sukabumiheadline.com – Bagi umat Muslim di Sukabumi, Jawa Barat, yang pernah batal puasa wajib Ramadhan karena berbagai alasan syar’i, jangan abaikan kewajiban melakukan puasa qadha atau membayar fidyah ini.
Seperti diketahui, puasa di bulan Ramadhan merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim yang berakal dan baligh, serta mampu melaksanakannya.
Kewajiban menjalankan ibadah puasa Ramadhan ini didasarkan pada AlQuran surat Albaqarah ayat 183 dan hadits Nabi Muhammad SAW mengenai rukun Islam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sepanjang hari, sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari, umat Islam harus menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, baik makan, minum, hubungan badan, maupun lainnya. Hal tersebut harus diawali dengan niat di malam harinya.
Orang yang dalam keadaan tertentu, seperti hamil, menyusui, dalam perjalanan, atau pun lainnya boleh tidak berpuasa, tetapi harus menerima konsekuensi atas tindakannya tersebut, yaitu menggantinya di lain hari dan/atau membayar fidyah.
Dikutip dari tulisan Dosen Fakultas Agama Islam UNU Surakarta, Jaenuri, orang yang tidak berpuasa terbagi menjadi empat golongan dengan konsekuensinya masing-masing. Pendapat tersebut dituangkan dalam artikelnya berjudul 4 Macam Batal Puasa: Mana yang Harus Qadha dan Bayar Fidyah.
1. Wajib qadha dan membayar fidyah
Orang yang memutuskan puasa karena mengkhawatirkan selain dirinya dan keterlambatan men-qadha puasa hingga datang bulan Ramadhan berikutnya menjadi dua kelompok orang yang harus mengqadha puasanya sekaligus membayar fidyah.
Syekh Nawawi dalam kitabnya, Kasyifatus Saja, memberikan gambaran, orang yang menyelamatkan orang lain atau selainnya sehingga ia membatalkan puasa.
“Contoh lain adalah ibu hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan kesehatan anaknya ketika ia berpuasa, meski dia sendiri sanggup melakukannya,” tulis Jaenuri.
2. Wajib qadha saja
Tidak perlu membayar fidyah, orang yang membatalkan puasa karena sakit ayan, dalam perjalanan jauh, sakit tidak permanen, lupa niat di waktu malam, atau menyengaja buka hanya wajib melakukan qadha di lain hari.
Syekh Nawawi, jelasnya, memberikan alasan mengapa hanya diwajibkan qadha tanpa membayar fidyah, yaitu tidak adanya dalil yang menunjukkan wajibnya fidyah.
3. Wajib membayar fidyah tanpa qadha
Tidak perlu meng-qadha di lain hari, orang tua renta yang sudah tidak mampu lagi menjalankan ibadah puasa hanya wajib membayar fidyah.
Hal demikian juga berlaku pada orang-orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya. Hal ini mengingat lemahnya fisik yang tak mungkin lagi melakukan puasa.
4. Tidak wajib qadha dan tidak wajib fidyah
Anak kecil yang belum baligh, orang gila, dan kafir asli tidak wajib meng-qadha puasa dan membayar fidyah atas tindakannya yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan.