30.9 C
Sukabumi
Jumat, April 26, 2024

Desain Ala Skuter Retro, Intip Spesifikasi dan Harga Suzuki Saluto 125

sukabumiheadline.com l Di belahan dunia lain, Suzuki...

Paman Anwar Usman langgar etik lagi, MKMK kembali beri sanksi

sukabumiheadline.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)...

Ternyata Ini Penyebab Ledakan Tabung CNG di Cibadak Sukabumi, Kepsek SD Korban Tewas

sukabumiheadline.com l Peristiwa pilu meledaknya tabung gas...

Kasus Tipikor Minyak Goreng, Kejagung: Terbuka Kemungkinan Periksa Luhut dan Kaesang

HukumKasus Tipikor Minyak Goreng, Kejagung: Terbuka Kemungkinan Periksa Luhut dan Kaesang

SUKABUMIHEADLINES.com l Kemungkinan bertambahnya tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ekspor bahan minyak goreng masih terbuka lebar.

Kekinian, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, tak akan berhenti mengembangkan kasus ini, meski sudah menetapkan empat tersangka.

Kejaksaan Agung juga tidak menutup kemungkinan akan memeriksa keterkaitan perusahaan milik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Padjaitan dan sponsor klub sepak bola Persis Solo anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangerep jika ada keterkaitan dengan kasus minyak goreng.

“Kejaksaan Agung akan bekerja secara profesional untuk menelusuri pihak pihak terkait kasus dugaan korupsi CPO, dan kita akan melakukan pemanggilan jika memang ada keterkaitan dengan pembuktian dan konstruksi perkara,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, Jumat (22/4/2022).

Ia menambahkan, Kejagung kini tengah mendalami dampak kerugian perekonomian, dalam kasus Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana, dan tiga bos perusahaan minyak swasta.

“Kejaksaan pasti akan profesional, kita sudah cukup pengalaman dengan kasus tipikor yang beririsan dengan UU lain. Oleh karena itu dalam tindakan profesional maka kita hanya akan memproses yang berkaitan termasuk kita tidak melakukan pemanggilan pihak pihak diluar kepentingan dari penyelidikan,” tuturnya.

“Maka untuk memperkuat konstruksi pembuktian tentunya alat bukti semua akan kita penuhi termasuk saksi yang mengetahui perbuatan itu terjadi, semua proses ini masih kita jalani,” tambahnya.

Menurut Febri, Kejagung tidak hanya akan memeriksa dari pihak Kementrian Perdagangan, namun semua yang berkaitan termasuk juga dengan para pihak swasta.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap ekspor minyak goreng. Mereka yaitu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW dan 3 pihak swasta yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.

Terkit pemeriksaan MPT diketahui memiliki relasi bisnis dengan Toba Sejahtera Grup milik Menko Luhut Binsar Padjaitan juga dengan Wilmar Plantations.

PT Wilmar Nabati Indonesia sendiri merupakan salah satu anak usaha Wilmar Group yang menjadi sponsor klub sepak bola Persis Solo milik bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Pasca kasus ini bergulir, Kaesang pun memutuskan tidak melanjutkan hubungan kerja sama dengan Wilmar Grup.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer