Libatkan BIN dan Kejagung, pemerintah resmi bentuk Satgas Premanisme dan Ormas meresahkan

- Redaksi

Rabu, 7 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Polkam, Budi Gunawan - Istimewa

Menko Polkam, Budi Gunawan - Istimewa

sukabumiheadline.com – Pemerintah Indonesia resmi membentuk Satuan Tugas Terpadu untuk menangani aksi premanisme dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan. Satgas ini dibentuk sebagai respons terhadap meningkatnya gangguan keamanan dan pemalakan yang dinilai menghambat kegiatan investasi dan usaha di berbagai daerah.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyampaikan bahwa pembentukan satgas ini bertujuan menjaga stabilitas nasional, menegakkan kepastian hukum, serta melindungi dunia usaha dari ancaman premanisme dan intimidasi ormas.

“Pemerintah tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan melawan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan merugikan iklim investasi,” ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Satgas Terpadu ini terdiri dari unsur Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi, Kemenkumham, Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Operasi akan difokuskan pada kawasan strategis seperti pelabuhan, kawasan industri, pusat logistik, dan proyek-proyek investasi prioritas nasional.

Baca Juga :  Pria di Jampang Tengah Sukabumi diduga paksa sopir truk beli AMDK

Pemerintah juga membuka kanal pengaduan masyarakat dan pelaku usaha yang menjadi korban pemalakan, pungutan liar, atau intimidasi. Pengaduan dapat disampaikan melalui saluran resmi yang akan segera diumumkan oleh Satgas.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan rasa aman, serta memperkuat kepercayaan investor dan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Berita Terkait

Dedi Mulyadi kaji ulang Hari Jadi Jawa Barat, mengacu penobatan Prabu Siliwangi
Penampakan sebelum dan sesudah gerbang Gedung Sate senilai Rp3,9 M
Kemenhut: Ada bos besar tambang ilegal di Gunung Halimun-Salak Sukabumi
Buntut sidak KDM ke pabrik AQUA, Komisi VII DPR bentuk Panja AMDK
Soeharto satu dari 10 tokoh jadi Pahlawan Nasional 2025, tidak ada dari Sukabumi
Terbitkan SE, Dedi Mulyadi larang guru terapkan hukuman fisik
10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, ada Listyo Sigit Prabowo
Pemuda Baduy Dalam korban begal di Jakarta, madu, HP dan uang dirampok

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 21:15 WIB

Dedi Mulyadi kaji ulang Hari Jadi Jawa Barat, mengacu penobatan Prabu Siliwangi

Sabtu, 22 November 2025 - 19:28 WIB

Penampakan sebelum dan sesudah gerbang Gedung Sate senilai Rp3,9 M

Jumat, 21 November 2025 - 12:30 WIB

Kemenhut: Ada bos besar tambang ilegal di Gunung Halimun-Salak Sukabumi

Sabtu, 15 November 2025 - 17:55 WIB

Buntut sidak KDM ke pabrik AQUA, Komisi VII DPR bentuk Panja AMDK

Senin, 10 November 2025 - 12:09 WIB

Soeharto satu dari 10 tokoh jadi Pahlawan Nasional 2025, tidak ada dari Sukabumi

Berita Terbaru