Sunday, December 10, 2023
Sukabumi Headline
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Konten
  • Gaya Hidup
  • Tekno
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Konten
  • Gaya Hidup
  • Tekno
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
Sukabumi Headline
No Result
View All Result
Home Nasional

MUI Putuskan Fatwa Haram Membeli Produk-Produk Pro Israel

MUI menerbitkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.

Shanty Esa Yandini by Shanty Esa Yandini
4 weeks ago
in Nasional
0
Gereja Ortodoks Yunani St. Porphyrios dan masjid di Gaza dihancurkan pasukan Israel. l Istimewa

Gereja Ortodoks Yunani St. Porphyrios dan masjid di Gaza dihancurkan pasukan Israel. l Istimewa

Share ShareShare

sukabumiheadline.com l Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa baru, yakni Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.

Disebutkan dalam Fatwa MUI tersebut, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.

Dalam Fatwa Nomor 83 tahun 2023 ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.

Di sisi lain, seruan boikot produk yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina menjadi sorotan di media sosial. Hal ini dipicu lantaran jumlah korban meninggal di Palestina akibat serangan Israel terus meningkat. Baca lengkap: AQUA Terdampak Aksi Boikot Produk Israel? Tenang, Masih Ada Sederet Air Mineral Ini

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan, mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel haram hukumnya.

Baca Juga

Begini Nasibnya, Benjamin Netanyahu Kembali Disidang Kasus Korupsi dan Suap

Jika Terpilih, AMIN Janji Kembalikan Kewenangan Sertifikasi Halal ke MUI

Babak Baru Konflik Timur Tengah Rusia Ngamuk ke Israel, Bandara Ini Diserang

Liciknya Zionis, Bom Rumah di Gaza untuk Rayakan Ultah Anak Saat Hamas Bebaskan Sandera

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Niam dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (11/11/2023).

Karenanya, Niam mengimbau agar umat islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel, dan atau yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” tegas Niam.

Niam juga mendorong masyarakat mendukung perjuangan Palestina, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina,” tegas dia.

Adapun rekomendasi agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, lanjut dia, bisa melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Di samping itu, MUI juga menegaskan bahwa zakat dari masyarakat muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.

“Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” tegasnya.

Untuk itu, Niam mengajak kepada BAZNAS dan lembaga-lembaga amil zakat nasional (LAZNAS) untuk menggalang zakat, infaq, dan sedekah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.

Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.

Tags: Boikot Produk IsraelFatwa MUIIsraelMajelis Ulama IndonesiaMUIProduk Israel
Previous Post

5 HP Samsung Terbaru 2023 untuk Buah Hati, Harga Mulai Rp1 Jutaan

Next Post

Kisah Jaksa Agung RI Pertama asal Sukabumi, Berselisih dengan Syahrir dan Ditawan DI/TII

Shanty Esa Yandini

Shanty Esa Yandini

Related Posts

Manguni
Nasional

Laskar Pemuda Kalimantan: Bubarkan Laskar Manguni dan Tangkap Marco Karundeng

1 December 2023
Bendera Zionis Israel. l Istimewa
Nasional

Terlarang Kibarkan Bendera Israel di Indonesia, Simak Aturannya

28 November 2023
Kerusuhan di Bitung, SUlawesi Utara. l Istimewa
Nasional

Satu Tewas, Bentrok Massa Pro Palestina Vs Zionis di Bitung

26 November 2023
Ibadah haji di Mekkah Al Mukarramah. l Istimewa
Nasional

Calhaj Sukabumi Sudah Tahu? Biaya Ibadah Haji 1445 H Naik Jadi Segini

24 November 2023
Jokowi saat meresmikan KEK Lido. l Istimewa
Nasional

Jelang Lengser Jokowi Tetapkan 44 Proyek Prioritas Nasional, Satu di Sukabumi

23 November 2023
Pemilahan sampah di Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
Nasional

PLN Wajib Beli Energi Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

22 November 2023
Next Post
Meester in de Rechten (Mr) Raden Gatot Taroenamihardja.

Kisah Jaksa Agung RI Pertama asal Sukabumi, Berselisih dengan Syahrir dan Ditawan DI/TII

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Gereja Sidang Kristus Kota Sukabumi. l Istimewa

Sejarah Gereja Sidang Kristus Sukabumi, dari Gudang Senjata hingga Cagar Budaya

10 December 2023
Kronologi Bocah SD Yuwati Bhakti Sukabumi Diduga Dibully Sampai Patah Tulang dan Diintimidasi Agar Bohong

Kronologi Bocah SD Yuwati Bhakti Sukabumi Diduga Dibully Sampai Patah Tulang dan Diintimidasi Agar Bohong

10 December 2023
Xiaomi Pad 7 Pro

Xiaomi Pad 7 Pro Naik Kelas dari Generasi 6, Intip Bocoran Spesifikasi dan Harganya

10 December 2023
Mini golf di Goalpara Tea Park. l Istimewa

Goalpara Tea Park Sukabumi, Harga Tiket Fasilitas Cek di Sini

10 December 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Police
  • Kode Etik

© 2022 Sukabumiheadline

No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Konten
  • Gaya Hidup
  • Tekno
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah

© 2022 Sukabumiheadline