26.1 C
Sukabumi
Senin, September 9, 2024

Tinggal di Sumatera Utara, Warga Satu Kampung Ini Malah Fasih Ngobrol Bahasa Sunda

sukabumiheadline.com l Di wilayah Jawa Barat, penggunaan...

Realme Note 60 dijual Rp1 jutaan, kamera 64 MP, layar AMOLED dan baterai 5000 mAh

sukabumiheadline.com - Ketatnya persaingan di pasar smartphone,...

Tiga pria asal Kabandungan dan Kalapanunggal Sukabumi curi 17 unit motor dalam 2 bulan

sukabumiheadline.com - Tiga dari empat anggota komplotan...

Korupsi Rp1 miliar, pria 60 tahun asal Ciambar ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi

HukumKorupsi Rp1 miliar, pria 60 tahun asal Ciambar ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi

sukabumiheadline.com – Seorang pria berinisial OS warga Kampung Mata Air RT 002/009, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jumat (30/8/2024).

Adapun, kasus yang menjerat OS adalah dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.

Pria berusia 60 tersebut diketahui merupakan Kepala PKBM Perintis. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, OS terlebih dahulu telah dilakukan pemeriksaan oleh Kasubsi Penyidikan di Bidang Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi selama satu jam dengan didampingi pengacaranya.

Sekira pukul 13.00 WIB, OS langsung digiring petugas Kejari Kabupaten Sukabumi ke mobil tahanan dengan menggunakan rompi orange. OS langsung diangkut untuk dititipkan ke Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kecamatan Warungkiara.

Rekomendasi Redaksi: Nah lho, gelembungkan jumlah siswa Paket A/B/C, Kejari Kabupaten Sukabumi usut 93 PKBM

Kepala Kajari Kabupaten Sukabumi, Romiyasi menjelaskan, berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Nomor Print-01/M.2.30/Fd. 1/06/2024 tanggal 28 Juni 2024, tim penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi melakukan penyidikan terhadap dugaan Tipikor Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan Non Formal BOP atau BOSP pada PKBM Perintis Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 hingga 2023.

“Hasil dari penyidikan tersebut, hari ini 30 Agustus 2024 melakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/M.2.30/Fd. 1/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024 atas inisial OS selaku Kepala Lembaga atau Sekolah PKBM Perintis sejak 2016 sampai dengan sekarang,” kata Romiyasi melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan.

OS sengaja ditahan oleh Kejari Kabupaten Sukabumi lantaran dinilai telah merugikan keuangan negara berdasarkan laporan penghitungan Inspektorat Kabupaten Sukabumi dan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dengan Nomor 700.1.2.2/1922/Sekret/2024 tanggal 25 Agustus 2024 dengan total sebesar Rp1.060.450.000.

“Modus yang dilakukan tersangka ini, adalah memalsukan surat, mark up data siswa dalam DAPODIK, membuat laporan seorang diri dan penggunaan dana tidak sesuai dengan juknis,” tandasnya.

Hasil dari aksi korupsinya, kata Wawan, tersangka telah menggunakan uang negara sekitar Rp1 miliar untuk kebutuhan pribadi, di antaranya, membeli satu unit mobil Suzuki Karimun dan unit dua kendaraan sepeda motor jenis Honda Scoopy dan Yamaha Fazzio.

“Selain mengamankan tersangka, tim penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Karimun dan dua unit sepeda motor serta sejumlah dokumen.

Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi - Istimewa
Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi – Istimewa

Wawan menambahkan, berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan, pihaknya tidak menemukan bukti kuat keterlibatan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi dalam pengalokasian anggaran oleh tersangka.

“Untuk sementara tidak ada kaitan dengan Disdik. Meski Disdik sebenarnya memiliki peran sebagai pengawas PKBM. Namun dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ini inisiatif tersangka sendiri mengumpulkan data siswa fiktif dan LPJ-nya dibuat sendiri, kemudian dia mencairkan uang sendiri dan dipergunakan sendiri dari hasil penyimpangan tersebut,” jelas Wawan.

OS sendiri akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Mudah-mudahan dalam waktu 20 hari ke depan, kita melengkapi surat dakwaan untuk segera dilimpah ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung,” ujar Wawan.

Rekomendasi Redaksi: Kejari Kabupaten Sukabumi akan segera tetapkan tersangka korupsi dana PKBM Paket A/B/C

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain itu, Kejari Kabupaten Sukabumi juga tengah melakukan pengembangan terkait dugaan penyelewengan anggaran di 93 PKBM lainnya yang tersebar di Kabupaten Sukabumi.

“Nanti penyidik yang akan melakukan pengembangan apakah memang berindikasi di PKBM lain. Tapi, untuk sementara ini, kita tetapkan PKBM Perintis sebagai tersangka dan lakukan penahanan di tingkat penyidikan,” timpalnya.

“Pasca penetapan tersangka ini, PKBM Perintis tetap berjalan, karena ini kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan ijazah Paket A, B dan C,” tukas dia.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer

×