilengkapi Kamera Leica

sukabumiheadline.com - Xiaomi selalu menjadi incaran bagi...

Desain Ala Skuter Retro, Intip Spesifikasi dan Harga Suzuki Saluto 125

sukabumiheadline.com l Di belahan dunia lain, Suzuki...

Cek Harga Vivo V30 Pro, Mirip iPhone Versi Murah dengan Fitur Menarik

sukabumiheadline.com l Pemberitaan tentang kehadiran Vivo V30...

Kolaborasi Dua Pemuda Kota dan Kabupaten Sukabumi Berujung Penjara

SukabumiKolaborasi Dua Pemuda Kota dan Kabupaten Sukabumi Berujung Penjara

sukabumiheadline.com l GUNUNGGURUH – BF (23) dan RA (26), dua pemuda asal Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi dan Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat diringkus polisi usai kedapatan memiliki sejumlah paket narkoba jenis Sabu.

Kedua pemuda beda daerah itu diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota karena berkolaborasi dalam perbuatan melanggar hukum. Keduanya dibekuk saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di Jalan Pelabuhan Dua, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Sabtu (30/9/2023) sore.

Dari kedua terduga pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah paket narkoba jenis sabu siap edar seberat 10,44 Gram. 3 paket sabu diamankan di lokasi penangkapan, sedangkan 2 paket sabu lainnya diamankan di rumah BF di Kampung Cipeundeuy, Desa Kebonmanggu, Kecamatan Gunungguruh.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam, satu alat hisap (bong) dan satu unit sepeda motor.

Kepada Polisi, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) untuk diedarkan kembali di wilayah Kota Sukabumi.

Kasatnarkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu tersebut.

“Betul, kami berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yaitu saudara BF dan RA dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10,44 Gram,” ungkap Yudi kepada awak media, Rabu (4/10/2023).

“Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Sukabumi Kota. Terhadap keduanya, kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sambungnya.

“Kami juga tidak bosan-bosannya mengimbau bila ada masyarakat yang mengetahui atau melihat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, bisa melaporkannya kepada kami,” pungkasnya.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer