Masa depan Sukabumi Utara menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Wamendagri

- Redaksi

Sabtu, 13 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali - Facebook Budi Azhar Mutawali

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali - Facebook Budi Azhar Mutawali

sukabumiheadline.com – Harapan masyarakat yang tinggal di bagian utara Kabupaten Sukabumi agar daerahnya menjadi wilayah otonomi baru, Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) semakin mendekati kenyataan. Baca selengkapnya: Hitung luas wilayah, jumlah penduduk Kabupaten Sukabumi Utara dan calon ibu kota

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali memastikan seluruh tahapan dan persyaratan administrasi terkait pemekaran KSU telah dinyatakan lengkap dan disetujui pemerintah pusat.

“Pemekaran Kabupaten Sukabumi sudah mencapai titik final. Pemerintah pusat telah menyatakan semua syarat administrasi terpenuhi, hanya menunggu pencabutan moratorium oleh Presiden,” ujar Budi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga, jika moratorium dicabut, KSU otomatis menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB), terpisah dari kabupaten induk. Budi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk konsisten mendukung pemekaran KSU.

Baca Juga :  Pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Raperda Perubahan PDRD

“Ini bukan hanya masalah administrasi, tapi juga soal harapan besar masyarakat Sukabumin Utara untuk lebih dekat dengan pelayanan publik, percepatan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan,” jelas Budi.

Pernyataan Kemdagri

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkap peluang pemekaran daerah di Jawa Barat. Ia menyebut, ada sembilan daerah yang diusulkan dari Tatar Pasundan.

Adapun kesembilan daerah tersebut adalah Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Bogor Timur, Kabupaten Indramayu Barat, Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Garut Utara, dan Kabupaten Subang Utara.

Baca Juga :  Singgung UMR, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi tolak 9 kecamatan gabung kota

Kemudian, yang terbaru dan telah disahkan DPRD Jawa Barat, adalah Kabupaten Cirebon Timur, yang saat ini masih menjadi bagian Kabupaten Cirebon.

Bima Arya menegaskan, usulan pemekaran sembilan daerah di Jawa Barat ini memiliki data yang cukup lengkap disertai alasan yang cukup kuat.

Namun, Bima Arya mengatakan, untuk merealisasikan hal itu masih menunggu hasil hitungan anggaran yang dibutuhkan dan tersedia.

“Jadi artinya semuanya pasti harus melalui pembahasan dengan Kementerian Keuangan,” jelas mantan Wali Kota Bogor itu.

Dengan demikian, Bima mengatakan bahwa belum bisa dipastikan kapan usulan pemekaran sembilan daerah di Jawa Barat ini akan disepakati, mengingat pihaknya juga sedang melakukan penghematan anggaran. Baca selengkapnya: Pesimis? Wamendagri Bima Arya ungkap peluang Kabupaten Sukabumi Utara terbentuk

Berita Terkait

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam peringatan Hari Santri Nasional 2025
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi soroti mosi tidak percaya ke Kades Babakanjaya
Singgung UMR, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi tolak 9 kecamatan gabung kota
DPRD Kabupaten Sukabumi atur zonasi toko swalayan melalui Perda
DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Raperda Penataan Toko Swalayan
TKD dipangkas, DPRD Kabupaten Sukabumi tak mau bergantung ke pusat
Pisah Sambut Dandim 0622/Sukabumi, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi sampaikan ini
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:57 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam peringatan Hari Santri Nasional 2025

Minggu, 19 Oktober 2025 - 22:42 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi soroti mosi tidak percaya ke Kades Babakanjaya

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:00 WIB

Singgung UMR, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi tolak 9 kecamatan gabung kota

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:17 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi atur zonasi toko swalayan melalui Perda

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:29 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Raperda Penataan Toko Swalayan

Berita Terbaru

Selebrasi gol pemain Persib Bandung usai kalahkan Selangor FC - Persib

Venue

Persib di puncak Klasemen Grup G ACL 2

Kamis, 23 Okt 2025 - 23:06 WIB