MK tolak gugatan Iyos-Zainul, Asep Japar-Andreas sah Cabup/Cawabup Sukabumi terpilih

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilil dalam Pilkada Serentak 2024, Asep Japar-Andreas - Istimewa

Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilil dalam Pilkada Serentak 2024, Asep Japar-Andreas - Istimewa

sukabumiheadline.com – Permohonan Perkara Nomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup/Cawabup) Sukabumi Nomor Urut 1, Iyos Soemantri dan Zainul diputuskan tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diputuskan MK dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan, Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

Sidang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Sukabumi ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo serta didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa MK memutuskan demikian karena mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon berdasarkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Ketentuan tersebut mengatur syarat ambang batas yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan PHPU Kada Sukabumi, yakni 0,5 persen atau setara 5.319 suara. Akan tetapi, Pemohon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 memperoleh 498.990 suara.

Baca Juga :  Satu Tewas, 2 Korban Jembatan Gantung Lapuk Penghubung Kalapanunggal-Kabandungan Sukabumi

Adapun Pihak Terkait yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Nomor Urut 2, Asep Japar dan Andreas sebagai peraih suara terbanyak memperoleh 564.862 suara. Dari perolehan suara tersebut, maka selisih perolehan suara di antara kedua pihak mencapai 65.872 suara atau 6,19 persen dan melewati syarat ambang batas. Karena itulah Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU Kada Kabupaten Sukabumi.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertmbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Ketentuan Pasal 158 ini menurut Majelis Hakim Konstitusi tidak dapat dikesampingkan, sebab Pemohon tidak dapat meyakinkan dalil-dalil permohonannya, “Terlebih terhadap permohonan a quo Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus,” kata Arsul.

Baca Juga :  Sagaranten Sukabumi paling banyak dihuni transmigran, ini tujuan dan jenis transmigrasi

Adapun dalam permohonan yang dibacakan di Persidangan Pemeriksaan Pendahuluan, Pemohon sebelumnya mendalilkan adanya penggelembungan suara di 469 tempat pemungutan suara (TPS). Kemudian Pihak Pemohon juga mendalilkan adanya dugaan pelibatan jajaran birokasi dan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sukabumi secara terstruktur, sistemmatis, dan masif (TSM).

Dari dalil-dalil permohonan tersebut, Pemohon mengajukan petitum agar Mahkamah memerintahkan Termohon melakukan pemungutan suara ulang di 469 TPS di 27 kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Pemohon juga meminta agar Majelis mendiskualifikasi atau menyatakan bahwa perolehan suara di 469 TPS yang dimaksud tidak sah.

Dengan demikian, pasangan Asep Japar-Andreas dah terpilih sebagai Cabup dan Cawabup Sukabumi terpilih, dan akan memimpin kabupaten terluas di Jawa Barat ini hingga 5 tahun ke depan, 2025-2030.

Berita Terkait

Sosiolog UI ajak hukum partai politik yang berkhianat, bisu dan tuli terhadap suara rakyat
Didirikan Anies Baswedan, ini susunan pengurus Ormas Gerakan Rakyat
Profil, agama dan biodata Andreas, pengusaha jadi Wakil Bupati Sukabumi
Temuan tulang belulang manusia gegerkan warga Pabuaran Sukabumi, begini wujudnya
PHPU Bupati Sukabumi, di MK Iyos-Zainul ungkit dugaan penggelembungan suara 469 TPS
Cabup/Cawabup Sukabumi terpilih Asep Japar-Andreas batal dilantik 6 Februari 2025
Kenali 50 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029 menurut dapil, asal parpol dan suara
Mengenal Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029, Ketua, Wakil Ketua dan asal partai

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:00 WIB

Sosiolog UI ajak hukum partai politik yang berkhianat, bisu dan tuli terhadap suara rakyat

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:42 WIB

Didirikan Anies Baswedan, ini susunan pengurus Ormas Gerakan Rakyat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 00:55 WIB

Profil, agama dan biodata Andreas, pengusaha jadi Wakil Bupati Sukabumi

Minggu, 9 Februari 2025 - 21:26 WIB

Temuan tulang belulang manusia gegerkan warga Pabuaran Sukabumi, begini wujudnya

Kamis, 6 Februari 2025 - 00:01 WIB

MK tolak gugatan Iyos-Zainul, Asep Japar-Andreas sah Cabup/Cawabup Sukabumi terpilih

Berita Terbaru