KPK geledah rumah politikus Gerindra asal Sukabumi Heri Gunawan, dugaan korupsi dana CSR BI

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR dari Sukabumi, Heri Gunawan diperiksa KPK dugaan korupsi dana CSR BI - Heri Gunawan

Anggota DPR dari Sukabumi, Heri Gunawan diperiksa KPK dugaan korupsi dana CSR BI - Heri Gunawan

sukabumiheadline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dari partai Gerindra, Heri Gunawan, pada 5 hingga 6 Februari 2025.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan penggeledahan itu berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun anggaran 2019-2024.

“Kegiatan Geledah dilaksanakan bertempat di Jl. Pelikan 1 Blok U7 No. 9 RT04/RW07 Kel. Rengas, Kec Ciputat Timur, Kota Tangsel,” kata Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggeledahan itu dilakukan pada Rabu, 5 Februari pukul 21.00 sampai dengan Kamis dinihari pukul 1.30, 6 Februari 2025. Adapun barang bukti yang disita dari rumah pribadi Heri Gunawan, yakni barang bukti elektronik berupa ponsel, dokumen dan surat, serta catatan-catatan milik politisi Gerindra itu.

Baca Juga :  Selamat, Fadli Zon Kini Satu Kubu dengan Abu Janda dan Ferdinand Hutahaean

Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa ada dugaan penggunaan dana PSBI bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan. Dana ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Contoh dana yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik justru disalahgunakan peruntukannya.

Pada Desember 2024 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi PSBI atau serupa dengan corporate social responsibility (CSR) tersebut. Namun, KPK tidak mengungkapkan nama maupun asal instansi kedua tersangka tersebut.

Ketika itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan para tersangka diduga menerima uang dari Program Sosial Bank Indonesia.

“Dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR-nya BI,” kata Rudi di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (17/12/2024).

Baca Juga :  Demokrat Minta Jokowi Terbitkan Perppu Presidential Threshold, Ini Respons Gerindra

Rudi menyampaikan informasi tersebut satu hari setelah penggeledahan Gedung BI di Jalan MH Thamrin, Gambir, Jakarta Pusat sehari sebelumnya. Dalam giat itu, penyidik KPK turut menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

“Kemarin kita ke Bank Indonesia, di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya ruang Pak Gubernur BI,” kata Rudi.

KPK menyatakan penggeledahan di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia itu berhubungan dengan kasus dugaan korupsi dana CSR. Selain ruangan Perry, KPK juga menggeledah sejumlah ruangan lain di bank sentral.

Rudi menyebut penyidik mengambil sejumlah barang bukti seperti dokumen dari kantor BI. Di antaranya berasal dari ruangan Perry Warjiyo.

Heri Gunawan telah menjalani pemeriksaan di KPK pada 13 Januari 2025. Bersama poiltikus Partai NasDem Satori, Heri menyatakan itu merupakan program biasa yang memang didapatkan dari mitra Komisi XI DPR RI. Sementara Satori menyatakan program dari Bank Indonesia itu dinikmati oleh seluruh anggota Komisi XI.

Berita Terkait

Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas
Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara
Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi
ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol
Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:40 WIB

Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas

Senin, 2 Juni 2025 - 04:57 WIB

Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:06 WIB

Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi

Senin, 19 Mei 2025 - 05:00 WIB

ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Berita Terbaru