Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi panggil puluhan pengusaha tambang, yang datang cuma 16

- Redaksi

Sabtu, 18 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi memanggil puluhan pengusaha tambang yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pemanggilan dilakukan terkait upaya mencegah terjadinya bencana, kerusakan alam dan jatuhnya korban jiwa.

“Kami sayangkan yang diundang puluhan, namun yang datang hanya 16 perusahaan, padahal pemanggilan ini sangat penting untuk dihadiri para pengusaha tambang,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah, dikutip Jumat (17/1/225).

Menurut Hamzah, pemanggilan bertujuan menyosialisasikan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2023 dan Perbup Sukabumi Nomor 30 tahun 2024 tentang Tanggung Jawa Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan.

Rapat kerja ini untuk membahas tentang seluruh aktivitas tambang dan yang paling utama jangan mencelakan rakyat Sukabumi dengan tambang ilegal karena ini yang menjadi fokus utama pihaknya.

Dalam kegiatan ini, pihaknya juga sengaja mengundang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jabar agar bisa memberikan informasi tentang rambu-rambu yang harus dipatuhi pengusaha tambang serta perusahaan tambang yang telah habis izinnya.

“Ketika ada perusahaan yang ingin memperpanjang izin jangan dipersulit, tetapi sebelum izin dikeluarkan pastikan dahulu aktivitas tambangnya sudah memenuhi aturan serta memperhatikan lingkungan. Tetapi, jika ada perusahaan yang izinnya habis apalagi tidak memiliki, kami pastikan perusahaan itu diberikan sanksi dan di-blacklist agar tidak diberikan izin selamanya,” katanya.

Baca Juga :  15 Rekomendasi Pondok Pesantren di Sukabumi untuk Si Buah Hati

Hamzah mengatakan tidak ada tempat bagi para pengusaha tambang nakal bisa beroperasi di Kabupaten Sukabumi yang hanya bisa mengeruk kekayaan alam, tetapi tidak memperdulikan dampaknya.

Informasi yang diterima pihaknya, dari 96 perusahaan tambang legal yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi hanya 46 perusahaan yang izinnya masih berlaku sementara sisanya atau 50 perusahaan sudah habis izinnya yang diakibatkan tidak memperpanjang dan lain sebagainya.

Berita Terkait

Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Sukabumi bahas LKPJ Bupati dan RPJMD 2025-2029
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi ajak semua pihak sinergi wujudkan visi misi bupati
Tanggapan bupati terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi soal BPR Sukabumi jadi PT
Pandangan DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Raperda perubahan Perumda BPR jadi PT
DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna Penyempurnaan Raperda Produk Hukum Daerah
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, hadiri peluncuran IPKD MCP KPK 2025
Dari 18 di Pemilu 2024, ini daftar 8 parpol punya wakil di DPRD Kabupaten Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi siap dukung kepala daerah wujudkan pembangunan lebih baik

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:56 WIB

Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Sukabumi bahas LKPJ Bupati dan RPJMD 2025-2029

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:58 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi ajak semua pihak sinergi wujudkan visi misi bupati

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:43 WIB

Tanggapan bupati terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi soal BPR Sukabumi jadi PT

Selasa, 11 Maret 2025 - 02:42 WIB

Pandangan DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Raperda perubahan Perumda BPR jadi PT

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:38 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna Penyempurnaan Raperda Produk Hukum Daerah

Berita Terbaru