SUKABUMIHEADLINES.com I PALABUHANRATU – Tim gabungan Reskrim Polsek Palabuhanratu dan Polres Sukabumi mengamankan pria dan wanita yang diduga orang tua bayi yang dibuang di Kampung Tonjong RT 07/06, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jumat (8/10/2021) pagi.
Baca selengkapnya: Tega, Wanita Cantik Diduga Buang Bayi di Saluran Irigasi Palabuhanratu Sukabumi
Berikut kronologi kasus buang bayi hingga ditangkapnya kedua terduga pelaku berdasarkan informasi dihimpun sukabumiheadlines.com:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Jumat, (8/10/2021) jam 04.00 WIB
Bayi tersebut dilahirkan pada jam 04.00 WIB, setelah I, terduga ibu bayi, meminum obat penggugur kandungan terlebih dahulu.
Hasil identifikasi tim medis, bayi malang tersebut berusia kurang lebih 8 bulan kandungan, jenis kelamin laki laki, dengan berat kurang lebih 1,6 kilogram.
2. Jumat, (8/10/2021) jam 04.20 WIB
Terduga I, ibu bayi tersebut meletakkannya di pinggir saluran irigasi di Kampung Tonjong RT 07/06, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu.
3. Jumat, (8/10/2021) jam 04.30 WIB
Bayi tersebut terjatuh ke selokan irigasi hingga mengakibatkan si bayi meninggal dunia.
4. Jumat, (8/10/2021) jam 07.00 WIB
Warga Kampung Tonjong heboh ketika seorang warga menemukan jabang bayi tergolek di saluran irigasi.
5. Jumat, (8/10/2021) jam 09.00 WIB
Dalam satu jam, tim gabungan Reskrim Polsek Palabuhanratu dan Polres Sukabumi mengamankan seorang wanita berinisial I (18) yang diduga ibu bayi yang buang tersebut. Kemudian, kurang dari dua jam, polisi membekuk A (22), terduga ayah si jabang bayi.
Polisi juga mengamankan barang bukti baju yang digunakan oleh pelaku wanita saat melahirkan.
Keduanya bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) pasal 80 ayat 3 dan ayat 4, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun, karena terduga pelaku adalah oleh ibu kandung korban, maka hukuman dipertambah 1/3 dari hukuman pokok, menjadi 20 tahun penjara.