sukabumiheadline.com – Memasuki awal tahun 2026, tren tindak kriminal remaja di Indonesia menunjukkan pergeseran ke arah kejahatan kekerasan kelompok dan eksploitasi konten digital yang semakin mengkhawatirkan.
Melihat pergeseran tindak kriminal remaja, penting orang tua waspada. Pengaruh lingkungan, terutama dunia digital disebut sejumlah pakar bakal sangat memengaruhi kecenderungan perilaku remaja.
Berikut adalah ulasan sukabumiheadline.com terkait poin-poin utama pergeseran tren kriminalitas remaja di tahun 2026:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Dominasi kejahatan kelompok (tawuran)

- Tawuran Terorganisir: Kasus tawuran remaja tetap menjadi tren utama di awal 2026, terutama di wilayah perkotaan seperti Jakarta dan Pekanbaru.
- Waktu Kejadian: Insiden seringkali dipicu oleh perayaan tertentu, seperti pada malam pergantian tahun 2026 di mana belasan remaja diamankan akibat bentrokan fisik.
Zaid Alfauza Marpaung, MH, seorang dosen dan peneliti di bidang hukum pidana anak yang memaparkan berbagai faktor penyebab kejahatan remaja, baik dari sisi internal maupun eksternal.
Menurutnya, kejahatan yang dilakukan oleh remaja umumnya tidak terlepas dari pengaruh lingkungan sosial, keluarga yang disfungsional, lemahnya pengawasan orang tua, tekanan teman sebaya, hingga paparan terhadap media digital dan konten kekerasan.
“Dalam pendekatan hukum pidana, dijelaskan bahwa remaja sebagai pelaku tindak pidana diperlakukan secara berbeda dari orang dewasa, mengingat tujuan pemidanaan terhadap anak lebih menitikberatkan pada pembinaan dan rehabilitasi, bukan pembalasan,” jelas dia, dikutip sukabumiheadline.com dari laman resmi UIN Sumatera Utara, Senin (12/1/2026).
2. Peningkatan kasus kekerasan berat

- Prioritas Penegakan Hukum: Kasus pembunuhan yang melibatkan remaja menjadi prioritas utama pihak kepolisian di tahun 2026.
- Kekerasan Seksual: Terjadi tren peningkatan laporan kejahatan terhadap anak dan remaja, termasuk kasus pemerkosaan yang melibatkan pelaku di bawah umur di awal tahun.
3. Ancaman radikalisme & komunitas digital

- Paparan Ideologi Ekstrem: Ditemukan tren baru di mana puluhan remaja terpapar ideologi ekstrem melalui komunitas digital, seperti kelompok peminat true crime yang menyimpang di media sosial.
- Cyberbullying: Masalah perundungan siber (cyberbullying) terus menjadi ancaman utama yang memicu tindakan kriminal lebih lanjut atau gangguan mental pada remaja.
- Migrasi ke “Kenakalan Remaja 2.0” (Dunia Digital): Pakar dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengamati fenomena migrasi perilaku menyimpang remaja ke dunia digital.
Dari mulai kejahatan siber yang mulai jadi tren 2026 menunjukkan peningkatan keterlibatan remaja dalam penipuan daring (online fraud), pencurian identitas, dan penyebaran konten negatif di media sosial. Lalu, pakar UGM menyoroti maraknya judi online di kalangan anak muda yang dipicu oleh rendahnya literasi keuangan dan paparan masif teknologi.
Ketua Pengurus Harian ThinkTank.ID, Hamzah Zaelani, menjelaskan bahwa kenakalan remaja kini tidak lagi bersifat konvensional. Hal itu diungkapkannya dalam Forum Group Discussion (FGD) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Sekarang tawuran direncanakan di Instagram, disiarkan live di TikTok, bahkan ada yang disponsori akun judi online. Motifnya bukan ekonomi, melainkan kebutuhan akan eksistensi digital,” ungkapnya di laman resmi BRIN.
4. Penyalahgunaan zat berbahaya & faktor pemicu

- Penyalahgunaan Zat: Kasus remaja yang mabuk akibat penyalahgunaan lem (mabuk lem) masih sering ditemukan berbarengan dengan aksi tawuran.
- Keluarga Disfungsional: Faktor utama pendorong kriminalitas remaja di 2026 masih didominasi oleh kurangnya pengawasan orang tua dan kondisi keluarga yang tidak harmonis (broken home).
5. Statistik & penegakan hukum 2026
- Angka Kriminalitas: Indonesia tercatat memiliki angka kriminalitas tertinggi kedua di ASEAN per awal 2026.
- Sanksi Hukum: Sesuai UU No. 11 Tahun 2012, remaja di atas 12 tahun tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, dengan hukuman maksimal setengah dari ancaman hukuman orang dewasa, atau maksimal 10 tahun penjara untuk kejahatan berat.
Pihak kepolisian di berbagai daerah kini mulai menerapkan inovasi penanganan kriminalitas remaja yang lebih preventif untuk meredam tren kenaikan ini.









