Meski tak cukup umur, Kaesang Pangarep urus persyaratan maju Pilkada Jateng 2024

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meski tak cukup umur, Kaesang Pangarep urus persyaratan maju pada Pilkada Jateng 2024 - Istimewa

Meski tak cukup umur, Kaesang Pangarep urus persyaratan maju pada Pilkada Jateng 2024 - Istimewa

sukabumiheadline.com – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep telah mengurus tiga surat sebagai syarat dalam pencalonannya sebagai bakal calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada Pilkada 2024, pada pada Selasa (20/8/2024).

Diketahui, surat diurus Kaesang bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi itu, Kaesang dipastikan tidak bisa maju dalam kontestasi pilkada lantaran belum cukup umur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, sehari setelahnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menganulir putusan MK dengan revisi UU Pilkada. DPR menggenakan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.

Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.

MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada. Putusan kontroversial MA dikaitkan dengan keuntungan yang akan didapatkan oleh Ketua Umum PSI itu yang mulai digadang-gadang maju pada Pilkada 2024.

Seandainya menggunakan PKPU sebelum dibatalkan MA, putra bungsu Presiden Jokowi itu tidak memenuhi syarat maju menjadi gubernur atau calon gubernur karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.

Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.

Namun, karena revisi UU Pilkada batal disahkan lantaran rapat paripurna DPR RI yang digelar Kamis (22/8/2024) tidak kuorum. Selain itu, dikebutnya RUU Pilkada ini juga ditentang masyarakat dengan menggelar berbagai aksi penolakan lantaran dianggap hanya demi kepentingan satu kelompok.

Di sisi lain, KPU telah menegaskan, pendaftaran calon kepala daerah akan mengikuti putusan MK terbaru. Adapun Kaesang telah dideklarasikan oleh Partai Nasdem sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi untuk Pilkada Jawa Tengah 2024.

Urus persyaratan maju Pilkada Jateng 2024

Kaesang yang merupakan Putra bungsu Presiden RI Joko Widodo ini mengurus surat-surat tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Surat diurus sebagai persyaratan pencalonan sebagai wakil gubernur Jateng,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dikutip dari kompas.com, Jumat (23/8/2023).

Djuyamto menjelaskan, ketiga surat tersebut adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.

“Ketiga surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus,” kata dia.

Berita Terkait

Dualisme berakhir, ini susunan pengurus DPP PPP, siapa jadi ketum?
Klaim Mardiono terpilih jadi Ketum PPP secara aklamasi dibantah Rommy
Diwarnai kericuhan, Muhammad Mardiono Ketua Umum PPP secara aklamasi
Respons berbeda Titiek Soeharto dengan Jokowi soal Prabowo-Gibran 2 periode
Jokowi perintahkan relawan dukung Prabowo-Gibran 2 periode
KPU bikin aturan rahasiakan data Capres-Cawapres, termasuk ijazah
Kisah hidup, harta dan kontoversi Budi Arie, loyalis Jokowi dipecat Prabowo dari Menkop
Prabowo reshuffle kabinet, ini daftar 5 menteri dipecat

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:11 WIB

Dualisme berakhir, ini susunan pengurus DPP PPP, siapa jadi ketum?

Minggu, 28 September 2025 - 17:10 WIB

Klaim Mardiono terpilih jadi Ketum PPP secara aklamasi dibantah Rommy

Sabtu, 27 September 2025 - 23:31 WIB

Diwarnai kericuhan, Muhammad Mardiono Ketua Umum PPP secara aklamasi

Rabu, 24 September 2025 - 22:22 WIB

Respons berbeda Titiek Soeharto dengan Jokowi soal Prabowo-Gibran 2 periode

Sabtu, 20 September 2025 - 13:48 WIB

Jokowi perintahkan relawan dukung Prabowo-Gibran 2 periode

Berita Terbaru

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi - Kang Dedi Mulyadi

Jawa Barat

Kebijakan Dedi Mulyadi Rp1.000 Sapoe diragukan warga Sukabumi

Senin, 6 Okt 2025 - 19:25 WIB

Peneliti temukan fakta-fakta baru di Gunung Padang - Ist

Khazanah

Peneliti temukan fakta-fakta baru di Gunung Padang

Senin, 6 Okt 2025 - 12:30 WIB