Lowongan 3.600 Pendamping Produk Halal di Jawa Barat, Daftar Online Ini Syaratnya

- Redaksi

Minggu, 14 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Halal Kemenag - Istimewa

Logo Halal Kemenag - Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka lowongan kerja untuk 6.179 Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH).

Proses rekrutmen ini dilakukan secara online mulai 15-31 Agustus 2022.

Rekrutmen ini dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dikutip sukabumiheadline.com dari laman resmi Kementerian Agama, Ahad (14/8/2022) pagi.

Adapun, rekrutmen Pendamping PPH ini dilakukan di 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia, yaitu Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

“Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022 ini,” ungkap Aqil.

Baca Juga :  Warga Sukabumi Minat Kerja di Astra? Ada Loker Dibuka hingga Juli 2022

Ia menambahkan, Pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH.

Informasi rekrutmen 6.179 Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) di 13 Provinsi secara online melalui laman ptsp.halal.go.id mulai tanggal 15-31 Agustus 2022

“Biasanya, rekrutmen Pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). Tapi untuk kali ini, kita laksanakan secara terpusat melalui laman ptsp.halal.go.id,” ujar Aqil.

Untuk dapat mengikuti Pelatihan Pendamping PPH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, yaitu:

a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk; dan
d. berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat

“Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH,” imbuh Aqil.

Baca Juga :  6 Bansos Pemerintah Cair 2023, Cek di Sini

Sebagai informasi awal, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare yang terdapat pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 tahun 2022 pada tautan berikut: bit.ly/kepkaban33.

Informasi lebih lanjut juga akan disampaikan melalui akun instagram BPJPH (https://instagram.com/halal.indonesia).

Pendaftaran bisa diakses melalui laman ptsp.halal.go.id.

1. Bali: 242 orang
2. Banten: 100 orang
3. DI Yogyakarta: 114 orang
4. DKI Jakarta: 318 orang
5. Jawa Barat: 3.600 orang
6. Jawa Tengah: 800 orang
7. Jawa Timur: 239 orang
8. Kalimantan Timur: 11 orang
9. Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang
10. Riau: 17 orang
11. Sulawesi Tengah: 400 orang
12. Sumatera Selatan: 205 orang
13. Sumatera Utara: 100 orang.

Berita Terkait

Siapa pemilik Aman Group? Adrian Zecha, raja hotel dunia asal Sukabumi turun tahta
Potensi buah manggis Sukabumi: Sentra, volume, tujuan ekspor dan khasiatnya bagi kesehatan
Menkeu Purbaya: Bisnis media akan cerah
Menghitung jumlah kekayaan Adrian Zecha, raja hotel dunia asal Sukabumi
Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025
Belanja online fesyen lokal berkualitas di Elizabeth, ada ribuan produk dan gratis ongkir
Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET
Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 12:00 WIB

Siapa pemilik Aman Group? Adrian Zecha, raja hotel dunia asal Sukabumi turun tahta

Sabtu, 17 Januari 2026 - 21:50 WIB

Potensi buah manggis Sukabumi: Sentra, volume, tujuan ekspor dan khasiatnya bagi kesehatan

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:01 WIB

Menkeu Purbaya: Bisnis media akan cerah

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:40 WIB

Menghitung jumlah kekayaan Adrian Zecha, raja hotel dunia asal Sukabumi

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:15 WIB

Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025

Berita Terbaru

Ilustrasi wartawan sedang wawancara narasumber - sukabumiheadline.com

Regulasi

Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK

Senin, 19 Jan 2026 - 22:39 WIB