Kronologi 2 Jam, Pelaku Buang Bayi di Palabuhanratu Sukabumi Ditangkap

- Redaksi

Jumat, 8 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com I PALABUHANRATU – Tim gabungan Reskrim Polsek Palabuhanratu dan Polres Sukabumi mengamankan pria dan wanita yang diduga orang tua bayi yang dibuang di Kampung Tonjong RT 07/06, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jumat (8/10/2021) pagi.

Baca selengkapnya:  Tega, Wanita Cantik Diduga Buang Bayi di Saluran Irigasi Palabuhanratu Sukabumi

Berikut kronologi kasus buang bayi hingga ditangkapnya kedua terduga pelaku berdasarkan informasi dihimpun sukabumiheadlines.com:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Jumat, (8/10/2021) jam 04.00 WIB

Bayi tersebut dilahirkan pada jam 04.00 WIB, setelah I, terduga ibu bayi, meminum obat penggugur kandungan terlebih dahulu.

Baca Juga :  Pemiliknya ke Arab Saudi, Rumah di Waluran Sukabumi Ludes Terbakar

Hasil identifikasi tim medis, bayi malang tersebut berusia kurang lebih 8 bulan kandungan, jenis kelamin laki laki, dengan berat kurang lebih 1,6 kilogram.

2. Jumat, (8/10/2021) jam 04.20 WIB

Terduga I, ibu bayi tersebut  meletakkannya di pinggir saluran irigasi di Kampung Tonjong RT 07/06, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu.

3. Jumat, (8/10/2021) jam 04.30 WIB

Bayi tersebut terjatuh ke selokan irigasi hingga mengakibatkan si bayi meninggal dunia.

4. Jumat, (8/10/2021) jam 07.00 WIB

Warga Kampung Tonjong heboh ketika seorang warga menemukan jabang bayi tergolek di saluran irigasi.

5. Jumat, (8/10/2021) jam 09.00 WIB

Baca Juga :  Mencicipi Toge Goreng di Cicurug Sukabumi

Dalam satu jam, tim gabungan Reskrim Polsek Palabuhanratu dan Polres Sukabumi mengamankan seorang wanita berinisial I (18) yang diduga ibu bayi yang buang tersebut. Kemudian, kurang dari dua jam, polisi membekuk A (22), terduga ayah si jabang bayi.

Polisi juga mengamankan barang bukti baju yang digunakan oleh pelaku wanita saat melahirkan.

Keduanya bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) pasal 80 ayat 3 dan ayat 4, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun, karena terduga pelaku adalah oleh ibu kandung korban, maka hukuman dipertambah 1/3 dari hukuman pokok, menjadi 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Gegara tumpukan sampah, Nadine Merry gagal nikmati keindahan pantai di Sukabumi
Jumlah pria-wanita Sukabumi menikah, bercerai dan jomblo 2025
Sebelum direlokasi, Pemprov beri korban banjir Sukabumi Rp10 juta untuk kontrak rumah
Perhutani siapkan draf MoU penanggulangan dan relokasi korban bencana di Sukabumi
Akses Sukabumi – Sagaranten putus akibat banjir dan longsor
Kecamatan mana terbanyak dihuni wanita? Ini jumlah KK dan penduduk Kota Sukabumi
Bencana alam di Purabaya Sukabumi, rumah hingga kambing terbawa banjir
Terungkap, korban tewas di Pantai Karanghawu Sukabumi bernama Nazari Nasrullah

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 10:37 WIB

Gegara tumpukan sampah, Nadine Merry gagal nikmati keindahan pantai di Sukabumi

Sabtu, 3 Januari 2026 - 14:32 WIB

Jumlah pria-wanita Sukabumi menikah, bercerai dan jomblo 2025

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:20 WIB

Sebelum direlokasi, Pemprov beri korban banjir Sukabumi Rp10 juta untuk kontrak rumah

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:51 WIB

Perhutani siapkan draf MoU penanggulangan dan relokasi korban bencana di Sukabumi

Rabu, 31 Desember 2025 - 08:44 WIB

Akses Sukabumi – Sagaranten putus akibat banjir dan longsor

Berita Terbaru