sukabumiheadline.com – Pemerintah Indonesia resmi membentuk Satuan Tugas Terpadu untuk menangani aksi premanisme dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan. Satgas ini dibentuk sebagai respons terhadap meningkatnya gangguan keamanan dan pemalakan yang dinilai menghambat kegiatan investasi dan usaha di berbagai daerah.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyampaikan bahwa pembentukan satgas ini bertujuan menjaga stabilitas nasional, menegakkan kepastian hukum, serta melindungi dunia usaha dari ancaman premanisme dan intimidasi ormas.
“Pemerintah tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan melawan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan merugikan iklim investasi,” ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Satgas Terpadu ini terdiri dari unsur Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi, Kemenkumham, Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Operasi akan difokuskan pada kawasan strategis seperti pelabuhan, kawasan industri, pusat logistik, dan proyek-proyek investasi prioritas nasional.
Pemerintah juga membuka kanal pengaduan masyarakat dan pelaku usaha yang menjadi korban pemalakan, pungutan liar, atau intimidasi. Pengaduan dapat disampaikan melalui saluran resmi yang akan segera diumumkan oleh Satgas.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan rasa aman, serta memperkuat kepercayaan investor dan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.