Pengadilan Banding Mesir Kuatkan Vonis Seumur Hidup 10 Pemimpin IM

- Redaksi

Selasa, 13 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Mursi. l Istimewa

Muhammad Mursi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Mesir bukan hanya melarang aktivitas kelompok Ikhwanul Muslimin (IM), tetapi juga mengadili para aktivisnya.

Pada 2019, pengadilan pidana Kairo menyatakan sepuluh anggota IM, termasuk pemimpin spiritual tertingginya, Mohamed Badie, bersalah atas tuduhan terkait pembunuhan polisi dan pengorganisasian pembobolan penjara massal selama pemberontakan Mesir 2011.

Aksi tersebut tidak hanya membuat puluhan ribu tahanan kabur, tetapi juga berhasil melengserkan presiden Husni Mubarak dari singasananya.

Terbaru, pengadilan banding tertinggi Mesir menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada sepuluh pemimpin IM pada Minggu, 11 Juli 2021. Semua hukuman, yang dipertimbangkan oleh pengadilan di tingkat banding, bersifat final.

Para terdakwa juga dinyatakan bersalah dalam tuduhan merusak keamanan, melakukan konspirasi dengan kelompok militan asing, termasuk Hizbullah dari Lebanon dan Hamas di Palestina.

Baca Juga :  Wasit FIFA Anti Suap asal Sukabumi Meninggal Dunia, King Cobra dalam Kenangan

Sementara itu, delapan pimpinan IM tingkat menengah yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara dibebaskan oleh pengadilan kasasi.

Kelompok IM mulai menghadapi tindakan keras pada 2013 dan mulai dibidik sejak presiden pertama Mesir yang terpilih secara demokratis, Mohammed Mursi yang berafiliasi dengan IM, digulingkan.

Mursi adalah terdakwa dalam kasus pembobolan penjara massal. Saat menjalani persidangan pada 2019, Mursi sempat pingsan, kemudian dinyatakan meninggal. Banyak pihak menduga Mursi mengalami penyiksaan selama berada di dalam tahanan.

Berita Terkait

Ini 6 wali kota Muslim terpilih di Amerika Serikat 2025, satu wakil gubernur
Kejaksaan Turki terbitkan surat perintah penangkapan Benjamin Netanyahu
Israel bikin undang-undang baru, izinkan hukum mati tahanan Palestina
Indonesia sediakan lahan pertanian 15 ribu hektare untuk Palestina di Kaltara
Zohran Mamdani, selangkah lagi Muslim jadi Wali Kota New York
Menteri Negara hamil 83 anak sekaligus, Albania geger
Presiden Kolombia gunakan barbuk emas sitaan kasus narkoba untuk bantu warga Gaza
Tim Pembentukan Negara Palestina resmi disahkan, Perancis ketua

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 22:04 WIB

Ini 6 wali kota Muslim terpilih di Amerika Serikat 2025, satu wakil gubernur

Minggu, 9 November 2025 - 04:20 WIB

Kejaksaan Turki terbitkan surat perintah penangkapan Benjamin Netanyahu

Rabu, 5 November 2025 - 00:59 WIB

Israel bikin undang-undang baru, izinkan hukum mati tahanan Palestina

Sabtu, 1 November 2025 - 11:00 WIB

Indonesia sediakan lahan pertanian 15 ribu hektare untuk Palestina di Kaltara

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:51 WIB

Zohran Mamdani, selangkah lagi Muslim jadi Wali Kota New York

Berita Terbaru