Kronologi 2 Jam, Pelaku Buang Bayi di Palabuhanratu Sukabumi Ditangkap

- Redaksi

Jumat, 8 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com I PALABUHANRATU – Tim gabungan Reskrim Polsek Palabuhanratu dan Polres Sukabumi mengamankan pria dan wanita yang diduga orang tua bayi yang dibuang di Kampung Tonjong RT 07/06, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jumat (8/10/2021) pagi.

Baca selengkapnya:  Tega, Wanita Cantik Diduga Buang Bayi di Saluran Irigasi Palabuhanratu Sukabumi

Berikut kronologi kasus buang bayi hingga ditangkapnya kedua terduga pelaku berdasarkan informasi dihimpun sukabumiheadlines.com:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Jumat, (8/10/2021) jam 04.00 WIB

Bayi tersebut dilahirkan pada jam 04.00 WIB, setelah I, terduga ibu bayi, meminum obat penggugur kandungan terlebih dahulu.

Hasil identifikasi tim medis, bayi malang tersebut berusia kurang lebih 8 bulan kandungan, jenis kelamin laki laki, dengan berat kurang lebih 1,6 kilogram.

2. Jumat, (8/10/2021) jam 04.20 WIB

Terduga I, ibu bayi tersebut  meletakkannya di pinggir saluran irigasi di Kampung Tonjong RT 07/06, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu.

3. Jumat, (8/10/2021) jam 04.30 WIB

Bayi tersebut terjatuh ke selokan irigasi hingga mengakibatkan si bayi meninggal dunia.

4. Jumat, (8/10/2021) jam 07.00 WIB

Warga Kampung Tonjong heboh ketika seorang warga menemukan jabang bayi tergolek di saluran irigasi.

5. Jumat, (8/10/2021) jam 09.00 WIB

Dalam satu jam, tim gabungan Reskrim Polsek Palabuhanratu dan Polres Sukabumi mengamankan seorang wanita berinisial I (18) yang diduga ibu bayi yang buang tersebut. Kemudian, kurang dari dua jam, polisi membekuk A (22), terduga ayah si jabang bayi.

Polisi juga mengamankan barang bukti baju yang digunakan oleh pelaku wanita saat melahirkan.

Keduanya bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) pasal 80 ayat 3 dan ayat 4, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun, karena terduga pelaku adalah oleh ibu kandung korban, maka hukuman dipertambah 1/3 dari hukuman pokok, menjadi 20 tahun penjara.

Berita Terkait

5 wisatawan asal Bekasi tenggelam di Pantai Cibuaya Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar
Sukabumi satu dari 10 daerah dengan jumlah lansia terbanyak, pengertian dan kriteria lanjut usia
Pria Gunungpuyuh dan Cikole Sukabumi jadi TO, terancam 20 tahun penjara
Program Genting: PT Astra International – BKKBN kolaborasi cegah stunting di Sukabumi
Penimbun 150 jerigen BBM bersubsidi di Simpenan Sukabumi, terancam denda Rp60 miliar
Kronologi pemuda Cicantayan Sukabumi pelaku pelecehan seksual dibekuk polisi
Punya jabatan di perusahaan, pria baju oranye ludahi jukir RSUD Palabuhanratu Sukabumi

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Sukabumi satu dari 10 daerah dengan jumlah lansia terbanyak, pengertian dan kriteria lanjut usia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pria Gunungpuyuh dan Cikole Sukabumi jadi TO, terancam 20 tahun penjara

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Program Genting: PT Astra International – BKKBN kolaborasi cegah stunting di Sukabumi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Penimbun 150 jerigen BBM bersubsidi di Simpenan Sukabumi, terancam denda Rp60 miliar

Berita Terbaru