Kronologi 2 Jam, Pelaku Buang Bayi di Palabuhanratu Sukabumi Ditangkap

- Redaksi

Jumat, 8 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com I PALABUHANRATU – Tim gabungan Reskrim Polsek Palabuhanratu dan Polres Sukabumi mengamankan pria dan wanita yang diduga orang tua bayi yang dibuang di Kampung Tonjong RT 07/06, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jumat (8/10/2021) pagi.

Baca selengkapnya:  Tega, Wanita Cantik Diduga Buang Bayi di Saluran Irigasi Palabuhanratu Sukabumi

Berikut kronologi kasus buang bayi hingga ditangkapnya kedua terduga pelaku berdasarkan informasi dihimpun sukabumiheadlines.com:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Jumat, (8/10/2021) jam 04.00 WIB

Bayi tersebut dilahirkan pada jam 04.00 WIB, setelah I, terduga ibu bayi, meminum obat penggugur kandungan terlebih dahulu.

Hasil identifikasi tim medis, bayi malang tersebut berusia kurang lebih 8 bulan kandungan, jenis kelamin laki laki, dengan berat kurang lebih 1,6 kilogram.

2. Jumat, (8/10/2021) jam 04.20 WIB

Terduga I, ibu bayi tersebut  meletakkannya di pinggir saluran irigasi di Kampung Tonjong RT 07/06, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu.

3. Jumat, (8/10/2021) jam 04.30 WIB

Bayi tersebut terjatuh ke selokan irigasi hingga mengakibatkan si bayi meninggal dunia.

4. Jumat, (8/10/2021) jam 07.00 WIB

Warga Kampung Tonjong heboh ketika seorang warga menemukan jabang bayi tergolek di saluran irigasi.

5. Jumat, (8/10/2021) jam 09.00 WIB

Dalam satu jam, tim gabungan Reskrim Polsek Palabuhanratu dan Polres Sukabumi mengamankan seorang wanita berinisial I (18) yang diduga ibu bayi yang buang tersebut. Kemudian, kurang dari dua jam, polisi membekuk A (22), terduga ayah si jabang bayi.

Polisi juga mengamankan barang bukti baju yang digunakan oleh pelaku wanita saat melahirkan.

Keduanya bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) pasal 80 ayat 3 dan ayat 4, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun, karena terduga pelaku adalah oleh ibu kandung korban, maka hukuman dipertambah 1/3 dari hukuman pokok, menjadi 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Detik-detik minibus nopol Bandung terbalik di Exit Toll Bocimi Seksi 2 Sukabumi
Bandel, truk sumbu tiga ditindak Satlantas Polres Sukabumi
Tinjau Tol Bocimi Seksi 3, Korlantas Polri: Arus balik lancar, ingat bahaya microsleep
Pantai Ujunggenteng Sukabumi makan korban, ayah dan anak tewas terseret ombak, satu hilang
Macet siang malam Exit Toll Bocimi Seksi 2 Parungkuda Sukabumi didominasi kendaraan luar daerah
Innalillahi, remaja Cidahu Sukabumi tewas tenggelam terseret ombak pantai
1 tewas, 2 remaja Parungkuda terseret arus Pantai Karangnaya Sukabumi
Nekad manjat dinding RS Altha Medika Sukabumi, 4 pria asal Cianjur curi kabel dan AC

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:58 WIB

Detik-detik minibus nopol Bandung terbalik di Exit Toll Bocimi Seksi 2 Sukabumi

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:14 WIB

Bandel, truk sumbu tiga ditindak Satlantas Polres Sukabumi

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:34 WIB

Tinjau Tol Bocimi Seksi 3, Korlantas Polri: Arus balik lancar, ingat bahaya microsleep

Senin, 23 Maret 2026 - 21:44 WIB

Pantai Ujunggenteng Sukabumi makan korban, ayah dan anak tewas terseret ombak, satu hilang

Senin, 23 Maret 2026 - 14:23 WIB

Macet siang malam Exit Toll Bocimi Seksi 2 Parungkuda Sukabumi didominasi kendaraan luar daerah

Berita Terbaru

Bandel, truk sumbu tiga ditindak Satlantas Polres Sukabumi - Ist

Sukabumi

Bandel, truk sumbu tiga ditindak Satlantas Polres Sukabumi

Rabu, 25 Mar 2026 - 18:14 WIB