Lapak Dibongkar Satpol PP, PKL Palabuhanratu Sukabumi Akui Tak Punya Pilihan

- Redaksi

Rabu, 29 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembongkaran lapak PKL di trotoar Jalan Siliwangi. l Dok. sukabumiheadlines.com

Pembongkaran lapak PKL di trotoar Jalan Siliwangi. l Dok. sukabumiheadlines.com

SUKABUMIHEADLINES.com l PALABUHANRATU – Satpol PP Kabupaten Sukabumi kembali melakukan pembongkaran lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (29/12/2021).

Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Wawan Gunawan mengatakan, sebelum dilakukan penertiban pihaknya telah memberikan peringatan atau surat teguran beberapa kali, namun, para pedagang tetap berjualan di atas trotoar. “Ini sudah beberapa kali kita lakukan, pertama peringatan-peringatan terkait penegakan Perda,” ujarnya kepada sukabumiheadlines.com.

Dijelaskan Wawan, penertiban dilakukan dalam melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi nomor 3 tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tentunya dalam rangka menjelang tahun baru sesuai dengan intruksi pimpinan harus dibenahi dari sisi lalu lintas, kemudian dari sisi PKL, kondisi Palabuhanratu adalah favorit untuk para wisata lokal maupun dari luar,” jelasnya.

Baca Juga :  Palak Sopir Truk Container di Cibadak Sukabumi, Tiga Pria Diamankan Polisi

“Seyogyanya kami dengan TNI Polri dan Dinas intansi terkait bekerja sama dalam rangka penertiban sekaligus untuk mensejahterakan atau untuk meleluasakan masyarakat dalam berwisata ke Palabuhanratu,” sambungnya.

Dijelaskan Wawan, dalam penertiban Satpol PP mengangkut sejumlah barang dagangan milik PKL yang ditertibkan. Namun begitu, pedagang dibolehkan mengambil kembali barang yang disita. “Hari ini kami mencoba mengangkut barang-barang yang memang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dipersilakan untuk datang ke Mako Pol PP dan kami otomatis akan membina memberikan surat pernyataan sesuai dengan prosedur aturan yang ada, dan boleh berjualan kembali dan tentunya jangan ditempat yang dilarang,” terangnya.

Baca Juga :  Jalan Kabupaten rusak, warganet Sukabumi minta tak diperbaiki: Itu ciri khas

Sementara itu, salah seorang pedagang yang terjaring penertiban di jalan Siliwangi Mulyadi (32) mengaku salah dan pasrah saat petugas membongkar dan menyita barang dagangannya berupa aneka mainan anak.

“Udah diberi surat peringatan untuk tidak menempatkan barang dagangan di trotoar,” ungkapnya.

Menurutnya peringatan sudah diterima satu minggu lalu, tapi karena merasa Satpol PP tidak kunjung datang penertiban, ia masih menggelar dagangannya di trotoar jalan. “Seminggu lalu sih, gak ada nih Pol PP, saya ke depanin lagi. Ya sekarang sikat langsung habis, ada barang-barang diambil, ada bangku, sapu sama karpet. Bisa diambil lagi, tapi gak tau sih sekarang, nanti dikasih surat, kalau bisa jangan lama, ini kedua kali kena razia,” terangnya.

“Ya emang salah saya jualan di trotoar, tapi mau gimana lagi. Yang penting barangnya cepat dikembalikan,” ujarnya.

Berita Terkait

Wisatawan Pantai Minajaya Sukabumi protes HTM Rp12.000/orang, benarkah sesuai Perda No. 15/2023?
Habis BBM, remaja 16 tahun asal Kebonpedes Sukabumi curi dua motor sehari di Yogyakarta
Biayai LSM tapi nihil, ortu ingin kasus Siti Ulfah TKW asal Sukabumi jadi pembelajaran
Pesan untuk wanita Sukabumi dari Siti Ulfah, TKW asal Lembursitu dianiaya majikan di Arab Saudi
Mau mudik ke Palabuhanratu Sukabumi, warga Tangerang mendadak pingsan di Bogor
Alhamdulillah Siti Ulfah, TKW asal Sukabumi dianiaya majikan akhirnya Lebaran di rumah
Digrebek suami saat tanpa busana, polisi selingkuh dengan pegawai Dishub Kabupaten Sukabumi
Terjebak macet Sukabumi? Ke Rest Area Tol Bocimi Seksi 2 dan Masjid Raudhatul Irfan aja

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 00:01 WIB

Wisatawan Pantai Minajaya Sukabumi protes HTM Rp12.000/orang, benarkah sesuai Perda No. 15/2023?

Selasa, 1 April 2025 - 08:30 WIB

Biayai LSM tapi nihil, ortu ingin kasus Siti Ulfah TKW asal Sukabumi jadi pembelajaran

Selasa, 1 April 2025 - 01:34 WIB

Pesan untuk wanita Sukabumi dari Siti Ulfah, TKW asal Lembursitu dianiaya majikan di Arab Saudi

Senin, 31 Maret 2025 - 01:29 WIB

Mau mudik ke Palabuhanratu Sukabumi, warga Tangerang mendadak pingsan di Bogor

Minggu, 30 Maret 2025 - 17:09 WIB

Alhamdulillah Siti Ulfah, TKW asal Sukabumi dianiaya majikan akhirnya Lebaran di rumah

Berita Terbaru

Bojan Hodak dan Gustavo Franca merayakan gol - Persib

Olahraga

3 laga penentuan! Catat jadwal Persib Bandung April 2025

Jumat, 4 Apr 2025 - 10:00 WIB