Menpan RB: 2023 Tak Ada Lagi Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah

- Redaksi

Rabu, 19 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tjahjo Kumolo I Istimewa

Tjahjo Kumolo I Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I Mulai 2023, tidak akan ada lagi tenaga honorer di instansi Pemerintahan. Hal itu dikemukakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Kebijakan Kerja.

Dalam aturan itu, pegawai non-PNS di Instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut diberlakukan.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP, diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo, dalam keterangannya yang dikutip sukabumiheadlines.com, Rabu 19 Januari 2022.

Karenanya, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya akan disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, menurut Tjahjo, untuk pekerjaan tertentu di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, akan dipenuhi tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll).

Tjahjo menambahkan, untuk tahun 2022 ini, Pemerintah akan mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga :  Dua ASN Disdagin Kabupaten Sukabumi dan satu pengusaha jadi tersangka korupsi

“Pemerintah juga akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah,” jelasnya.

Saat ini, kata Tjahjo, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, di mana posisi tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital.

“Karena itu, Pemerintah mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan,” imbuhnya.

Berita Terkait

Daftar 13 wanita asal Jawa Barat korban TPPO dan eksploitasi, usia 20an
Helikopter dokter dan pasien, RSUD Jampang Kulon Sukabumi akan dilengkapi helipad
Wajah Brimob aniaya pelajar madrasah hingga tewas di Tual
KDM: Lebaran opang, becak, angkot libur dua pekan
Dapur MBG dapat insentif Rp6 juta per hari, meskipun sedang libur
Risiko penggunaan galon AMDK tua, disorot DPR RI, lapor ke mana?
Kalau masih ada maling motor, KDM: Gubernur gagal
Daftar program, syarat dan cara Mudik Gratis Lebaran 2026 dari pemerintah dan swasta

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:08 WIB

Daftar 13 wanita asal Jawa Barat korban TPPO dan eksploitasi, usia 20an

Senin, 23 Februari 2026 - 02:40 WIB

Helikopter dokter dan pasien, RSUD Jampang Kulon Sukabumi akan dilengkapi helipad

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:24 WIB

Wajah Brimob aniaya pelajar madrasah hingga tewas di Tual

Sabtu, 21 Februari 2026 - 03:43 WIB

KDM: Lebaran opang, becak, angkot libur dua pekan

Jumat, 20 Februari 2026 - 05:58 WIB

Dapur MBG dapat insentif Rp6 juta per hari, meskipun sedang libur

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131