Kronologi 2 Jam, Pelaku Buang Bayi di Palabuhanratu Sukabumi Ditangkap

- Redaksi

Jumat, 8 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com I PALABUHANRATU – Tim gabungan Reskrim Polsek Palabuhanratu dan Polres Sukabumi mengamankan pria dan wanita yang diduga orang tua bayi yang dibuang di Kampung Tonjong RT 07/06, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jumat (8/10/2021) pagi.

Baca selengkapnya:  Tega, Wanita Cantik Diduga Buang Bayi di Saluran Irigasi Palabuhanratu Sukabumi

Berikut kronologi kasus buang bayi hingga ditangkapnya kedua terduga pelaku berdasarkan informasi dihimpun sukabumiheadlines.com:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Jumat, (8/10/2021) jam 04.00 WIB

Bayi tersebut dilahirkan pada jam 04.00 WIB, setelah I, terduga ibu bayi, meminum obat penggugur kandungan terlebih dahulu.

Baca Juga :  Kapolres Sukabumi ingatkan Polisi untuk Netral dalam Pilkades Serentak

Hasil identifikasi tim medis, bayi malang tersebut berusia kurang lebih 8 bulan kandungan, jenis kelamin laki laki, dengan berat kurang lebih 1,6 kilogram.

2. Jumat, (8/10/2021) jam 04.20 WIB

Terduga I, ibu bayi tersebut  meletakkannya di pinggir saluran irigasi di Kampung Tonjong RT 07/06, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu.

3. Jumat, (8/10/2021) jam 04.30 WIB

Bayi tersebut terjatuh ke selokan irigasi hingga mengakibatkan si bayi meninggal dunia.

4. Jumat, (8/10/2021) jam 07.00 WIB

Baca Juga :  Menikmati Sunset di Pantai Cipatuguran Batu Bintang Sukabumi

Warga Kampung Tonjong heboh ketika seorang warga menemukan jabang bayi tergolek di saluran irigasi.

5. Jumat, (8/10/2021) jam 09.00 WIB

Dalam satu jam, tim gabungan Reskrim Polsek Palabuhanratu dan Polres Sukabumi mengamankan seorang wanita berinisial I (18) yang diduga ibu bayi yang buang tersebut. Kemudian, kurang dari dua jam, polisi membekuk A (22), terduga ayah si jabang bayi.

Polisi juga mengamankan barang bukti baju yang digunakan oleh pelaku wanita saat melahirkan.

Keduanya bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) pasal 80 ayat 3 dan ayat 4, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun, karena terduga pelaku adalah oleh ibu kandung korban, maka hukuman dipertambah 1/3 dari hukuman pokok, menjadi 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Profil dan kekayaan AKBP Ardian Satrio Utomo, Kapolres Sukabumi Kota baru ganti Rita Suwandi
Mulai hari ini Polres Sukabumi Operasi Lilin Lodaya 2025
DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati 18 Propemperda
Ini 5 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi, berikut jumlah penduduk
ASN Disperkim Kabupaten Sukabumi dilaporkan balik dugaan selingkuhi istri orang
Tile cs asal Sukabumi curi motor santri di Majalengka
Ii, pria asal Pandeglang akhirnya ditangkap polisi di Kadudampit Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi: Hak Asasi Manusia adalah kebutuhan

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 03:02 WIB

Profil dan kekayaan AKBP Ardian Satrio Utomo, Kapolres Sukabumi Kota baru ganti Rita Suwandi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:54 WIB

Mulai hari ini Polres Sukabumi Operasi Lilin Lodaya 2025

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:08 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati 18 Propemperda

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:00 WIB

Ini 5 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi, berikut jumlah penduduk

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:49 WIB

ASN Disperkim Kabupaten Sukabumi dilaporkan balik dugaan selingkuhi istri orang

Berita Terbaru

Ilustrasi anak Indonesia sedang mendengarkan dongeng dari dari buku oleh ibunya - sukabumiheadline.com

Khazanah

22 Desember diperingati Hari Ibu dan 5 fakta uniknya

Senin, 22 Des 2025 - 15:43 WIB

Ilustrasi banjir bandang menggerus pepohonan menerjang perkampungan - sukabumiheadline.com

Headline

5 fenomena alam yang sering terjadi di Sukabumi

Senin, 22 Des 2025 - 11:00 WIB