sukabumiheadline.com – Arus balik Lebaran masih terjadi hingga hari ini, Ahad (29/3/2026). Hal ini berarti aturan dan larangan truk berat, khusunya sumbu tiga ke atas non kebutuhan pokok, masih berlaku.
Padahal, menurut aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, kendaraan sumbu tiga dilarang beroperasi sejak 13 hingga 29 Maret 2026 selama masa arus mudik dan balik Idulfitri.
Namun di wilayah Sukabumi, aturan ini seperti tidak terlihat. Pasalnya, truk sumbu tiga bebas melaju tanpa merasa khawatir bakal ditilang polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alhasil, dua kecelakaan lalu lintas (lalin) terjadi akibat beroperasinya truk sumbu tiga yang tetap melintas di Jalan Arteri Sukabumi–Bogor.
Peristiwa pertama, Sabtu (28/3/2026), di wilayah Cibadak, Kabupaten Sukabumi, tiga orang menjadi korban dalam dua peristiwa berbeda.
Insiden kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tragis terjadi di Jalan Raya Sukabumi–Bogor KM 20, tepatnya di depan Kantor Samsat Cibadak, Kampung Karanghilir, Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak.

Seorang perempuan warga Kecamatan Kadudampit, meninggal dunia setelah terlindas truk sumbu tiga yang melaju dari arah Cibadak menuju Kota Sukabumi.
Sementara peristiwa kedua terjadi pada Sabtu malam. Sebuah truk sumbu tiga mengalami insiden copot ban di kawasan Cibadak, tepatnya dekat Masjid Darul Matiin. Akibatnya, ban truk menghantam seorang pedagang kopi di pinggir jalan hingga mengalami luka-luka.
Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Sekarwangi untuk mendapatkan penanganan medis.
Salah seorang warga Parungkuda, Rizki Awaludin (30), mengaku heran para pengguna truk sumbu tiga seolah kompak melanggar aturan. Bahkan, mereka seperti tidak takut bakal ditilang oleh polisi.
“Aturannya kan sampai tanggal 29, hari ini masih dilarang beroperasi. Ini kita lihat banyak banget melintas,” ujarnya.









