Anggota PNS, TNI dan Polri di Sukabumi, Ini Lho Batas Usia Pensiun Terbaru

- Redaksi

Senin, 28 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sukabumi. l Setda Kabupaten Sukabumi

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sukabumi. l Setda Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIHEADLINE.com l Warga Sukabumi, Jawa Barat yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini menetapkan batas usia pensiun terbaru tahun 2022.

Memasuki akhir tahun, usia pensiun PNS, terutama guru dan TNI serta Polri, tentu menjadi hal yang harus diketahui. Usia pensiun PNS, TNI, Polri dan guru merupakan batas maksimal bagi aparatur negara untuk bekerja.

Jika sudah memasuki usia pensiun, para PNS harus diberhentikan dengan hormat dari jabatannya. Ketentuan tersebut sudah ditetapkan oleh Presiden baik dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Undang-undang (UU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiap instansi pemerintahan memiliki batas usia pensiun berbeda-beda sesuai dengan jabatannya, namun ada pula yang diperpanjang dengan pertimbangan khusus.

Sebagai contoh, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, bagi guru yang memasuki masa pensiun akan diminta untuk tetap mengabdi sampai ada pengganti.

Lantas berapa ketentuan pasti usia pensiun terbaru bagi PNS, TNI, Polri, dan guru tahun 2022 yang ditetapkan oleh Presiden?

Usia Pensiun PNS

Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017, PNS dapat diberhentikan dengan hormat dengan alasan atas permintaan sendiri dan mencapai batas usia pensiun (BUP).

Baca Juga :  Novel Baswedan dan 43 Eks KPK Resmi Jadi ASN Polri

Adapun BUP Pegawai Negeri Sipil berbeda-beda sesuai jabatannya, sebagai berikut.

BUP 58 tahun berlaku bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

BUP 60 tahun berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya serta BUP 65 tahun berlaku bagi pejabat fungsional ahli utama.

Alasan pemberhentian lainnya, yaitu perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, tidak cakap jasmani dan/atau rohani, meninggal/tewas/hilang, atau melakukan tindak pidana/penyelewengan.

Pemberhentian akibat adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah dalam hal ini PNS dapat terlebih dahulu disalurkan ke instansi pemerintah lain.

PNS tidak dapat disalurkan ke instansi pemerintah lain apabila sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun.

Pegawai tersebut dapat diberhentikan dengan hormat dan tetap mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan undang-undang.

Apabila pegawai tersebut tidak dapat disalurkan ke instansi pemerintah lain, belum mencapai usia 50 tahun, dan masa kerja kurang dari 10 tahun, akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun.

Usia Pensiun TNI

Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 55 tertulis, prajurit dapat diberhentikan dengan hormat dengan alasan atas permintaan sendiri, telah berakhirnya masa ikatan dinas, atau menjalani masa pensiun.

Baca Juga :  PNS di Sukabumi Wajib Tahu, Tahun Depan Skema Pensiun Diubah

Batas usia pensiun TNI paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Adapun, alasan pemberhentian lainnya, yaitu tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani, gugur/tewas/meninggal, alih status menjadi PNS, menduduki jabatan yang tidak dapat diduduki oleh seorang prajurit aktif, atau berdasar pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas.

Prajurit yang telah memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun berdasar pertimbangan khusus dapat pensiun dini dan diberikan hak pensiun secara penuh.

Prajurit berpangkat kolonel dan perwira tinggi diberhentikan dari dinas keprajuritan dengan Keputusan Presiden.

Usia Pensiun Polri

Mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 30, usia pensiun Polri maksimal 58 tahun, tetapi bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun.

Usia Pensiun Guru 

Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 30, guru dapat diberhentikan dengan hormat dengan alasan meninggal, mencapai BUP 60 tahun, atau atas permintaan sendiri.

Resmi informasi batas usia pensiun PNS, TNI, Polri, dan guru terbaru tahun 2022 yang ditetapkan oleh Presiden (Instagram @cpns.asn)

Alasan lainnya, yaitu sakit jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 12 bulan.

Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja antara pengajar dan penyelenggara pendidikan dapat pula menjadi alasan diberhentikan dengan hormat. Hal ini tidak berlaku bagi guru PNS.

Berita Terkait

Alhamdulillah, tunjangan guru Pendidikan Agama Islam naik Rp500 ribu
Mulai 14 Juli 2025, ini rincian jam masuk sekolah di Jabar untuk PAUD, SD, SMP dan SMA
Dikenal sebagai Geng 9 Naga, Tomy Winata akan bangun wilayah terisolir di Sukabumi
Respons Dewan Pers soal maraknya wartawan bodrek peras pejabat
Tebus tunggakan ijazah, Pemprov Jawa Barat gelontorkan Rp600 miliar
RI siapkan 20.000 ha lahan pertanian beras-tomat khusus buat Palestina
Tolak usul pemekaran Jawa Barat jadi 5 provinsi, Dedi Mulyadi: Tak realistis!
Sukabumi 20, Pemprov Jawa Barat tutup 118 tambang ilegal

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 21:39 WIB

Alhamdulillah, tunjangan guru Pendidikan Agama Islam naik Rp500 ribu

Minggu, 13 Juli 2025 - 18:44 WIB

Mulai 14 Juli 2025, ini rincian jam masuk sekolah di Jabar untuk PAUD, SD, SMP dan SMA

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:58 WIB

Dikenal sebagai Geng 9 Naga, Tomy Winata akan bangun wilayah terisolir di Sukabumi

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:29 WIB

Respons Dewan Pers soal maraknya wartawan bodrek peras pejabat

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:00 WIB

Tebus tunggakan ijazah, Pemprov Jawa Barat gelontorkan Rp600 miliar

Berita Terbaru

Kasus ijazah palsu, Wali Kota Shizuoka Jepang Maki Takubo mundur - Ist

Internasional

Kasus ijazah palsu, Wali Kota Shizuoka Jepang Maki Takubo mundur

Senin, 14 Jul 2025 - 20:31 WIB