Menghitung jumlah investor yang masuk ke Kabupaten Sukabumi, PMA dan PMDN berapa?

- Redaksi

Kamis, 18 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi proses pembangunan pabrik - sukabumiheadline.com

Ilustrasi proses pembangunan pabrik - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Investasi adalah kegiatan menanamkan uang atau aset untuk mendapatkan keuntungan di masa depan. Dalam praktiknya, penanaman modal dibagi menjadi dua, yakni Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri atau PMDN.

Pengertian PMA dan PMDN

PMA, yaitu kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Definisi: PMA adalah kegiatan penanaman modal oleh pihak asing untuk menjalankan usaha di Indonesia, baik dengan modal asing sepenuhnya maupun dengan patungan modal asing dan dalam negeri.
  • Bentuk Usaha: PMA umumnya berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
  • Tujuan: PMA bertujuan untuk menarik investasi asing ke Indonesia, yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.
  • Peraturan: Penanaman Modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
  • Contoh: Beberapa contoh perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia melalui PMA adalah Unilever, HM Sampoerna, Astra International, Google, dan Marriott International. 
Sedangkan PMDN, adalah kegiatan investasi yang dilakukan oleh warga negara Indonesia atau badan usaha yang sepenuhnya dimiliki oleh warga Indonesia, untuk menjalankan usaha di Indonesia dengan menggunakan modal dari dalam negeri.
  • Definisi: PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
  • Subjek Penanam Modal: Penanam modal dalam negeri dapat berupa perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
  • Modal: Modal yang digunakan dalam PMDN berasal dari dalam negeri.
  • Peraturan: PMDN diatur oleh Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
  • Contoh: PT Pertamina (Persero) dan PT Telkom Indonesia (Persero) adalah contoh perusahaan yang melakukan PMDN.
  • Perbedaan dengan PMA: PMDN berbeda dengan Penanaman Modal Asing (PMA), di mana PMA adalah investasi yang dilakukan oleh investor asing.
  • Kelebihan PMDN: PMDN memiliki kelebihan karena investor lokal tidak terikat oleh Daftar Negatif Investasi (DNI) seperti halnya PMA, sehingga memiliki lebih banyak keleluasaan dalam memilih sektor industri.
  • Peran PMDN: PMDN berperan penting dalam mendukung perekonomian dalam negeri, mengurangi ketergantungan pada investasi asing, dan menciptakan lapangan kerja. 
Baca Juga :  Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI

Investasi PMDN dan PMA di Sukabumi

Ilustrasi buruh sedang menjahit di pabrik garmen - sukabumiheadline.com
Ilustrasi buruh sedang menjahit di pabrik garmen – sukabumiheadline.com

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025, hingga akhir 2024, ada ribuan jenis investasi masuk ke Kabupaten Sukabumi.

Masih menurut data yang sama, investasi dibagi menjadi dua, yakni Primer, Sekunder dan Tersier. Diketahui, pada akhir 2024, di Kabupaten Sukabumi terdapat 433 investor PMA, PMDN 1.528 investor, sehingga total ada 1.961 investor.

Berikut adalah Jumlah Perusahaan PMA dan PMDN Menurut Sektor di Kabupaten Sukabumi, dikutip sukabumiheadline.com dari data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi (DPMPTSP), Kamis (18/12/2025).

Primer

Ilustrasi peternakan ayam - sukabumiheadline.com
Ilustrasi peternakan ayam – sukabumiheadline.com
  1. Tanaman Pangan dan Perkebunan: 0 PMA, 31 PMDN, total, 31 investor
  2. Peternakan: 22 PMA, 108 PMDN, total 130 investor
  3. Kehutanan: 0 PMA, 14 PMDN, total 14 investor
  4. Perikanan: 33 PMA, 25 PMDN, total 58 investor
  5. Pertambangan: 3 PMA, 62 PMDN, total 65 investor
Baca Juga :  Profil Lauw Lanny Farida dan PT GPI: Tambang emas di Sukabumi picu banjir lumpur dan gagal panen

Total investasi di sektor primer adalah 276 investor.

Sekunder

Ilustrasi pengemasan makanan olahan di pabrik - sukabumiheadline.com
Ilustrasi pengemasan makanan olahan di pabrik – sukabumiheadline.com
  1. Industri Makanan dan Minuman: 72 PMA, 133 PMDN, total 205 investor
  2. Industri Tekstil: 83 PMA, 0 PMDN, total 83 investor
  3. Industri Barang dari Kulit dan Alas Kaki: 13 PMA, 3 PMDN, total 16 investor
  4. Industri Kayu: 3 PMA, 15 PMDN, total 18 investor
  5. Industri Kertas dan Percetakan: 11 PMA, 3 PMDN, total 14 investor
  6. Industri Kimia dan Farmasi: 20 PMA, 83 PMDN, total 103 investor
  7. Industri Karet dan Plastik: 20 PMA, 7 PMDN, total 27 investor
  8. Indusri Mineral Non Logam: 3 PMA, 11 PMDN, total 14 investor
  9. Industri Logam Dasar, Barang Logam Bukan Mesin dan Peralatannya: 0 investor
  10. Industri Mesin, Elektronik Instrumen, kedokteran, Presisi, optik dan jam: 52 PMA, 169 PMDN, total 221 investor
  11. Industri Kendaraan Bermotor & Alat Transportasi Lainnya: 0 PMA, 3 PMDN, total 3 investor
  12. Industri Lainnya: 36 PMA, 16 PMDN, total 52 investor

Total investasi di sektor sekunder adalah 656 investor.

Tersier

Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) - sukabumiheadline.com
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) – sukabumiheadline.com
  1. Listrik, Gas, dan Air: 4 PMA, 38 PMDN, total 42 investor
  2. Konstruksi: 3 PMA, 211 PMDN, total 214 investor
  3. Perdagangan & Refarasi: 30 PMA, 369 PMDN, total 399 investor
  4. Hotel & Restoran: 11 PMA, 39 PMDN, total 50 investor
  5. Transportasi, Gudang & Komunikasi: 0 PMA, 51 PMDN, total 51 investor
  6. Perumahan, Kawasan Industri & Perkantoran: 5 PMA, 68 PMDN, total 73 investor
  7. Jasa Lainya: 9 PMA, 69 PMDN, total 78 investor.

Total investasi di sektor tersier adalah 827 investor.


Dilarang republikasi artikel kategori Headline dan Rubrik Headline tanpa seizin Redaksi sukabumiheadline.com

Berita Terkait

Fakta-fakta tentang Owa Jawa di Sukabumi: Spesies langka, habitat dan ancaman
5 hal paling banyak terjadi dan dikeluhkan warga Sukabumi sepanjang 2025
Jutaan bayi lahir di Indonesia pada 2025, Sukabumi berapa?
5 tantangan dan ancaman sektor pertanian di Sukabumi
Kaleidoskop 2025: Jumlah korban tewas bencana alam di Sukabumi dan kerugian materi
5+2 masalah utama sektor pariwisata Sukabumi
Bukan Yongjin atau Yakjin, ini daftar pabrik garmen tertua di Sukabumi
Kaleidoskop 2025: Sederet kasus korupsi di Sukabumi, kades dan kadis terlibat

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 03:06 WIB

Fakta-fakta tentang Owa Jawa di Sukabumi: Spesies langka, habitat dan ancaman

Sabtu, 3 Januari 2026 - 09:00 WIB

5 hal paling banyak terjadi dan dikeluhkan warga Sukabumi sepanjang 2025

Sabtu, 3 Januari 2026 - 01:25 WIB

Jutaan bayi lahir di Indonesia pada 2025, Sukabumi berapa?

Senin, 29 Desember 2025 - 16:42 WIB

5 tantangan dan ancaman sektor pertanian di Sukabumi

Senin, 29 Desember 2025 - 10:00 WIB

Kaleidoskop 2025: Jumlah korban tewas bencana alam di Sukabumi dan kerugian materi

Berita Terbaru

Julian Alvarez - Ist

Sosok

5 pesepakbola dunia tubuhnya tak ditato

Sabtu, 10 Jan 2026 - 01:55 WIB

Ilustrasi KA Siliwangi relasi Sukabumi-Bandung - sukabumiheadline.com

Jawa Barat

KA Siliwangi relasi Sukabumi-Bandung bakal lewati jalur baru

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:07 WIB