21.5 C
Sukabumi
Rabu, September 11, 2024

Pilih-pilih Pilkada Serentak 2024, 2 pasang calon kabupaten dan 3 di Kota Sukabumi

sukabumiheadline.com - Lima pasangan bakal calon kepala...

Yamaha Zuma 125 meluncur, intip harga dan penampakan detail motor matic trail

sukabumiheadline.com - Yamaha resmi memperkenalkan Zuma 125...

Jokowi pernah utus menteri minta Megawati serahkan jabatan Ketum PDIP

sukabumiheadline.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat...

Anggota PNS, TNI dan Polri di Sukabumi, Ini Lho Batas Usia Pensiun Terbaru

NasionalAnggota PNS, TNI dan Polri di Sukabumi, Ini Lho Batas Usia Pensiun Terbaru

SUKABUMIHEADLINE.com l Warga Sukabumi, Jawa Barat yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini menetapkan batas usia pensiun terbaru tahun 2022.

Memasuki akhir tahun, usia pensiun PNS, terutama guru dan TNI serta Polri, tentu menjadi hal yang harus diketahui. Usia pensiun PNS, TNI, Polri dan guru merupakan batas maksimal bagi aparatur negara untuk bekerja.

Jika sudah memasuki usia pensiun, para PNS harus diberhentikan dengan hormat dari jabatannya. Ketentuan tersebut sudah ditetapkan oleh Presiden baik dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Undang-undang (UU).

Setiap instansi pemerintahan memiliki batas usia pensiun berbeda-beda sesuai dengan jabatannya, namun ada pula yang diperpanjang dengan pertimbangan khusus.

Sebagai contoh, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, bagi guru yang memasuki masa pensiun akan diminta untuk tetap mengabdi sampai ada pengganti.

Lantas berapa ketentuan pasti usia pensiun terbaru bagi PNS, TNI, Polri, dan guru tahun 2022 yang ditetapkan oleh Presiden?

Usia Pensiun PNS

Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017, PNS dapat diberhentikan dengan hormat dengan alasan atas permintaan sendiri dan mencapai batas usia pensiun (BUP).

Adapun BUP Pegawai Negeri Sipil berbeda-beda sesuai jabatannya, sebagai berikut.

BUP 58 tahun berlaku bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

BUP 60 tahun berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya serta BUP 65 tahun berlaku bagi pejabat fungsional ahli utama.

Alasan pemberhentian lainnya, yaitu perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, tidak cakap jasmani dan/atau rohani, meninggal/tewas/hilang, atau melakukan tindak pidana/penyelewengan.

Pemberhentian akibat adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah dalam hal ini PNS dapat terlebih dahulu disalurkan ke instansi pemerintah lain.

PNS tidak dapat disalurkan ke instansi pemerintah lain apabila sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun.

Pegawai tersebut dapat diberhentikan dengan hormat dan tetap mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan undang-undang.

Apabila pegawai tersebut tidak dapat disalurkan ke instansi pemerintah lain, belum mencapai usia 50 tahun, dan masa kerja kurang dari 10 tahun, akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun.

Usia Pensiun TNI

Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 55 tertulis, prajurit dapat diberhentikan dengan hormat dengan alasan atas permintaan sendiri, telah berakhirnya masa ikatan dinas, atau menjalani masa pensiun.

Batas usia pensiun TNI paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Adapun, alasan pemberhentian lainnya, yaitu tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani, gugur/tewas/meninggal, alih status menjadi PNS, menduduki jabatan yang tidak dapat diduduki oleh seorang prajurit aktif, atau berdasar pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas.

Prajurit yang telah memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun berdasar pertimbangan khusus dapat pensiun dini dan diberikan hak pensiun secara penuh.

Prajurit berpangkat kolonel dan perwira tinggi diberhentikan dari dinas keprajuritan dengan Keputusan Presiden.

Usia Pensiun Polri

Mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 30, usia pensiun Polri maksimal 58 tahun, tetapi bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun.

Usia Pensiun Guru 

Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 30, guru dapat diberhentikan dengan hormat dengan alasan meninggal, mencapai BUP 60 tahun, atau atas permintaan sendiri.

Resmi informasi batas usia pensiun PNS, TNI, Polri, dan guru terbaru tahun 2022 yang ditetapkan oleh Presiden (Instagram @cpns.asn)

Alasan lainnya, yaitu sakit jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 12 bulan.

Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja antara pengajar dan penyelenggara pendidikan dapat pula menjadi alasan diberhentikan dengan hormat. Hal ini tidak berlaku bagi guru PNS.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer