KUA Nagrak Sukabumi Minta Resepsi Nikah Ditunda Dulu

- Redaksi

Senin, 5 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pernikahan. | Foto: Ameena WO

Ilustrasi pernikahan. | Foto: Ameena WO

SUKABUMIHEADLINES.com – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat meminta masyarakat untuk sementara waktu menunda resepsi nikah.

Kepala KUA Nagrak, Irwan Sukmawan mengatakan, penundaan resepsi nikah menyusul surat edaran pemerintah tentang pemberlakuan PPKM Darurat.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk menunda dulu acara resepsi pernikahan dengan pertimbangan semakin meningkatnya jumlah dan sebaran kasus konfirmasi positif Covid-19,” kata Irwan dalam surat edarannya.

Sebagai gantinya, masyarakat tetap bisa melangsungkan akad nikah dihadiri maksimal 10 orang dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Sementara akad nikah baik di rumah maupun di KUA bisa dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” imbuh Irwan.

Sementara itu, Penghulu KUA Nagrak, Caca (47 tahun) menjelaskan sejatinya masyarakat tak dilarang untuk melangsungkan pernikahan. Hanya saja ada batasan-batasan tertentu berkaitan dengan protokol kesehatan yang mesti dipatuhi untuk kemaslahatan bersama.

Baca Juga :  Warga Sukabumi, Cek Jadwal Tanding Persikabumi di Liga 3 2022

“Untuk pernikahan kami tidak bisa menolak karena itu momen sakral. Hanya menghimbau kegiatan tidak lebih dari 10 orang. Kalau sesuai rukun agama 5 orang saja sudah cukup,” kata Caca.

Caca melanjutkan, untuk kegiatan pernikahan dengan resepsi harus mengantongi surat izin dari Satgas Covid-19.

“Kalau untuk acara resepsi harus ada surat izin dari Satgas Covid-19. Sejauh ini selama masa pandemi untuk wilayah Nagrak sendiri tidak pernah ada yang diizinkan melakukan resepsi pernikahan. Ditolak oleh Satgas Covid-19,” ungkap Caca.

Berita Terkait

Pesan DPRD Kabupaten Sukabumi pada Hakordia 2025: Satukan Aksi Basmi Korupsi
Setelah bertahun-tahun akhirnya jembatan gantung 80 meter di Sukabumi dibangun TNI
Kisah gadis belia asal Sukabumi ditipu bos RM sup kaki kambing, dipaksa prostitusi online
Hari Aids Sedunia 2025, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kolaborasi
Rumah warga jebol, dua musibah longsor di Nagrak Sukabumi
Oknum guru di Surade Sukabumi jadi tersangka kasus asusila
Daftar 19 RW di RT Kota Sukabumi diterjang banjir dan longsor
78 honorer Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi dilantik jadi PPPK Paruh Waktu

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 21:02 WIB

Setelah bertahun-tahun akhirnya jembatan gantung 80 meter di Sukabumi dibangun TNI

Minggu, 7 Desember 2025 - 01:54 WIB

Kisah gadis belia asal Sukabumi ditipu bos RM sup kaki kambing, dipaksa prostitusi online

Sabtu, 6 Desember 2025 - 22:00 WIB

Hari Aids Sedunia 2025, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kolaborasi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 04:54 WIB

Rumah warga jebol, dua musibah longsor di Nagrak Sukabumi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 03:51 WIB

Oknum guru di Surade Sukabumi jadi tersangka kasus asusila

Berita Terbaru