Korupsi BTS Kominfo, MAKI Sebut Kejaksaan Agung Disawer Rp70 Miliar, Siapa?

- Redaksi

Sabtu, 17 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. l Istimewa

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap adanya pihak-pihak yang menerima “saweran” dari dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo. Jumlah saweran yang diberikan pun tak main-main, mencapai puluhan miliar rupiah.

Namun tak dibeberkan lebih rinci pihak penerima saweran tersebut. MAKI hanya memberikan kisi-kisi lokasi.

“Gedung utaranya Kejaksaan Agung diduga 70 miliar dan yang gedung utara agak kanan 50 miliar,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Jumat (16/6/2023) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagian uang diserahkan kepada pihak gedung utara Kejaksaan Agung melalui sosok perantara di Depok. Kemudian, sebagian saweran ke pihak gedung utara agak kanan Kejaksaan Agung, diserahkan di Surabaya.

“Yang 10 miliar ke utaranya itu, diserahkan di Depok. Terus ke utara agak kanan, itu di Surabaya, siapa yang menjadi penghubung,” kata Boyamin.

Selain dua pihak di atas, ada nama yang masih dirahasiakan detailnya, ada pula oknum pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Oknum tersebut diduga Johnny G Plate yang saat itu menjabat sebagai pucuk pimpinan Kominfo.

Baca Juga :  Parah! Temuan Rp920 miliar dan emas 51 kg di rumah makelar kasus janda cantik asal Sukabumi tewas

Johnny diduga menerima saweran sebesar Rp500 juta secara rutin selama enam bulan.

Sebagai informasi, nilai tersebut sinkron dengan pengakuan mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif yang di dalam BAP menyebut adanya setoran rutin Rp500 juta kepada Johnny G Plate.

“Tiga miliar ke oknum pejabat di Kementerian Kominfo. Itu rapelan enam bulan toh ke oknum pejabat Kominfo,” ujar Boyamin.

Seluruh saweran itu diantar oleh sosok perantara yang diduga telah menjadi tersangka dalam perkara ini, yakni Windy Purnama. “Setahu ku WP. Enggak tahu teknisnya siapa yang nerima,” ujarnya.

Boyamin juga memberi kisi-kisi terkait pihak penerima saweran ini. Menurutnya, pihak penerima saweran ini semestinya mengawasi pelaksanaan proyek pembangunan tower BTS di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).

Baca Juga :  Kasus Tipikor Minyak Goreng, Kejagung: Terbuka Kemungkinan Periksa Luhut dan Kaesang

Tetapi yang terjadi, mereka justru diduga turut menikmati hasil korupsi dari proyek tersebut. “Penerima saweran yang diduga harusnya mengawasi tapi tak mengawasi,” ujarnya.

Karenanya, dia melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, Kamis (15/6/2023).

Dalam gugatan, Jaksa Agung menjadi pihak termohon, sebab memiliki kewenangan dalam penyidikan dan penetapan tersangka perkara BTS Kominfo ini. Kemudian ada pula Komisi III DPR yang menjadi pihak turut termohon.

“Komisi III DPR RI kan yang mengawasi Kejagung, maksudnya kan bisa ngawasi karena wakil rakyat,” katanya.

Gugatan dimaksudkan agar Kejaksaan Agung membuka data-data dan fakta terkait perkara ini. “Atau paling nggak, ceritanya gitu,” katanya.

Kemudian gugatan juga dimaksudkan agar Kejaksaan Agung menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, MAKI menduga bahwa penyidikan TPPU pada korupsi BTS Kominfo bakal segera dihentikan. Padahal masih ada nama-nama yang diduga melakukan TPPU namun belum dijerat.

“Diduga Johnny G Plate belum menjadi tersangka pencucian uang,” tegas Boyamin.

Berita Terkait

Mulai 2026 Kemenag tak lagi urusi ibadah haji
Alhamdulillah, tunjangan guru Pendidikan Agama Islam naik Rp500 ribu
Mulai 14 Juli 2025, ini rincian jam masuk sekolah di Jabar untuk PAUD, SD, SMP dan SMA
Dikenal sebagai Geng 9 Naga, Tomy Winata akan bangun wilayah terisolir di Sukabumi
Respons Dewan Pers soal maraknya wartawan bodrek peras pejabat
Tebus tunggakan ijazah, Pemprov Jawa Barat gelontorkan Rp600 miliar
RI siapkan 20.000 ha lahan pertanian beras-tomat khusus buat Palestina
Tolak usul pemekaran Jawa Barat jadi 5 provinsi, Dedi Mulyadi: Tak realistis!

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 00:35 WIB

Mulai 2026 Kemenag tak lagi urusi ibadah haji

Senin, 14 Juli 2025 - 21:39 WIB

Alhamdulillah, tunjangan guru Pendidikan Agama Islam naik Rp500 ribu

Minggu, 13 Juli 2025 - 18:44 WIB

Mulai 14 Juli 2025, ini rincian jam masuk sekolah di Jabar untuk PAUD, SD, SMP dan SMA

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:58 WIB

Dikenal sebagai Geng 9 Naga, Tomy Winata akan bangun wilayah terisolir di Sukabumi

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:29 WIB

Respons Dewan Pers soal maraknya wartawan bodrek peras pejabat

Berita Terbaru