27 C
Sukabumi
Jumat, Maret 29, 2024

Blueberry, sniper cantik Rusia pembantai tentara Ukraina

sukabumiheadline.com - Sosok Blueberry sangat misterius. Namun,...

Soal tangan buruh wanita asal Bojonggenteng Sukabumi putus, Latas: Disnaker harus proaktif

sukabumiheadline.com - Paskakecelakaan kerja yang terjadi di...

Sah, masa jabatan kades kini jadi 8 tahun per periode, Dana Desa ditambah

sukabumiheadline.com - DPR RI secara resmi telah...

Lagi, Ratusan Massa AKMM Kepung Kantor KPU Kabupaten Sukabumi

SukabumiLagi, Ratusan Massa AKMM Kepung Kantor KPU Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIHEADLINE.com l CIBADAK – Aksi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Kader Muda Muhammadiyah (AKMM) dan Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Sukabumi kembali melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, di Jl. Siliwangi, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (28/12/2022).

Dalam aksinya, IMM mengingatkan bahwa KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu. KPU memiliki asas langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil.

Hal itu diungkapkan Ketua Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Yusup Supardin dalam rilis diterima sukabumiheadline.com, Rabu sore.

Yusup juga menyebut bahwa KPU dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu harus mengedepankan sikap professional dan independen.

“Menjelang pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, KPU Kabupaten/Kota membentuk Badan Adhoc untuk membatu pelaksana kerja KPU dalam pemilu. Badan Adhoc yang dibentuk oleh KPU Kabupaten meliputi (Panitia Pemilihan Kecamatan) PPK dan PPS (Panitia Pemungutan Suara),” jelas Yusup.

“Namun pada proses seleksi PPK yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Sukabumi terdapat malpraktek administrasi, adanya kejanggalan serta temuan-temuan di lapangan yang
terindikasi bahwa KPU Kabupaten Sukabumi tidak menjalankan nilai-nilai profesionalitas, netralitas dan integritas dalam melaksanakan proses rekrutmen yang salah satunya telah di
tunjukan dalam Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” paparnya.

Yusup menyebut salah satu indikasi adanya kejanggalan terdapat pada tahapan wawancara, di mana
dalam prosesnya tidak memiliki indikator atau standar penilaian yang jelas.

“Proses wawancara yang dilakukan hanya mengacu kepada parameter yang tidak substansif. Di sisi lain, dari hasil wawancara yang merupakan tahapan akhir dalam proses rekrutmen ini tidak
adanya transparansi hasil penilaian yang diumumkan oleh KPU Kabupaten Sukabumi,” kesal Yusup.

Untuk itu, AKMM dan IMM menuntut menuntut sikap profesional dan indepedensi KPU Kabupaten Sukabumi dalam proses rekrutmen PPK dan PPS.

Berita Terkait:

AKMM: KPU Kabupaten Sukabumi Lakukan Kongkalikong Rekrutmen PPK

AKMM Tuntut Kejari dan Polres Audit Anggaran KPU Kabupaten Sukabumi

Dituduh Kongkalingkong oleh AKMM, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi: Salut!

Massa aksi juga mengutuk KPU Kabupaten Sukabumi yang dinilainya carut marut serta penuh dengan
kongkalikong dalam proses Rekrutmen PPK.

“Karenanya, kami menuntut KPU Kabupaten Sukabumi membuka transparansi hasil penilaian wawancara dalam proses rekrutmen PPK,” pinta Yusup.

Selain itu, Yusup juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi untuk menginvestigasi temuan pelanggaran kode etik temuan AKMM.

“Kami meminta Bawaslu Kabupaten Sukabumi untuk melakukan langkah investigasi terhadap temuan pelanggaran kode etik di KPU Kabupaten Sukabumi untuk ditindaklanjuti ke DKPP,” pungkasnya.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer