Lumuri Wajah Penista Agama Islam dengan Kotoran Manusia, Jenderal Polisi Ini Bebas Bersyarat

- Redaksi

Sabtu, 5 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Napleon BOnaparte I Istimewa

Napleon BOnaparte I Istimewa

sukabumiheadline.com l Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte resmi menghirup udara bebas setelah menerima program bebas bersyarat sejak April 2023.

“(Napoleon) sudah bebas. Sudah menjalani program pembebasan bersyarat dari tanggal 17 April 2023,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti, Jumat (4/8/2023).

Napoleon terjerat dua kasus hukum. Di tahun 2021, Napoleon terlibat kasus dugaan suap Djoko Tjandra dan divonis empat tahun penjara serta denda Rp100 juta.

Dalam perkara ini, Napoleon menerima uang sebesar Sin$200 ribu atau Rp2,1 miliar dan US$370 ribu atau Rp5,1 miliar dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Baca Juga :  Bukan Kapolri, Ini Dia Jenderal Polisi Terkaya dengan Harta Puluhan Miliar
bareskrim
Irjen Napoleon Bonaparte (kiri) dan Muhammad Kece. l Istimewa

Saat menjalani penahanan atas kasus suap tersebut, Napoleon justru kembali terlibat kasus hukum. Yakni melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace dengan cara melumuri tinja di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis berupa hukuman lima bulan dan 15 hari penjara.

Berita Terkait

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK
Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum
Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas
Ini dokumen dan barang disita KPK dari rumah Ridwan Kamil
Kasus korupsi BJB, KPK geledah rumah Ridwan Kamil di Bandung
Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:15 WIB

Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:29 WIB

Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:48 WIB

Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum

Senin, 17 Maret 2025 - 12:00 WIB

Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas

Berita Terbaru

TPI Palangpang Sukabumi - Istimewa

Legislatif

Soal TPI Palangpang, DPRD Kabupaten Sukabumi kritik kinerja DKP

Sabtu, 5 Apr 2025 - 12:00 WIB