SUKABUMIHEADLINE.com l Fraksi-fraksi di Komisi VIII DPR kaget dengan permintaan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mendadak yang menuntut tambahan anggaran Rp1,5 triliun untuk penyelenggaraan ibadah haji 2022 pada H-4 pemberangkatan kloter pertama.
Fraksi-fraksi mempertanyakan detail penambahan anggaran haji yang sangat besar dan dasar hukumnya. Anggota Komisi VIII DPR Muhammad Ali Ridha mengaku belum memahami sistem pelayanan yang dimaksud masyair dan apa saja komponennya, karena yang diusulkan hanya bulatan angka.
Terlebih, kata Ali, per jamaah ini masih terjadi kekurangan SAR4.125, sementara anggaran yang disetujui SAR1.531.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya melihat itu bukan kekurangan, kekurangan itu kalau yang disepakati SAR4.125 yang kurang SAR1.531. Tapi kalau gini bukan kurang, saya kaget juga karena angkanya begitu besar,” kata politikus Partai Golkar ini dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR, Senin (30/5/2022).
Selain itu, Ali Ridha juga melihat tambahan biaya sangat besar. Kalau pun tambahan itu diambil dari nilai manfaat haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), ada ketidakadilan karena itu merupakan hak seluruh calon jemaah yang sudah menyetorkan.
“Sementara, ada banyak calon jemaah yang sudah berpuluh-puluh tahun menunggu,” kata Ali lagi.
Hal senada dikemukakan anggota Komisi VIII DPR Abdul Wachid juga mempertanyakan apakah tambahan biaya ini hanya berlaku untuk Indonesia atau seluruh dunia. Lantas, tambah Wachid, bagaimana dengan negosiasi Indonesia dengan Arab Saudi
“Jadi temen-temen tidak sulit memahami, baru kemudian kita bicarakan. Saya setuju angka ini begitu besar, tidak masa persidangan ini kita putuskan, karena detail, bila perlu marathon. Kita butuh tahu Rp1,5 triliun itu terdiri dari mana, meskipun Pak Menteri sudah menyampaikan,” ujar politikus Partai Gerindra itu