sukabumiheadline.com – Kasus yang terjadi di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, terkait penguasaan aset desa oleh pihak swasta, PT Cijambe Indah, cukup menyita perhatian publik di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Baca selengkapnya: Awal mula terungkapnya tanah aset Desa Sukamulya Sukabumi dikuasai swasta
Warga dan Ketua BPD Sukamulya Edwin Ramdani memprotes pemindahtanganan aset desa berupa tanah milik desa atau tanah bengkok seluas 2.000 m2 terletak di Blok 6, Kampung Ciangsana, Desa Sukamulya, kepada PT Cijambe Indah. Baca selengkapnya: Warga Sukamulya Sukabumi protes tanah aset desa dipindahtangankan ke swasta
Bagaimana dan apa kriteria harta kekayaan dapat dikategorikan sebagai aset desa dan masuk dalam Sistem Informasi Pengelolaan Aset Desa atau SIPADES?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Memahami SIPADES
SIPADES (Sistem Informasi Pengelolaan Aset Desa) adalah aplikasi berbasis web yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Aplikasi ini dirancang untuk membantu pemerintah desa dalam melakukan penatausahaan dan inventarisasi aset milik desa secara transparan, akuntabel, serta terstandar.
SIPADES memiliki dasar hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan atas aturan pengelolaan aset desa sebelumnya.
Dalam perkembangannya, SIPADES mengalami pembaruan hingga tiga versi. SIPADES Versi 1.0 / 2.0, adalah versi awal hingga menengah untuk pencatatan administrasi, perencanaan, pengadaan, hingga pelaporan dan kodefikasi aset.
Sedangkan SIPADES Versi 3.0, adalah versi terbaru yang sudah berbasis daring (online/web-based), mempermudah rekapitulasi data aset seperti tanah, bangunan, peralatan, dan kendaraan.
SIPADES 3.0 juga diperkaya dengan sejumlah fitur, seperti Inventarisasi & Kodefikasi yang berfungsi untuk melakukan pendataan aset desa berdasarkan golongan (tanah, bangunan, peralatan/mesin, jalan/jaringan, dan aset tetap lainnya).
Kemudian, Pencatatan Pemanfaatan, berguna untuk mengelola aset yang disewakan, kerja sama, pinjam pakai, atau bangun guna serah. Lalu fitur Penghapusan & Kapitalisasi, yakni untuk mencatat perubahan status atau nilai aset serta kondisi barang (baik, rusak ringan, rusak berat).
Selain itu, Pelaporan Otomatis, yang menyediakan format laporan buku inventaris, kartu identitas barang, rekapitulasi pemanfaatan, hingga laporan hasil pengadaan.
Berita Terkait: Aset Desa Sukamulya dikuasai swasta, ini janji DPMD Kabupaten Sukabumi ditagih BPD dan warga
Kriteria kekayaan desa masuk dalam SIPADES
Kriteria aset desa yang wajib dimasukkan dan dicatat ke dalam SIPADES (Sistem Informasi Pengelolaan Aset Desa, saat ini versi 3.0 sesuai Permendagri Nomor 3 Tahun 2024) mengacu pada sumber perolehan dan kepemilikan barang milik desa yang sah:
1. Sumber Perolehan Aset Desa
Aset yang masuk ke SIPADES adalah kekayaan desa yang berasal dari:
- Kekayaan asli desa (misalnya: tanah kas desa, pasar desa, pelabuhan perikanan milik desa, atau kekayaan asli desa lainnya).
- Kekayaan yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran (APBDesa, APBN, maupun APBD).
- Kekayaan yang diperoleh dari perolehan hak lain yang sah, seperti:
• Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga atau kelompok masyarakat.
• Wakaf atau pelepasan hak yang sah menurut hukum.
• Hasil kerja sama atau perjanjian yang sah.
Berita Terkait: Desak inspektorat Riksus, BPD Sukamulya Sukabumi ungkap fakta aset desa dikuasai swasta
2. Jenis / Kelompok Aset yang Diinput ke SIPADES
Berdasarkan pedoman klasifikasi barang/aset desa, item yang dicatat ke dalam aplikasi meliputi:
- Tanah (disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa, dilengkapi data luas, alas hak/sertifikat, lokasi, dan batas-batas).
- Peralatan dan Mesin (alat kantor, mebel, alat-alat produksi, dll).
- Kendaraan Bermotor (diregistrasi dan diidentifikasi atas nama Pemerintah Desa).
- Gedung dan Bangunan (kantor desa, balai desa, gudang, dan bangunan milik desa lainnya).
- Jalan, Irigasi, dan Jaringan (infrastruktur yang dibangun atau dimiliki desa).
- Aset Tetap Lainnya serta Aset Lain-lain yang sah menjadi milik desa.
3. Syarat Administratif Pencatatan
- Telah ditetapkan status penggunaannya oleh Kepala Desa.
- Memiliki bukti kepemilikan atau alas hukum yang sah (misalnya sertifikat tanah atas nama Pemkab/Pemdes sesuai ketentuan, STNK/BPKB kendaraan atas nama Pemerintah Desa, atau berita acara serah terima hibah).
- Diberi kode barang sesuai pedoman umum klasifikasi aset desa di dalam aplikasi SIPADES.








