22.6 C
Sukabumi
Sabtu, April 27, 2024

Paman Anwar Usman langgar etik lagi, MKMK kembali beri sanksi

sukabumiheadline.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)...

Thrust Defender 125, Motor Matic Maxi Bikin Yamaha XMAX Ketar-ketir, Cek Harganya

sukabumiheadline.com l Thrust Defender 125, diprediksi bakal...

Vivo V40 SE 5G dirilis, layar AMOLED super kamera dewa, cek harganya

sukabumiheadline.com - Perangkat teknologi terbaru dari Vivo,...

Akhirnya, KPK Lantik 18 Pegawai Tak Lulus TWK Jadi ASN

HukumAkhirnya, KPK Lantik 18 Pegawai Tak Lulus TWK Jadi ASN

SUKABUMIHEADLINE.com I JAKARTA – Sebanyak 18 pegawai KPK yang sempat dinyatakan tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dilantik Rabu (15/9/2021) siang menjadi ASN.

Pelantikan dilakukan karena 18 orang tersebut sudah lulus mengikuti diklat bela negara yang difasilitasi Kementerian Pertahanan beberapa waktu lalu. Pelantikan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Hareffa.

“Komisi Pemberantasan Korupsi siang ini akan melantik 18 pegawai menjadi Aparat Sipil Negara. Pegawai yang dilantik ini telah dinyatakan lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara pada 22 Juli-20 Agustus 2021,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dilansir kumparan.com, Rabu.

Para pegawai itu dilantik setelah sebelumnya mendapatkan sejumlah materi dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan di Universitas Pertahanan RI.

“Mereka telah mendapatkan materi diklat meliputi studi dasar, inti, dan pendukung. Studi dasar mencakup wawasan kebangsaan (4 Konsensus Dasar Negara), Sishankamrata, kepemimpinan berwawasan bela negara, serta pencegahan dan penanggulangan terorisme/radikalisme dan konflik sosial,” kata Ali.

Studi intinya, kata Ali, yaitu mengembangkan nilai-nilai dan keterampilan dasar bela negara. Sedangkan studi pendukung antara lain pelaksanaan upacara pembukaan dan penutupan, muatan lokal KPK, serta bimbingan dan pengasuhan.

Ali menegaskan, pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

Di sisi lain, saat ini masih ada 57 pegawai KPK yang tak lulus TWK. Satu di antaranya telah pensiun beberapa minggu usai dinyatakan tak lulus TWK. Sisanya, yakni 56 pegawai akan diberhentikan pada 1 November 2021.

KPK berkukuh akan memecat para pegawai tersebut dengan dalih patuh perintah hukum. Padahal Ombudsman dan Komnas HAM menyatakan TWK bermasalah.
Bahkan, Ombudsman dan Komnas HAM meminta hasil TWK dibatalkan serta pegawai yang tak lulus turut menjadi ASN. Namun, hal itu tidak digubris KPK. Presiden Jokowi pun masih bungkam soal polemik ini.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer